http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/23/075832.htm
=======================

BOGOR, WARTA KOTA - Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan menyetujui
pemilihan ulang kepala desa di 15 desa, termasuk Desa Nagrak,
Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Konsekuensinya, Presiden SBY
yang memilih di desa Nagrak pun harus mencoblos ulang. "Kalau memang
memenuhi syarat untuk diulang, ya diulang aja. Tapi kalau tidak
memenuhi syarat, ya gak usah diulang dan tidak perlu diungkit-ungkit
lagi," katanya seusai acara peringatan Hari Air se-Dunia XV di Situ
Gede, Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (22/3).

Seperti diberitakan Warta Kota, (22/3) ratusan warga Desa Nagrak,
Kecamatan Gunungputri, Rabu (21/3), mengadukan adanya kecurangan dalam
pemilihan kepala desa ke DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman,
Cibinong. Delegasi diterima anggota Komisi A yang diketuai Hidayat Royani.

Dihadapan anggota Komisi A, delegasi warga menyampaikan adanya dugaan
kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan  yang diikuti oleh
Presiden SBY dan keluarga. Bukti adanya kecurangan dalam pemilihan
kepala desa itu adalah adanya orang luar desa yang  ikut memilih.
Orang tersebut  sempat dibawa ke Polsek Gunungputri tetapi dilepaskan
dengan alasan telah diperiksa.

Menurut Salim, kordinator aksi, orang luar tersebut diketahui bernama
Uya bin Salim, warga Kuningan, Cirebon. Dia diamankan warga karena
tidak dikenal di lingkungannya. "Uya di dalam kartu pemilih bernama
Uyok. Akhirnya dia diamankan sebelum mencoblos. Kami segera membawanya
ke Kantor Polsek Gunungputri, tetapi sekarang sudah dilepaskan.
Alasannya sudah di BAP," katanya usai pertemuan dengan komisi A.
Mereka mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk  memerintahkan Pemkab Bogor
melakukan pemilihan ulang.

Ketua Komisi A, Hidayat Royani  mengatakan, pemilihan ulang
dimungkinkan dilakukan sebab di dalam Perda No 9/2006 tentang Desa ada
klausul yang menyebutkan pemilihan tidak tepat waktu. Jadi, bisa saja
pilkades di Nagrak diulang lagi.  "Namun warga Desa Nagrak lebih dulu
harus mengajukan kasus itu ke pengadilan. Jika di pengadilan terbukti
terjadi kecurangan maka  pemilihan kepala desa di Nagrak harus diulang
lagi," katanya kepada Warta Kota.

Menurut Hidayat yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Bogor, selain desa Nagrak  14 desa lainnya pun terindikasi yang sama.
Ke-14 desa tersebut antara lain Desa Setu (Kecamatan Jasinga),
Banjarsari (Ciawi), Cimanggis (Tajurhalang), Cilebut Barat
(Sukaraja),Cikeas Udik (Gunungputri), Ciadeg (Cigombong), Bendungan
(Ciawi), Karacak (Leuwiliang).

Hidayat menyarankan agar warga melaporkannya ke aparat penegak hukum.
 Apabila keluar keputusan hukum tetap untuk memenangkan gugatan warga,
maka Kades terpilih yang sudah dilantik harus diberhentikan oleh
Bupati atas usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Camat. "Ini
sesuai dengan pasal 69 Peraturan Bupati (Perbub) No 30/2006 tentang
tata cara pemilihan dan pelantikan kades," kata anggota Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI. (akn)


Sumber: Warta Kota

Kirim email ke