Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 35 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  UU PENANGGULANGAN BENCANA: BENCANA BAGI HAK ASASI PARA KORBAN 
BENCANA?

                  Oleh : Fatah Muria[1]



                  Peristiwa gempa bumi yang melanda Sumatera Barat dan puting 
beliung di beberapa daerah telah menambah rentetan musibah bencana di tanah 
air. Di sisi lain, lemahnya kontrol sistem atas berbagai aktivitas manusia 
telah berdampak bencana seperti kasus banjir di Jakarta, lumpur panas di Porong 
Sidoarjo, konflik bersenjata di Aceh dan Papua atau konflik sosial seperti di 
Poso, Ambon, Sampit. Yang jelas, dampak ekonomi, sosial dan politik akibat 
bencana bukan saja ditanggung negara, namun juga masyarakat luas khususnya 
korban.

                  Ironisnya, kita sendiri belum memiliki perangkat legal UU 
yang mengatur secara detail tentang urusan bencana baik menyangkut definisi 
bencana, substansi penanganan bencana sampai dengan mekanisme dan kontrol 
manajemen penanganan bencana. Penanganan bencana selama ini masih bersifat 
ad-hoc, tergantung keputusan politik yang rawan dalam hal accountability serta 
pendekatan charity (bantuan) yang lebih bersifat moral.

                  UU Penanggulangan Bencana (PB) yang disahkan DPR 29 Maret 
lalu merupakan upaya dari negara untuk mengisi kekosongan legal menyangkut 
bencana. UU ini sendiri menjadi prioritas bagi Pemerintah dan DPR agar ke depan 
kita segera memiliki perangkat hukum yang jelas mengenai penanganan bencana. 

                  Tulisan ini mencoba untuk menelaah sejauh mana tingkat 
compliance (kesesuaian) substansi RUU Penanggulangan Bencana dan perspektif HAM 
khususnya pada penanganan bencana. 
                   

                  HAM dalam Situasi Bencana

                  Dibanding perspektif Pemerintah yang bersifat moral, 
perspektif HAM dalam urusan bencana memiliki perbedaan cukup fundamental. 
Situasi bencana alam (natural disaster) ataupun bencana karena manusia, tetap 
tidak bisa menghilangkan aspek pertanggungjawaban Negara. Hak asasi manusia 
dalam konteks bencana mengasumsikan para korban tetap harus dijamin haknya oleh 
Negara. Hak tersebut harus bisa diklaim ke service provider atau penyelenggara 
negara (address) dan negara harus menjamin mekanisme agar hak tersebut dalam 
diklaim jika tidak dipenuhi oleh negara (re-dress) dengan memberikan remedy 
(penyembuhan).

                  Tanpa jaminan HAM, pe nduduk yang terkena dampak bencana 
beresiko besar kehilangan hak untuk pulih dari kondisi seperti sebelum gempa 
dan rentan terdorong dalam situasi yang lebih buruk. Selain itu, banyak sekali 
upaya preventif dari bencana, sangat membuka peluang bagi penghilangan hak-hak 
dasar penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana, khususnya hak atas 
kepemilikan (rumah, tanah), pekerjaan dan hak dasar lain.

                  Dalam Protecting Persons Affected by Natural Disasters (IASC 
Operational Guidelines on Human Rights and Natural Disasters) oleh IASC 
(Inter-Agency Security Committee)- yakni suatu institusi yang dibentuk oleh 
badan internasional baik dibawah naungan PBB dan NGO interasional yang bergerak 
pada isu humanitarian - telah disusun standar operasional urusan bencana dengan 
menggunakan standar instrumen HAM internasional, maupun instrumen internasional 
lain yang relevan, yakni hukum humanitarian (menyangkut bencana akibat konflik 
sosial/bersenjata) dan ketentuan soal Internally Displaced Person (IDP). 
Petunjuk pelaksanaan ini mencakup prinsip-prinsip penanganan bencana yakni 
aspek non diskriminasi bagi semua penduduk yang terkena dampak bencana, 
perlindungan atas HAM bagi mereka, pengadopsian standar HAM bagi setiap 
organisasi dalam operasi humanitarian. Prinsip lain berupa jaminan informasi 
bagi penduduk meliputi: tentang bencana alam dan tingkat bencana yang mereka 
hadapi, b.langkah-langkah mitigasi yang mungkin bisa dilakukan, c. informasi 
peringatan dini, d. Informasi terkait dengan bantuan humanitarian dan dukungan 
recovery.

