Oleh F Budi Hardiman 
Pengajar di STF Driyarkara, Jakarta
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/05/Bentara/3426501.htm
============================

"Berhentilah dengan nafsumu dan engkau akan menjadi beriman." 

Blaise Pascal 

Tantangan terberat masyarakat pascasekular adalah menerjemahkan isi 
epistemis keyakinan-keyakinan religius yang spesifik ke dalam 
perbincangan rasional yang penuh saling pengertian. Kita yang sudah 
selalu akan hidup dalam masyarakat majemuk tak bisa lain kecuali 
bekerja keras menjawab tantangan itu. 

Kira-kira dua setengah abad silam, masyarakat Eropa menghasilkan 
suatu cara mengakhiri absolutisme agama dan konflik-konflik agama. 
Mereka memisahkan agama dan politik dengan mengurung agama di dalam 
kebungkaman ruang privat. Pemisahan itu merupakan sebuah prestasi 
peradaban yang penting yang memungkinkan sebuah masyarakat memiliki 
kebebasan mereka menggunakan rasio di dalam ruang publik tanpa sensor 
dari keyakinan-keyakinan agama. Dewasa ini, pada awal abad ke-21, 
pemisahan antara agama dan politik itu mulai diguncang dan 
dipersoalkan kembali. Penghancuran menara kembar di New York pada 11 
September 2001 dapat dilihat sebagai permulaan era baru yang 
menyudahi era masyarakat sekular itu. Menurut filsuf Jerman 
kontemporer, Jürgen Habermas, kita sedang memasuki era "masyarakat 
pascasekular" yang di dalamnya sekularisasi harus diinterpretasikan 
secara baru sebagai proses saling belajar antara pemikiran sekular 
dan pemikiran religius. 

Ada masalah serius di balik pemakluman era itu. Pemisahan antara 
agama dan politik dalam modernitas selama ini ternyata hanya 
menghasilkan pseudo-toleransi. Baik komunitas-komunitas sekular 
maupun agama tidak sungguh-sungguh saling belajar. Toleransi 
dimengerti secara keliru dalam bentuk sikap ignorant dan laissez-
faire. Akibatnya, yang berlangsung hanyalah sekadar "gencatan 
senjata" antara agama dan politik. Gaung alasan-alasan religius tidak 
diinginkan didengarkan di ruang publik dan keadaan ini justru 
bergulir pada konsekuensi yang amat berbahaya, yakni merebaknya 
kekerasan atas nama agama akhir-akhir ini dalam lanskap politik 
global. Dalam konteks ini marilah kita menimbang kembali sekularisasi 
menemukan cara yang bijak dan bajik untuk hidup dalam masyarakat 
majemuk seperti Indonesia. 

Emansipasi dari absolutisme agama 

Apa itu sekularisasi? Kata ini berasal dari kata Latin saeculum yang 
berarti 'zaman', atau saecularis yang berarti 'duniawi'. Di Barat 
kata ini secara luas diartikan sebagai pemisahan antara gereja dan 
negara. Mengingat klaim agama atas kemutlakan dan totalitasnya yang 
terwujud dalam masyarakat Barat tradisional, sekularisasi dapat 
diartikan sebagai proses emansipasi tatanan politis dari dominasi dan 
determinasi agama. Proses ini harus dimengerti sebagai suatu 
pencapaian peradaban Barat yang mencakup berbagai aspek kehidupan. 

Secara intelektual sekularisasi berlangsung melalui filsafat dan 
sains modern. Konsep-konsep seperti jiwa, dosa, dan surga yang dalam 
agama masih bersentuhan dengan dunia transendental oleh psikologi 
dijelaskan sebagai gejala-gejala emosi dan imajinasi. Substansi Kitab 
Suci pun diselidiki secara historis dan eksegetis untuk menemukan 
asal-usul profannya dalam persilangan kepentingan politis, sosial, 
kultural, dan ekonomis zaman teks-teks itu ditulis. 

