Pak Loekyh,
Seharusnya setiap sekolahan, terutama Kepala Sekolah nya kan harus aktif
untuk mencari sendiri apa saja undang-undang untuk "Child Prorection"
(Perlindungan Anak). Kalau jaman sekarang masih harus selalu di "dulang"
(selalu diberi tahu), ya susah dong pak? Penegetahuan itu sekarang harus dan
bisa dicari sendiri, enggak selalu harus diberikan oleh orang lain, dengan
banyak membaca dan mencari di "Dr. Google".
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2002 ini memang dikeluarkan
oleh "Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Sosial", tetapi kan
badan ini memang yang bertugas mem-publikasikan, tetapi yang jelas ya sudah
bekerja sama dengan segenap Kementrian di bidang Pendidikan. Karena mencakup
anak-anak, yang mana anak-anak berumur antara 5 s/d 18 tahun itu masih duduk
disekolah.
Jadi setiap guru seharusnya wajib tahu akan undang-undang tersebut, bukan?
Karena mencakup pengaturan bagaimana anak-anak harus dilindungi. Kalau memang
ada yang melecehkan, ya saya rasa salah, lha wong memang ada kok undang-undang
nya.
Apalagi kalau mau menjadi guru, mungkin harus mempunyai bekal yang cukup
tentang be-berapa macam undang-undang yang menyangkut anak. Jadi para guru
tersebut, mempunyai cukup "tameng" dalam segala tindakan nya dalam mengasuh dan
mengajar murid-murid nya. Jangan sampai nantinya disalahkan oleh penegak hukum,
karena tindakan yang melanggar undang-undang tentang Perlindunagn Anak.
Bagaimana menurut pendapat pak Loekyh?
Salam,
Yuli
loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Untuk mbak Yuliati Subeno, saya sudah baca dan singgung keberadaan
UU, walaupun tak eksplisit karena memang tak hapal. Mungkin UU tsb
tak diketahui karena kurang sosialisasi dan kurang koordinasi antar
departemen. Sebagian guru2 tsb mungkin saja 'melecehkan' UU yang
dibuat oleh departemen lain (bukan Depdiknas) apabila isi UU tsb
mencakup pengaturan hak dan kewajiban para guru.
Salam