                  Petunjuk operasional ini secara juga menetapkan hak-hak 
substantif yang harus dilindungi atau dipenuhi oleh Negara dalam penanganan 
bencana. 

                  Hak hidup, termasuk jaminan fisik dan martabat (evakuasi, 
relokasi dan langkah-langkah penyelamatan lain, Perlindungan terhadap dampak 
bencana, perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan berbasis 
gender, perlindungan di shelter, perlindungan dari pengambilalihan tanah 
pribadi dan bentuk eksploitasi lain). 
                  < br />Hak atas perlindungan yang berhubungan dengan 
kebutuhan dasar (akses terhadap barang, pelayanan dan bantuan kemanusiaan, 
pemberian merata bantuan makanan, air, sanitasi, pakaian, shelter dan pelayanan 
kesehatan utama).

                  Perlindungan hak ekonomi, sosial budaya lainnya (pendidikan, 
property, perumahan, keterampilan hidup dan pekerjaan) dan terakhir 
perlindungan atas hak-hak sipil politik (pendataan, kebebasan untuk berpindah 
dan hak untuk kembali, berhubungan dengan keluarga yang hidup, hilang atau 
meninggal, kebebasan ekspresi, berkumpul dan berorganisasi dan beragama, hak 
memilih).
                   
                  UU PB sebenarnya telah mengakomodir prinsip HAM (aspek non 
diskirminasi dan perlindungan atas hak hidup dan kelangsungan hidup) dalam 
draft pasal prinsip-prinsip penanggulangan bencana. namun, prinsip ini 
dikaburkan dengan tujuan dari pembuatan UU ini sendiri melalui peminimalisiran 
peran dan tanggung jawab negara dalam urusan bencana dengan dalih 
mempertahankan nilai-nilai lokal (gotong-royong, kesetiakawanan dan 
kedermawanan).

                  UU PB selanjutnya justru lebih menekankan aspek teknis 
penanggulangan bencana ketimbang memuat jaminan hak asasi manusia para korban 
atau penduduk yang rentan terkena dampak bencana. 

                  Patut dicermati dari UU PB lagi adalah tentang definisi 
bencana "Bencana adalah suatu gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan 
masyarakat yang diakibatkan oleh faktor alam diantaranya bencana gempa bumi, 
tsunami, longsor, angin topan, banjir, letusan gunungapi, kekeringan, epidemi, 
dan wabah penyakit, bencana karena faktor nonalam diantaranya kebakaran dan 
gagal teknologi, dan bencana karena faktor manusia mencakup peristiwa kerusuhan 
sosial, teroris, dan kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan 
lingkungan hidup, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan sampai 
menimbulkan korban jiwa manusia."

                  Definisi bencana ini seakan membatasi bahwa satu-satunya 
penyebab bencana merupakan faktor alam, tanpa melihat aspek kecerobohan manusi 
a. Banjir, tanah longsor, epidemi dan wabah penyakit tidak serta merta muncul 
menjadi bencana apabila sistem dan mekanisme terhadap penanganan lingkungan 
dilakukan secara benar. "Pelimpahan" faktor alam sebagai penyebab bencana ini 
kemudian menjadi pembenaran untuk melepaskan kewajiban negara dalam penanganan 
bencana. 

                  Pasal-pasal pada Bab III dan IV UU PB menyebut eksplisit 
lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, palang merah Indonesia dan lembaga 
internasional sebagai pelaku penanggulangan bencana di samping pemerintah. Ini 
bisa diinterpretasikan negara bukanlah satu-satunya pihak yang berwenang dalam 
penanganan bencana. konsekuensi dari ini, maka negara tidak dapat dimintai 
pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan dalam proses penanganan bencana. 
mekanisme address-redress-remedy sebagai mekanisme penegakan HAM menjadi hilang 
sebagai konsekuensi "lepasnya'tanggung jawab negara. 