Jika diartikan secara sangat longgar, sekularisasi sudah terjadi pada 
abad ke-5 SM, yakni dalam filsafat Yunani, ketika pemikiran 
argumentatif melepaskan diri dari narasi mitis. Sekularisasi adalah 
demitologisasi. Namun, proses itu juga suatu pemisahan antara dunia-
sini dan dunia-sana sebab bila dirunut jauh sekali, proses ini, 
seperti diinterpretasi oleh Harvey Cox dalam The Secular City, bahkan 
sudah terjadi dengan penciptaan dunia bahwa Allah menciptakan dunia 
berarti bahwa dunia ini bukan Allah (seperti dalam panteisme), dan 
dunia itu otonom sebagai ciptaan, yakni Allah memberikan asas 
perkembangan internalnya sendiri, maka tak ada yang magis di sana. 
Ini mengingatkan kita pada konsep Max Weber "disenchantment of the 
world" yang merangkum apa yang terjadi dalam sekularisasi, yakni 
pemisahan dunia-sini dan dunia-sana. Pemisahan antara gereja dan 
negara, agama dan politik, yang menjadi fokus diskusi kita di sini 
dapat dilihat sebagai institusionalisasi legal-politis atas segala 
proses mental yang mendasarinya. 

Mengapa Barat mengambil jalan sekularisasi untuk peradabannya? 
Sekularisasi adalah respons terhadap sebuah problem yang berabad-abad 
mencengkeram manusia: absolutisme agama. Sebagai sistem dunia total 
agama dan simbol-simbolnya melekat pada kekuasaan politis dan 
memegang monopoli interpretasi atas apa yang wajib dilakukan dan 
dipikirkan oleh individu untuk keselamatannya di dunia dan di 
akhirat. Agama itu politis dan politik itu religius, maka tak satu 
milimeter pun gerak-gerik individu dapat luput dari kontrol 
kekuasaan. Jika negara melebur dengan agama, norma-norma hukumnya 
disakralisasi, dan negara pun menjadi aparatus yang mengurusi 
kebenaran dan jalan keselamatan yang dipilih rakyatnya. Atas nama 
Allah, suatu otoritas politis dianggap sah untuk mengawasi pikiran, 
keinginan, perasaan, dan iman individu. Secara amat ganjil, 
kekhawatiran akan keselamatan jiwa-jiwa pun menjelma menjadi teror 
atas masyarakat sebab negara merasa berhak meluruskan pikiran dan 
keyakinan moral-religius warganya. Kebebasan individu dipasung; 
pemakaian rasio pun dicurigai sebagai racun bagi iman. 

Persoalan sesungguhnya tidak terletak pada klaim kemutlakan kebenaran 
iman itu sendiri (yang memang wajar dimiliki setiap orang beriman 
sebagai orientasi nilainya), melainkan penggunaan klaim iman itu 
dalam ruang publik. Jika kebenaran iman dipakai sebagai norma publik, 
iman yang diselewengkan secara ideologis ini pun memberangus pikiran. 
Apa yang disebut fideisme ini mengandung paradoks dalam dirinya: ia 
mencurigai pikiran, tetapi ia sendiri ternyata sebentuk pikiran, 
yakni pikiran yang membunuh pikiran. 

Buah yang dapat dituai dalam ruang publik adalah benturan ideologis 
antara "iman kita" dan "iman mereka" yang memicu konflik massa. 
Penuainya tentu saja bukan agama, melainkan penguasa politis yang 
secara licik menggunakan agama sebagai bahan bakar untuk memobilisasi 
massa. Agama, keyakinan tulus akan keselamatan, berubah menjadi alat 
kuasa untuk mengalihkan motivasi berkorban kepada Allah ke dalam 
kesediaan menumpahkan darah demi kepentingan ideologis-politis yang 
picik. Lewat sekularisasi, masyarakat Barat menemukan jalan keluar 
dari patologi ini dengan menarik agama dari posisi publiknya ke dalam 
ruang privat. Sikap-sikap sekular dalam negara liberal dewasa ini 
dapat dikembalikan pada "jalan khas" yang diambil oleh Barat dalam 
proses peradabannya itu. 

