Sangat bagus pernyataan sikap ini. 

Akan lebih bagus jika, dalam tuntutan pernyataan ini menyatakan perlunya 
definisi perdagangan anak, sekalian disebutkan, perdagangan anak adalah 
..........supaya DPR dan masyarakat kemudian bisa membedakan dengan jelas, apa 
perbedaan substantifnya antara perdagangan orang dan perdagangan anak. 

Sayangnya sudah disahkan ya...

salam 
dks




  ----- Original Message ----- 
  From: Mike Verawati Tangka 
  To: [email protected] 
  Cc: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, March 20, 2007 9:55 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Pernyataan Sikap Jaringan Kerja Prolegnas Pro 
Perempuan (JKP3) : Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan 
Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO)



  Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan 
  dan Indonesia Anti Child Trafficking


  PERNYATAAN SIKAP 

  " Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana 
Perdagangan Orang 
  (RUU PTPPO)"


  Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengikuti secara intensif dan 
konsisten seluruh proses legislasi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan 
Orang (RUU PTPPO). Sehingga JKP3 mengetahui perkembangan dalam pembahasan RUU 
PTPPO. Selama proses legislasi sampai disepakati untuk dibawa pada rapat 
paripurna kami mencatat beberapa hal, yaitu : 


  Proses pembahasan RUU PTPPO dilakukan secara terbuka
  Rapat panitia khusus (PANSUS) pada bulan Oktober 2007 memutuskan bahwa rapat 
dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena itu kami dengan instens mengikuti 
rapat-rapat PANJA membahas RUU PTPPO. Selama 5 putaran rapat PANJA (termasuk 
PANJA pertama batal karena tidak dihadiri oleh Dirjen dari Departemen Hukum dan 
HAM) kami melakukan monitoring dan juga melakukan lobby-lobby dengan anggota 
PANJA. Selain itu kami melakukan audiensi dengan beberapa fraksi. Kami mencatat 
bahwa PANJA pembahasan RUU PTPPO inilah yang paling akomodatif dan terbuka 
terhadap masukan. Hal ini menunjukkan political will yang baik di kalangan para 
anggota PANJA. Maka kami berharap bahwa proses pembahasan RUU di DPR dapat 
mencontoh proses dari pembahasan RUU PTPPO ini. 


  Mengakomodir usulan 
  Kami juga mencatat bahwa beberapa usulan JKP3 yaitu definisi jeratan hutan, 
definisi eksploitasi seksual, kepentingan korban trafiking di luar negeri dan 
hak impunitas korban diakomodir oleh PANSUS. Ini merupakan salah satu manfaat 
dari terbukanya proses persidangan yaitu memastikan terakomodasinya aspirasi 
masyarakat terutama konstituen. 


  Belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan anak
  Perdagangan anak belum sepenuhnya terakomodasi dalam RUU PTPPO. RUU PTPPO 
hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak, bukan perdagangan anak. RUU 
ini tidak memuat definisi Perdagangan Anak yang secara substansi sangat berbeda 
dengan Perdagangan Orang. Satu-satunya definisi yang ada adalah definisi 
perdagangan orang yaitu "tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, 
pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan 
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan 
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau 
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas 
orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, 
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi" (Pasal 1 
Angka 1). Dapat dilihat dari definisi perdagangan orang pada RUU ini bahwa 
perdagangan orang mencakup 3 (tiga) unsur yaitu proses ("tindakan perekrutan,
  pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan 
seseorang"), cara, ("dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, 
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, 
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh 
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut") dan 
tujuan ("tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi"). 
  Protokol Palermo atau Protokol untuk Mencegah dan Menghukum Perdagangan 
Manusia, terutama Perempuan dan Anak sebagai tambahan atas Konvensi PBB Melawan 
Kejahatan Terorganisir Transnasional, 2000, yang telah ditandatangani Indonesia 
pada 24 September 2001, menegaskan adanya perbedaan antara definisi Perdagangan 
Orang dan Perdagangan Anak. Pasal 3 Protokol Palermo menyatakan bahwa:
  a. "Perdagangan manusia" adalah rekrutmen, transportasi, pemindahan, 
penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan 
kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau 
posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan 
dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan 
eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau 
bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, 
perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan 
atau pengambilan organ-organ tubuh."
  ....
  c. Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seorang 
anak untuk tujuan eksploitasi akan dianggap sebagai "Trafiking (perdagangan) 
manusia" bahkan apabila hal tersebut tidak melibatkan cara-cara sebagaimana 
dipaparkan dalam subparagraph (a) dari pasal ini;

  Artinya, apapun"cara" yang diambil pelaku, selama tindakan pelaku memenuhi 
unsur "proses" dan"tujuan" maka tidak pidana tersebut adalah perdagangan anak. 
Dengan tetap disahkannya RUU PTPPO dengan tidak memasukkan perbedaan definisi 
antara perdagangan orang dan anak maka upaya pemberantasan perdagangan anak 
tidak akan berjalan maksimal. 


  Belum Memberikan Perlindungan Khusus kepada Korban Anak
  Sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah 
dinyatakan dengan tegas bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya 
berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus bagi anak 
korban perdagangan. 
  Pada naskah RUU PTPPO hasil pembahasan Tim Perumus, telah dicantumkan Pasal 
38 hingga Pasal 40 yang mengatur mengenai penyidikan, penuntutan dan 
pemeriksaan di sidang pengadilan jika menyangkut saksi dan korban anak. Namun, 
ketiga pasal ini belum cukup mengakomodasi semua kebutuhan akan perlindungan 
khusus bagi koban anak. Misalnya korban anak berhak didampingi oleh orang tua 
atau wali (kecuali orang tua adalah pelaku perdagangan anak), hak korban anak 
untuk menjalani penyidikan dalam waktu yang dipersingkat, penghargaan atas 
pandangan anak, hak untuk diwawancara dalam lingkungan yang ramah anak dan 
sensitif gender, dsb. 

  Berdasarkan beberapa catatan tersebut diatas maka kami menuntut:

  DPR memasukkan Definisi Perdagangan Anak dalam Bab I Ketentuan Umum RUU PTPPO 
  Pemerintah dengan melibatkan DPR dan juga masyarakat merumuskan PP atau 
PERPRES tentang pemberian perlindungan khusus korban anak secara spesifik. 
  Sesegera mungkin membentuk gugus tugas dan melaksanakan amanah UU PTPPO


  Jakarta, Maret 2006 
  Pernyataan ini disampaikan oleh:

  Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan
  Jl. Raya Tengah No.16 Rt.01/09 Kp. Tengah, Kramatjati, Jakarta 13540.
  Telp./Fax. (021) 87797289; Email : [EMAIL PROTECTED]
  Contact person/coordinator : Ratna Batara Munti (0818758089)
  ----------------------------------------------------------
  Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Bupera FSPSI Reformasi, CETRO, Derap 
Warapsari, ICMC, ICRP, Insitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal 
Perempuan, Komnas perempuan, KePPaK Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia 
untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)-Jabotabek, KOHATI PB HMI, LBH APIK Jakarta, 
LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP 
Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan 
Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, 
  Seknas KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF), 
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI,AJI,LSPP, ELSAM, 
Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK), YLBHI.

 

Kirim email ke