Menurut info, sidang Buyat di Manado diundur hingga 24 April 2007.
Betulkah?
nedyne_msn <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
------- Forwarded message -------
From: "luluk uliyah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Subject: [jatamers] Update Surat Dukungan untuk Kasus Buyat, Mohon
dukungan kawan-kawan
Date: Fri, 30 Mar 2007 11:49:01 +0700
Kawan-kawan,
Berikut update Dukungan untuk Kasus Buyat sampai dengan Jum'at, 30
Maret
2007 jam 11.00
Mitra
Lingkungan Hidup Kalimantan TengahKasmita Widodo, aringan Kerja
Pemetaan Partisipatif (JKPP) BogorLaode Arham, Pusat Studi Hak
Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
(Pusham UII), YogyakartaSetyo
Rahardjo, Duren
Sawit Jakarta Timur
Kami mengharapkan dukungan dari kawan-kawan semua bagi saudara-
saudara
kita di Buyat agar hakim dapat memutuskan perkara ini dengan
benar
dan
adil.
Sampaikan dukungan kawan-kawan melalui fax kepada Majelis Hakim
Kasus
Buyat (Ridwan Damanik, SH) di nomor 0431-862591, atau jika
mengalami
kesulitan, dapat dikirim
melalui email ke : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] dan kami
akan
meneruskannya ke tujuan.
Terima kasih
Luluk Uliyah
SERUAN AKSI
HANYA TERSISA EMPAT HARI :
DUKUNG PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL PIDANA KASUS BUYAT !
"Kasus Buyat" ramai di media massa sejak Juli tahun 2004. Bermula
dari
pengaduan
wakil tiga warga dusun Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow ke
Mabes
Polri. menyampaikan masalah kesehatan yang mereka alami di Buyat
pante.
Sejak
PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing
di Teluk Buyat, tepat didepan dusun Buyat Pante, warga mulai
mengalami
berbagai macam
penyakit, diantaranya gatal-gatal, benjolan, kejang-kejang, dan
lumpuh
selama
beberapa bulan. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polri
melakukan
penyelidikan dan mendapatkan bukti teluk Buyat tercemar.
Dengan semakin banyaknya korban dan desakan berbagai pihak,
pemerintah
memutuskan Tim
Terpadu pada bulan Juni 2004. Tim yang anggotanya berasal dari
berbagai
instansi pemerintah, akademisi, Newmont, organisasi profesi dan LSM
ini
bertugas untuk (1) mengetahui kebenaran dugaan pencemaran di teluk
Buyat,
(2)
identifikasi pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pencemaran
tersebut,
(3)
mencari penyebab mengapa warga menderita sakit. Beberapa hasil
penting
penelitian Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat :
1. Lapisan "pelindung" termoklin tidak ditemukan pada kedalaman
82
meter.
2. Teluk Buyat tercemar arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN
Marine
Water Quality Criteria 2004.
3. Sumber (pencemaran) arsen dan merkuri di Teluk Buyat adalah
limbah
tambang.
4. Keanekaan hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun
akibat
pencemaran Arsen.
5. Terjadi penumpukan Merkuri dalam benthos di teluk Buyat.
6. Kadar merkuri dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk
Teluk
Buyat.
7. Kadar arsen dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk
Buyat.
8. Upaya pembersihan (clean up) di Teluk Buyat perlu dilakukan.
9. Kadar arsen dalam air minum melampaui baku mutu Permenkes.
10. Kadar logam berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara
keseluruhan paling tinggi dibanding desa lainnya.
11. Pembuangan limbah tambang melanggar PP No. 74 Tahun 2001
tentang
pengelolaan B3.
Tanggal 15
November 2004 Pemerintah secara resmi mengumumkan Teluk Buyat
tercemar
oleh
tailing Newmont. Akhir tahun 2005 Pemerintah Republik Indonesia
akhirnya
menggugat PT NMR atas nama
Richards Ness sebagai presiden Direktur PT. NMR, yang sidangnya
berlangsung di
Pengadilan Negeri Manado.
Saat ini proses pengadilan
pidana untuk Richards Ness telah melewati tahap pembacaan tuntutan
dari
pihak
JPU Manado. Dia dituntut hukuman penjara
3 tahun dan denda sebanyak 1,5 M.
Ternyata memperkarakan Newmont tidaklah mudah.
Perusahaan menggunakan berbagai cara untuk membuat publik percaya
bahwa
mereka
tidak bersalah dan seolah merekalah yang teraniaya. Dari hasil
mengeruk
emas di
bumi Minahasa, mereka cukup uang untuk membuat segalanya menjadi
mungkin,
termasuk dengan menyembunyikan kebenaran.
Sidang pidana PT NMR yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado
saat
ini akan segera memasuki tahap akhir : Pembacaan putusan pada
tanggal 4
April
2007.
Warga Buyat tidak menuntut uang atau materi dalam bentuk apapun.
Mereka
ingin
gugatan pemerintah menang sehingga keadilan bisa ditegakkan. Apalagi
saat
ini
banyak warga yang tinggal di Buyat kampung mengeluhkan sakit, mereka
juga
melaporkan angka kematian yang tinggi di kampung mereka, yang tak
pernah
mereka
alami sebelum itu. Korban terus bertambah.
Agar kasus ini diputuskan dengan
benar dan adil, Kami dan Warga Buyat sangat membutuhkan dukungan
kawan
sekalian. Kami meminta
Bapak/Ibu/Sdr-i mengirimkan surat untuk mendukung Majelis Hakim
berani
memutuskan kasus dengan seadil-adilnya. Surat
dukungan yang telah Bapak/Ibu/Sdr-I tulis, ditujukan kepada :
Majelis Hakim Kasus Buyat
(Ridwan Damanik, SH)
Pengadilan Negeri Manado
Jl. Sam Ratulangi No. 20
Manado-Sulawesi Utara
Telp : 0431-863091
Fax : 0431-862591
Mohon surat
dikirim selambat-lambatnya Selasa,l 3 April 2007, cara paling baik
adalah
melalui Fax. Jika Bapak/Ibu/Sdr-I, mengalami kesulitan, surat juga
bisa
dikirim melalui email : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] dan
kami
akan meneruskannya ke tujuan.
Form Surat Dukungan :
Kepada Yth:
Ridwan Damanik, SH
Majelis Hakim Kasus Buyat
Pengadilan Negeri Manado
Telp : 0431-863091
Fax : 0431-862591
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat/ Organisasi :
Memberikan dukungan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasus Buyat
agar :
Berani memberikan putusan
seadil-adilnya, mengingat kami sudah sering melihat putusan yang
terkait
dengan
kasus lingkungan hidup berakhir dengan kekecewaan masyarakat korban.
Kami akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum
antara
pemerintah dengan PT. NMR dalam Kasus Buyat ini. Kami mendukung
perjuangan
masyarakat Buyat untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan yang lebih
baik
Kami sangat berharap agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan
putusan yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Putusan ini
akan
menentukan nasib warga Buyat kedepan dan membaiknya pengelolaan
lingkungan
hidup disekitar pertambangan.
Atas Perhatiannya kami sampaikan terima Kasih,
Hormat Kami,