                  Hilangnya kewajiban negara secara substantif membuat jaminan 
hak yang diberikan negara dalam tahapan penanganan bencana (Pengurangan resiko 
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi serta 
penatalaksanaan bencana) seolah hanya monumen puisi pengakuan tentang hak asasi 
manusia tanpa dapat dinikmati para korban atau penduduk yang rentan terkena 
bencana. Dalam pasal 33 - 39 diatur secara jelas prioritas penanganan, standart 
minimum bagi pengungsi (tempat penampungan, sanitasi,bantuan pangan dan non 
pangan) maupun langkah-langkah penanganan darurat. Namun jaminan ini tidak 
diimbangi dengan mekanisme yang mengatur agar negara berkewajiban melakukan hal 
ini. 

                  Pengalaman penulis saat terlibat dalam penanganan gempa bumi 
yang melanda Yogyakarta dan Klaten 27 Mei 2006 mengungkapkan, para korban harus 
berjuang di bawah hujan lebat tanpa bantuan pangan dari Pemerintah kurang lebih 
1 minggu. Sementara bantuan penampungan sementara dan non pangan (pakaian, 
perlengkapan tidur, masak dan kebersihan) bahkan lebih lama lagi. Akibatnya, 
banyak penduduk khususnya an ak-anak, perempuan dan lansia mengalami berbagai 
macam penyakit. Banyak korban yang mengalami luka parah menjadi cacat permanen 
dikarenakan lambatnya penanganan medis oleh negara. Kegagalan-kegagalan ini 
praktis tidak bisa dituntut atau diklaim oleh para korban yang mengandung unsur 
pertanggungjawaban dari aparat penyelenggara negara.

                  Otoritas negara justru lebih kentara pada aspek pelaksanaan 
teknis dan koordinasi, termasuk menentukan daerah rawan bencana. Namun, tanpa 
jaminan HAM bagi penduduk yang terkena atau rentan terhadap bencana, hal ini 
justru berpotensi memunculkan kasus pelanggaran HAM baru. Sebagai contoh, 
negara berwenang untuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan hak kepemilikan 
penduduk di daerah yang ditetapkan rawan bencana. program-program relokasi di 
daerah rawan bencana sebagian besar ditolak penduduk karena tidak ada jaminan 
akan retitusi (penggantian) atas hak kepemilikan dan properti, termasuk jaminan 
penghidupan. Kewenangan besar dalam menetapkan suatu wilayah sebagai daerah 
rawan bencana bisa disalahgunakan untuk menggusur penduduk yang tinggal di 
bantaran sungai atau menggambil alih lahan bagi kepentingan komersial.

                  Terdegradasinya jaminan HAM pada penduduk yang terkena atau 
rentan terhadap bencana dalam UU Penanggulangan Bencana dikhawatirkan 
berimplikasi luas pada kegagalan capaian perbaikan kehidupan mereka. Untuk itu, 
masyarakat sipil khususnya para korban perlu membangun kesadaran dan menempuh 
upaya-upaya politik hukum agar UU Penanggulangan Bencana compliance dengan 
standar HAM. Upaya yang masih mungkin adalah membuat gugatan di Mahkamah 
Konsititusi untuk melihat sejauh mana aspek penegakan HAM dalam UU 
Penanggulangan Bencana. Sudah saatnya para korban bencana di Aceh, Yogyakarta, 
Pangandaran, Jakarta, Papua dan penduduk rentan terhadap bencana dilindungi 
agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, bukan dengan menempatkan mereka 
sebagai obyek yang hanya dipandang pantas menerima bantuan. 



                   


--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah aktivis Hak Anak di Sekretariat Anak 
Merdeka Indonesia (SAMIN) Yogyakarta. Koordinator Divisi Riset dan Penelitian 
Koalisi HAM untuk Urusan Bencana, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama 
Prakarsa Rakyat dari Simpul Semarang.




                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke