Rekan Cahyadi, barangkali 'penjelasannya' adalah sbb:

Kalo di negara2 laen, semua kantor-kantor atau wakil-wakil 
pemerintah itu adalah mewakili rakyat dalam berbagai hal: dalam 
penyampaian aspirasi (ini konon adalah tugas lidah wakil rakyat), 
dalam pelaksanaan tugas operasional (tugas eksekutif) dan dalam 
tugas mewakili rakyat sebagai pekerja keadilan (tugas aparat hukum). 
Di konstitusi Jepang misalnya, jelas-jelas ada ayat khusus 
berbunyi "pemerintah adalah PELAYAN rakyat".

Nah, karena UUD 45 tidak memuat kata2 semacam di atas, maka sesuai 
kesepakatan dan sesuai rapat tak resmi bapak-bapak wakil pengurus2 
parpol di DPR/MPR, secara musyawarah dan mufakat telah diputuskan 
dan dibuat ANGGARANnya, he, he, he ... untuk mengimplementasikan 
status PEMERINTAH RI sebagai PELAYAN PARPOL2. Keputusan ini adalah 
bentuk nyata perwujudan sila ke 4 di dalam kinerja lembaga DPR/MPR :-
)

Sekarang coba kita 'bahas' pengertian musyawarah dan mufakat.

Sesuai dengan budaya Nusantara dan budaya Ketimuran yang tak 
memerlukan voting2-an atau pertimbangan akademis dan ilmiah oleh 
lembaga2 survey yang dilakukan oleh berbagai LSM dan kampus2 (eh 
salah, ratusan/ribuan kampus2 kan sudah sejak dulu ditekan supaya 
tak kreatif, tak berdaya dan sulit bisa kerja mandiri?), disepakati 
secara mufakat dan musyawarah bahwa prilaku anggota2 DPR di era orba 
yang ramai-ramai angkat tangan tinggi2 tanda setuju, sudah tak lagi 
sesuai dengan perkembangan jaman. Cara memalukan ini telah diganti 
dengan cara lain yang lebih terhormat:

                DIAM ARTINYA SETUJU :-(

(khususnya diam thd berbagai alokasi anggaran, tunjangan2 dan 
fasilitas2 bagi wakil-wakil parpol).

Salam

--- In [email protected], "Cahyadi Juananda" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Para senior FPK, 
> Saya bingung dengan diskusi Laptop DPR ini, banyak dari rekan FPK 
mengatakan tidak setuju karena 'Dana diambil dari RAKYAT KECIL'.
> 
> Saya bingung
> Rakyat kecil yang mana?
> Setahu saya APBN itu diambil dari berbagai macam pajak seperti 
PPn, PPNBM, BBN, PPh, dll.
> 
> Kalau demikian halnya, itu kan jelas sekali tidak dibayarkan oleh 
rakyat kecil  yang buat makan aja susah, melainkan didapat dari 
orang yang kaya. 
> 
> Pertanyaan saya, apa tidak salah kalo bilang itu mengambil duit 
rakyat kecil?
> 
> Salam
> Cahyadi



Kirim email ke