Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 35 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
UU PENANGGULANGAN BENCANA: BENCANA BAGI HAK ASASI PARA KORBAN
BENCANA?
Oleh : Fatah Muria[1]
Peristiwa gempa bumi yang melanda Sumatera Barat dan puting
beliung di beberapa daerah telah menambah rentetan musibah bencana di tanah
air. Di sisi lain, lemahnya kontrol sistem atas berbagai aktivitas manusia
telah berdampak bencana seperti kasus banjir di Jakarta, lumpur panas di Porong
Sidoarjo, konflik bersenjata di Aceh dan Papua atau konflik sosial seperti di
Poso, Ambon, Sampit. Yang jelas, dampak ekonomi, sosial dan politik akibat
bencana bukan saja ditanggung negara, namun juga masyarakat luas khususnya
korban.
Ironisnya, kita sendiri belum memiliki perangkat legal UU
yang mengatur secara detail tentang urusan bencana baik menyangkut definisi
bencana, substansi penanganan bencana sampai dengan mekanisme dan kontrol
manajemen penanganan bencana. Penanganan bencana selama ini masih bersifat
ad-hoc, tergantung keputusan politik yang rawan dalam hal accountability serta
pendekatan charity (bantuan) yang lebih bersifat moral.
UU Penanggulangan Bencana (PB) yang disahkan DPR 29 Maret
lalu merupakan upaya dari negara untuk mengisi kekosongan legal menyangkut
bencana. UU ini sendiri menjadi prioritas bagi Pemerintah dan DPR agar ke depan
kita segera memiliki perangkat hukum yang jelas mengenai penanganan bencana.
Tulisan ini mencoba untuk menelaah sejauh mana tingkat
compliance (kesesuaian) substansi RUU Penanggulangan Bencana dan perspektif HAM
khususnya pada penanganan bencana.
HAM dalam Situasi Bencana
Dibanding perspektif Pemerintah yang bersifat moral,
perspektif HAM dalam urusan bencana memiliki perbedaan cukup fundamental.
Situasi bencana alam (natural disaster) ataupun bencana karena manusia, tetap
tidak bisa menghilangkan aspek pertanggungjawaban Negara. Hak asasi manusia
dalam konteks bencana mengasumsikan para korban tetap harus dijamin haknya oleh
Negara. Hak tersebut harus bisa diklaim ke service provider atau penyelenggara
negara (address) dan negara harus menjamin mekanisme agar hak tersebut dalam
diklaim jika tidak dipenuhi oleh negara (re-dress) dengan memberikan remedy
(penyembuhan).
Tanpa jaminan HAM, pe nduduk yang terkena dampak bencana
beresiko besar kehilangan hak untuk pulih dari kondisi seperti sebelum gempa
dan rentan terdorong dalam situasi yang lebih buruk. Selain itu, banyak sekali
upaya preventif dari bencana, sangat membuka peluang bagi penghilangan hak-hak
dasar penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana, khususnya hak atas
kepemilikan (rumah, tanah), pekerjaan dan hak dasar lain.
Dalam Protecting Persons Affected by Natural Disasters (IASC
Operational Guidelines on Human Rights and Natural Disasters) oleh IASC
(Inter-Agency Security Committee)- yakni suatu institusi yang dibentuk oleh
badan internasional baik dibawah naungan PBB dan NGO interasional yang bergerak
pada isu humanitarian - telah disusun standar operasional urusan bencana dengan
menggunakan standar instrumen HAM internasional, maupun instrumen internasional
lain yang relevan, yakni hukum humanitarian (menyangkut bencana akibat konflik
sosial/bersenjata) dan ketentuan soal Internally Displaced Person (IDP).
