Sangat bagus pernyataan sikap ini. Akan lebih bagus jika, dalam tuntutan pernyataan ini menyatakan perlunya definisi perdagangan anak, sekalian disebutkan, perdagangan anak adalah ..........supaya DPR dan masyarakat kemudian bisa membedakan dengan jelas, apa perbedaan substantifnya antara perdagangan orang dan perdagangan anak.
Sayangnya sudah disahkan ya... salam dks ----- Original Message ----- From: Mike Verawati Tangka To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, March 20, 2007 9:55 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Pernyataan Sikap Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) : Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan dan Indonesia Anti Child Trafficking PERNYATAAN SIKAP " Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO)" Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengikuti secara intensif dan konsisten seluruh proses legislasi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO). Sehingga JKP3 mengetahui perkembangan dalam pembahasan RUU PTPPO. Selama proses legislasi sampai disepakati untuk dibawa pada rapat paripurna kami mencatat beberapa hal, yaitu : Proses pembahasan RUU PTPPO dilakukan secara terbuka Rapat panitia khusus (PANSUS) pada bulan Oktober 2007 memutuskan bahwa rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena itu kami dengan instens mengikuti rapat-rapat PANJA membahas RUU PTPPO. Selama 5 putaran rapat PANJA (termasuk PANJA pertama batal karena tidak dihadiri oleh Dirjen dari Departemen Hukum dan HAM) kami melakukan monitoring dan juga melakukan lobby-lobby dengan anggota PANJA. Selain itu kami melakukan audiensi dengan beberapa fraksi. Kami mencatat bahwa PANJA pembahasan RUU PTPPO inilah yang paling akomodatif dan terbuka terhadap masukan. Hal ini menunjukkan political will yang baik di kalangan para anggota PANJA. Maka kami berharap bahwa proses pembahasan RUU di DPR dapat mencontoh proses dari pembahasan RUU PTPPO ini. Mengakomodir usulan Kami juga mencatat bahwa beberapa usulan JKP3 yaitu definisi jeratan hutan, definisi eksploitasi seksual, kepentingan korban trafiking di luar negeri dan hak impunitas korban diakomodir oleh PANSUS. Ini merupakan salah satu manfaat dari terbukanya proses persidangan yaitu memastikan terakomodasinya aspirasi masyarakat terutama konstituen. Belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan anak Perdagangan anak belum sepenuhnya terakomodasi dalam RUU PTPPO. RUU PTPPO hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak, bukan perdagangan anak. RUU ini tidak memuat definisi Perdagangan Anak yang secara substansi sangat berbeda dengan Perdagangan Orang. Satu-satunya definisi yang ada adalah definisi perdagangan orang yaitu "tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi" (Pasal 1 Angka 1). Dapat dilihat dari definisi perdagangan orang pada RUU ini bahwa perdagangan orang mencakup 3 (tiga) unsur yaitu proses ("tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang"), cara, ("dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut") dan tujuan ("tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi"). Protokol Palermo atau Protokol untuk Mencegah dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak sebagai tambahan atas Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional, 2000, yang telah ditandatangani Indonesia pada 24 September 2001, menegaskan adanya perbedaan antara definisi Perdagangan Orang dan Perdagangan Anak. Pasal 3 Protokol Palermo menyatakan bahwa: a. "Perdagangan manusia" adalah rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh." .... c. Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seorang anak untuk tujuan eksploitasi akan dianggap sebagai "Trafiking (perdagangan) manusia" bahkan apabila hal tersebut tidak melibatkan cara-cara sebagaimana dipaparkan dalam subparagraph (a) dari pasal ini; Artinya, apapun"cara" yang diambil pelaku, selama tindakan pelaku memenuhi unsur "proses" dan"tujuan" maka tidak pidana tersebut adalah perdagangan anak. Dengan tetap disahkannya RUU PTPPO dengan tidak memasukkan perbedaan definisi antara perdagangan orang dan anak maka upaya pemberantasan perdagangan anak tidak akan berjalan maksimal. Belum Memberikan Perlindungan Khusus kepada Korban Anak Sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah dinyatakan dengan tegas bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus bagi anak korban perdagangan. Pada naskah RUU PTPPO hasil pembahasan Tim Perumus, telah dicantumkan Pasal 38 hingga Pasal 40 yang mengatur mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan jika menyangkut saksi dan korban anak. Namun, ketiga pasal ini belum cukup mengakomodasi semua kebutuhan akan perlindungan khusus bagi koban anak. Misalnya korban anak berhak didampingi oleh orang tua atau wali (kecuali orang tua adalah pelaku perdagangan anak), hak korban anak untuk menjalani penyidikan dalam waktu yang dipersingkat, penghargaan atas pandangan anak, hak untuk diwawancara dalam lingkungan yang ramah anak dan sensitif gender, dsb. Berdasarkan beberapa catatan tersebut diatas maka kami menuntut: DPR memasukkan Definisi Perdagangan Anak dalam Bab I Ketentuan Umum RUU PTPPO Pemerintah dengan melibatkan DPR dan juga masyarakat merumuskan PP atau PERPRES tentang pemberian perlindungan khusus korban anak secara spesifik. Sesegera mungkin membentuk gugus tugas dan melaksanakan amanah UU PTPPO Jakarta, Maret 2006 Pernyataan ini disampaikan oleh: Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Jl. Raya Tengah No.16 Rt.01/09 Kp. Tengah, Kramatjati, Jakarta 13540. Telp./Fax. (021) 87797289; Email : [EMAIL PROTECTED] Contact person/coordinator : Ratna Batara Munti (0818758089) ---------------------------------------------------------- Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Bupera FSPSI Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP, Insitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komnas perempuan, KePPaK Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)-Jabotabek, KOHATI PB HMI, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Seknas KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF), Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI,AJI,LSPP, ELSAM, Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK), YLBHI.