Dua macam jebakan 

Absolutisme agama bukanlah satu-satunya patologi. Jika mau menimbang 
kembali pemisahan agama dan politik itu, kita harus berhadapan dengan 
sebuah pengalaman negatif lain: patologi sekularisasi. Di sini 
terjadi semacam "dialektika sekularisasi": pemisahan agama dan negara 
yang membawa pada sukses emansipasi dari absolutisme agama itu 
mengambil konsekuensi radikalnya dalam bentuk sekularisme, yaitu 
doktrin yang sama sekali menolak dan dengan sengit menyingkirkan 
segala iman religius dan alasan religius dalam kehidupan bersama 
secara politis. Agama dianggap irrasional, maka tidak berhak bersuara 
dalam ruang publik. 

Di sini sekularisasi yang ingin membangun ruang publik yang pro-
pluralisme dalam sekularisme malah berbalik menjadi intoleransi 
terhadap alasan-alasan religius. Negara liberal sekular ingin 
mempertahankan netralitasnya di hadapan berbagai orientasi nilai yang 
majemuk dalam masyarakat, tetapi ini dilakukan sering dengan ongkos 
memblokade alasan-alasan religius sebagai privat dan mengancam 
kepentingan keseluruhan. Dalam kondisi eksesif, negara hukum liberal 
ingin menjadi semacam mesin legal-politis yang bergerak sendiri lepas 
dari sumber-sumber religius, tetapi ia lupa bahwa warga negara 
memiliki motivasinya mematuhi hukum lewat orientasi-orientasi nilai 
yang antara lain juga bersumber dari nilai-nilai religius. Bahkan, 
asas netralitas dan fairness yang mendasari praktik birokrasi modern 
pun memperoleh tenaganya dari agama. 

Sekularisme berciri patologis tak hanya karena ia tak mampu menerima 
alasan-alasan religius sebagai bagian yang wajar dalam demokrasi, 
melainkan juga ia ingin menyingkirkan religiositas itu sendiri. Pada 
abad ke-18, dalam deisme Allah dianggap menganggur setelah 
penciptaan. Pada abad ke-20, Dia dianggap tak lagi perlu ada. Namun, 
bila Allah dianggap mati, manusia pun bermain sebagai Allah dalam 
sains dan teknologinya untuk merakit manusia atau menghancurkannya 
lewat mesin perang. Manusia yang bermain sebagai Allah ini pun segera 
menghancurkan kemajemukan dan kemanusiaan itu sendiri. Jika perasaan-
perasaan terdalam terhadap Yang Kudus terkikis habis, manusia itu 
sendiri mati sebagai manusia. Manusia yang didesakralisasi seluruhnya 
menjadi seonggok daging yang siap dimangsa entah oleh modal entah 
oleh kuasa. 

Negara hukum modern, juga Republik Indonesia, menghadapi dua macam 
jebakan yang dihasilkan lewat sekularisasi. Negara masuk ke dalam 
jebakan sekularisme jika menyingkirkan setiap alasan religius yang 
diyakini oleh para warga negaranya yang beriman. Namun, di ujung lain 
menganga jebakan fundamentalisme agama jika negara menerima begitu 
saja alasan religius dan menjadikannya regulasi publik. Negara hukum 
demokratis harus piawai berselancar di dalam tegangan kedua sisi itu 
tanpa terjerembab ke dalamnya karena sebuah masyarakat majemuk 
diancam dari kedua sisi gulita itu. 

Masyarakat pascasekular 

Suatu masyarakat memasuki kondisi "pascasekular" jika waspada 
terhadap kedua macam jebakan di atas dalam proses legislasi hukumnya. 
Masyarakat seperti ini melihat sekularisasi sebagai proses belajar 
antara pemikiran sekular dan pemikiran religius. Tanpa prasangka, 
keduanya dipandang komplementer. Negara liberal tak sanggup mengatasi 
krisis motivasi di dalamnya hanya dari asas-asas sekularnya sendiri. 
Dibutuhkan kesediaan mendengarkan suara nilai-nilai yang lebih 
mendalam yang disumbangkan agama. Komitmen, keutamaan, kejujuran, 
bahkan civil courage sebagaimana dipraktikkan Martin Luther King Jr 
berasal dari perigi-perigi yang lebih primordial daripada konstitusi 
negara modern. 

Dalam kondisi pascasekular itu, para warga negara sekular harus 
bersedia mendengarkan kontribusi-kontribusi rekan-rekannya yang 
religius karena kerap kali di dalam kepompong alasan-alasan mereka 
yang partikular terkandung kebenaran- kebenaran yang lebih umum. 
Sebaliknya, para warga negara yang beriman harus belajar dari para 
warga negara sekular atau yang beriman lain untuk mengarahkan segala 
alasan mereka yang absolut tetapi partikular itu kepada rasionalitas 
publik. Juga sekiranya hanya tersedia bahasa agama dalam masyarakat, 
para warga negara dari iman yang sama itu pun hanya dapat saling 
mengerti sebagai warga negara sebuah res publica (hal umum) yang 
inklusif. Atas dasar ini, peraturan-peraturan publik yang bertumpu 
pada agama tertentu sudah pasti melanggar asas kepublikan itu. Norma-
norma macam begitu memakai "bahasa rumah" yang tetap asing bahkan di 
telinga para penganut agama itu sendiri karena di dalam res publica 
mereka itu bukan umat atau jemaat, melainkan warga negara. 

Dengan memberi peluang dialog publik bagi aspirasi-aspirasi religius, 
masyarakat pascasekular tak sedang membangunkan singa yang tertidur, 
melainkan ingin bersikap fair terhadap kelompok-kelompok agama dalam 
demokrasi. Alasan-alasan religius dalam masyarakat majemuk tetap 
harus dipandang sebagai gambaran dunia yang diyakini absolut dan 
universal, tetapi ternyata menjadi relatif dan partikular di hadapan 
fakta pluralitas. 

Dalam proses diskursif dalam ruang publik politis, alasan-alasan 
religius dapat menjadi kontribusi-kontribusi dalam diskusi bebas. 
Juga sejak di sini, para warga negara beriman harus 
menerjemahkan "bahasa rumah" dari agama mereka ke dalam "bahasa 
publik" yang tanpa paksaan meyakinkan para pendengar mereka yang 
sekular atau dari agama-agama lain. Aspirasi religius dalam ruang 
publik tak boleh dibentengi dari kritik rasional, seolah-olah 
keyakinan itu dimargasatwakan sebagai spesies-spesies langka yang 
harus dilindungi. Sebaliknya, warga negara beriman harus berusaha 
meninggalkan perspektif etnosentris mereka tanpa kehilangan identitas 
religius mereka. 

Di tengah-tengah globalisasi yang membuka peluang-peluang kontak yang 
baru di antara pemikiran sekular dan pemikiran religius, agama pun 
harus membuka diri terhadap perubahan dengan meraih wawasan yang 
lebih pluralis-kosmopolitan. Tantangan terberat masyarakat 
pascasekular adalah menerjemahkan "isi epistemis" keyakinan-keyakinan 
religius yang spesifik itu ke dalam perbincangan rasional yang penuh 
saling pengertian. Dan kita yang sudah selalu akan hidup dalam 
masyarakat majemuk tak bisa lain kecuali bekerja keras menjawab 
tantangan itu. 

 



Kirim email ke