Petunjuk pelaksanaan ini mencakup prinsip-prinsip penanganan bencana yakni
aspek non diskriminasi bagi semua penduduk yang terkena dampak bencana,
perlindungan atas HAM bagi mereka, pengadopsian standar HAM bagi setiap
organisasi dalam operasi humanitarian. Prinsip lain berupa jaminan informasi
bagi penduduk meliputi: tentang bencana alam dan tingkat bencana yang mereka
hadapi, b.langkah-langkah mitigasi yang mungkin bisa dilakukan, c. informasi
peringatan dini, d. Informasi terkait dengan bantuan humanitarian dan dukungan
recovery.
Petunjuk operasional ini secara juga menetapkan hak-hak
substantif yang harus dilindungi atau dipenuhi oleh Negara dalam penanganan
bencana.
Hak hidup, termasuk jaminan fisik dan martabat (evakuasi,
relokasi dan langkah-langkah penyelamatan lain, Perlindungan terhadap dampak
bencana, perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan berbasis
gender, perlindungan di shelter, perlindungan dari pengambilalihan tanah
pribadi dan bentuk eksploitasi lain).
< br />Hak atas perlindungan yang berhubungan dengan
kebutuhan dasar (akses terhadap barang, pelayanan dan bantuan kemanusiaan,
pemberian merata bantuan makanan, air, sanitasi, pakaian, shelter dan pelayanan
kesehatan utama).
Perlindungan hak ekonomi, sosial budaya lainnya (pendidikan,
property, perumahan, keterampilan hidup dan pekerjaan) dan terakhir
perlindungan atas hak-hak sipil politik (pendataan, kebebasan untuk berpindah
dan hak untuk kembali, berhubungan dengan keluarga yang hidup, hilang atau
meninggal, kebebasan ekspresi, berkumpul dan berorganisasi dan beragama, hak
memilih).
UU PB sebenarnya telah mengakomodir prinsip HAM (aspek non
diskirminasi dan perlindungan atas hak hidup dan kelangsungan hidup) dalam
draft pasal prinsip-prinsip penanggulangan bencana. namun, prinsip ini
dikaburkan dengan tujuan dari pembuatan UU ini sendiri melalui peminimalisiran
peran dan tanggung jawab negara dalam urusan bencana dengan dalih
mempertahankan nilai-nilai lokal (gotong-royong, kesetiakawanan dan
kedermawanan).
UU PB selanjutnya justru lebih menekankan aspek teknis
penanggulangan bencana ketimbang memuat jaminan hak asasi manusia para korban
atau penduduk yang rentan terkena dampak bencana.
Patut dicermati dari UU PB lagi adalah tentang definisi
bencana "Bencana adalah suatu gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang diakibatkan oleh faktor alam diantaranya bencana gempa bumi,
tsunami, longsor, angin topan, banjir, letusan gunungapi, kekeringan, epidemi,
dan wabah penyakit, bencana karena faktor nonalam diantaranya kebakaran dan
gagal teknologi, dan bencana karena faktor manusia mencakup peristiwa kerusuhan
sosial, teroris, dan kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan
lingkungan hidup, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan sampai
menimbulkan korban jiwa manusia."
Definisi bencana ini seakan membatasi bahwa satu-satunya
penyebab bencana merupakan faktor alam, tanpa melihat aspek kecerobohan manusi
a. Banjir, tanah longsor, epidemi dan wabah penyakit tidak serta merta muncul
menjadi bencana apabila sistem dan mekanisme terhadap penanganan lingkungan
dilakukan secara benar. "Pelimpahan" faktor alam sebagai penyebab bencana ini
kemudian menjadi pembenaran untuk melepaskan kewajiban negara dalam penanganan
bencana.
Pasal-pasal pada Bab III dan IV UU PB menyebut eksplisit
lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, palang merah Indonesia dan lembaga
internasional sebagai pelaku penanggulangan bencana di samping pemerintah. Ini
bisa diinterpretasikan negara bukanlah satu-satunya pihak yang berwenang dalam
penanganan bencana. konsekuensi dari ini, maka negara tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan dalam proses penanganan bencana.
mekanisme address-redress-remedy sebagai mekanisme penegakan HAM menjadi hilang
sebagai konsekuensi "lepasnya'tanggung jawab negara.
