http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/23/075832.htm =======================
BOGOR, WARTA KOTA - Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan menyetujui pemilihan ulang kepala desa di 15 desa, termasuk Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Konsekuensinya, Presiden SBY yang memilih di desa Nagrak pun harus mencoblos ulang. "Kalau memang memenuhi syarat untuk diulang, ya diulang aja. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya gak usah diulang dan tidak perlu diungkit-ungkit lagi," katanya seusai acara peringatan Hari Air se-Dunia XV di Situ Gede, Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (22/3). Seperti diberitakan Warta Kota, (22/3) ratusan warga Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Rabu (21/3), mengadukan adanya kecurangan dalam pemilihan kepala desa ke DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Delegasi diterima anggota Komisi A yang diketuai Hidayat Royani. Dihadapan anggota Komisi A, delegasi warga menyampaikan adanya dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan yang diikuti oleh Presiden SBY dan keluarga. Bukti adanya kecurangan dalam pemilihan kepala desa itu adalah adanya orang luar desa yang ikut memilih. Orang tersebut sempat dibawa ke Polsek Gunungputri tetapi dilepaskan dengan alasan telah diperiksa. Menurut Salim, kordinator aksi, orang luar tersebut diketahui bernama Uya bin Salim, warga Kuningan, Cirebon. Dia diamankan warga karena tidak dikenal di lingkungannya. "Uya di dalam kartu pemilih bernama Uyok. Akhirnya dia diamankan sebelum mencoblos. Kami segera membawanya ke Kantor Polsek Gunungputri, tetapi sekarang sudah dilepaskan. Alasannya sudah di BAP," katanya usai pertemuan dengan komisi A. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk memerintahkan Pemkab Bogor melakukan pemilihan ulang. Ketua Komisi A, Hidayat Royani mengatakan, pemilihan ulang dimungkinkan dilakukan sebab di dalam Perda No 9/2006 tentang Desa ada klausul yang menyebutkan pemilihan tidak tepat waktu. Jadi, bisa saja pilkades di Nagrak diulang lagi. "Namun warga Desa Nagrak lebih dulu harus mengajukan kasus itu ke pengadilan. Jika di pengadilan terbukti terjadi kecurangan maka pemilihan kepala desa di Nagrak harus diulang lagi," katanya kepada Warta Kota. Menurut Hidayat yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, selain desa Nagrak 14 desa lainnya pun terindikasi yang sama. Ke-14 desa tersebut antara lain Desa Setu (Kecamatan Jasinga), Banjarsari (Ciawi), Cimanggis (Tajurhalang), Cilebut Barat (Sukaraja),Cikeas Udik (Gunungputri), Ciadeg (Cigombong), Bendungan (Ciawi), Karacak (Leuwiliang). Hidayat menyarankan agar warga melaporkannya ke aparat penegak hukum. Apabila keluar keputusan hukum tetap untuk memenangkan gugatan warga, maka Kades terpilih yang sudah dilantik harus diberhentikan oleh Bupati atas usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Camat. "Ini sesuai dengan pasal 69 Peraturan Bupati (Perbub) No 30/2006 tentang tata cara pemilihan dan pelantikan kades," kata anggota Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. (akn) Sumber: Warta Kota