Hilangnya kewajiban negara secara substantif membuat jaminan
hak yang diberikan negara dalam tahapan penanganan bencana (Pengurangan resiko
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi serta
penatalaksanaan bencana) seolah hanya monumen puisi pengakuan tentang hak asasi
manusia tanpa dapat dinikmati para korban atau penduduk yang rentan terkena
bencana. Dalam pasal 33 - 39 diatur secara jelas prioritas penanganan, standart
minimum bagi pengungsi (tempat penampungan, sanitasi,bantuan pangan dan non
pangan) maupun langkah-langkah penanganan darurat. Namun jaminan ini tidak
diimbangi dengan mekanisme yang mengatur agar negara berkewajiban melakukan hal
ini.
Pengalaman penulis saat terlibat dalam penanganan gempa bumi
yang melanda Yogyakarta dan Klaten 27 Mei 2006 mengungkapkan, para korban harus
berjuang di bawah hujan lebat tanpa bantuan pangan dari Pemerintah kurang lebih
1 minggu. Sementara bantuan penampungan sementara dan non pangan (pakaian,
perlengkapan tidur, masak dan kebersihan) bahkan lebih lama lagi. Akibatnya,
banyak penduduk khususnya an ak-anak, perempuan dan lansia mengalami berbagai
macam penyakit. Banyak korban yang mengalami luka parah menjadi cacat permanen
dikarenakan lambatnya penanganan medis oleh negara. Kegagalan-kegagalan ini
praktis tidak bisa dituntut atau diklaim oleh para korban yang mengandung unsur
pertanggungjawaban dari aparat penyelenggara negara.
Otoritas negara justru lebih kentara pada aspek pelaksanaan
teknis dan koordinasi, termasuk menentukan daerah rawan bencana. Namun, tanpa
jaminan HAM bagi penduduk yang terkena atau rentan terhadap bencana, hal ini
justru berpotensi memunculkan kasus pelanggaran HAM baru. Sebagai contoh,
negara berwenang untuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan hak kepemilikan
penduduk di daerah yang ditetapkan rawan bencana. program-program relokasi di
daerah rawan bencana sebagian besar ditolak penduduk karena tidak ada jaminan
akan retitusi (penggantian) atas hak kepemilikan dan properti, termasuk jaminan
penghidupan. Kewenangan besar dalam menetapkan suatu wilayah sebagai daerah
rawan bencana bisa disalahgunakan untuk menggusur penduduk yang tinggal di
bantaran sungai atau menggambil alih lahan bagi kepentingan komersial.
Terdegradasinya jaminan HAM pada penduduk yang terkena atau
rentan terhadap bencana dalam UU Penanggulangan Bencana dikhawatirkan
berimplikasi luas pada kegagalan capaian perbaikan kehidupan mereka. Untuk itu,
masyarakat sipil khususnya para korban perlu membangun kesadaran dan menempuh
upaya-upaya politik hukum agar UU Penanggulangan Bencana compliance dengan
standar HAM. Upaya yang masih mungkin adalah membuat gugatan di Mahkamah
Konsititusi untuk melihat sejauh mana aspek penegakan HAM dalam UU
Penanggulangan Bencana. Sudah saatnya para korban bencana di Aceh, Yogyakarta,
Pangandaran, Jakarta, Papua dan penduduk rentan terhadap bencana dilindungi
agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, bukan dengan menempatkan mereka
sebagai obyek yang hanya dipandang pantas menerima bantuan.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah aktivis Hak Anak di Sekretariat Anak
Merdeka Indonesia (SAMIN) Yogyakarta. Koordinator Divisi Riset dan Penelitian
Koalisi HAM untuk Urusan Bencana, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama
Prakarsa Rakyat dari Simpul Semarang.
[EMAIL PROTECTED]
[Non-text portions of this message have been removed]