Press Release
Untuk Wartawan Metropolitan, Humaniora dan Lingkungan Hidup
Penghentian Penyidikan Kasus Sudirman-Thamrin: Preseden Buruk Bagi
Penegakan Hukum Lingkungan
Akhirnya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dugaan
tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta
Sutiyoso terkait pelebaran jalan Sudirman-Thamrin yang dilakukan pada
penghujung tahun 2006 yang lalu. Polda Metro Jaya berdalih bahwa pelebaran
jalan Sudirman-Thamrin tidak termasuk dalam kategori tindak pidana lingkungan
hidup dengan argumentasi sbb:
1. Proyek pelebaran Jl. Sudirman-Thamrin menurut Kepmen LH No. 17/2001
tidak termasuk kategori yang wajib Amdal karena kriteria luasan kuran dari 5
hektar.
2. Separator Jalan Sudirman-Thamrin adalah termasuk Damija
3. Separator Jalan Sudirman-Thamrin tidak termasuk kawasan hijau binaan
4. Tidak terjadi pencemaran dalam kegiatan proyek tersebut dengan bukti
evaluasi dari BPLHD yang menyatakan ada penurunan beban emisi sebesar 16,31 %
Benarkah alasan yang digunakan tersebut? Argumentasi bahwa proyek pelebaran
jalan Sudirman-Thamrin tidak perlu Amdal menunjukan ketidakcermatan pihak
kepolisian dalam melakukan penyidikan. Menurut Kepmen LH No. 17/2001 itu juga
menyebutkan bahwa sebuah proyek diwajibkan menyusun Amdal jika memenuhi
kriteria panjang minimal 4 km. Padahal proyek Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang
6,4 km. Jadi seharusnya proyek pelebaran jalan tersebut wajib Amdal.
Argumentasi bahwa separator jalan Sudirman-Thamrin adalah termasuk Damija
sehingga tidak termasuk kawasan hijau binaan adalah pengingkaran terhadap
Perda 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Dalam
penjelasan pasal 14 Perda tersebut secara jelas disebutkan bahwa jalur hijau
Damija dikembangkan menjadi RTH binaan.
Argumentasi berikutnya bahwa proyek tersebut tidak berpotensi merusak
lingkungan bahkan justru menurunkan kemacetan lalu lintas dan polusi udara
pantas dipertanyakan. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan hasil penelitian
yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah yang lebih independen.
Kajian yang dilakukan pada bulan Mei 2005, menyebutkan sepanjang tahun
1999-2003 setiap ada pertambahan panjang jalan sepanjang 1 km akan selalu
diikuti oleh pertambahan mobil pribadi sebanyak 1923 unit dan 3000 sepeda motor
(Kajian Jaringan Jalan Tolam Kota, PT. Pembangunan Jaya, Mei 2005). Artinya,
pelebaran jalan Sudirman-Thamrin akan mengakibatan hal yang sama yaitu justru
akan menambah kemacetan dan polusi udara. Hal itu dikuatkan lagi dengan akan
diterapkannya kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) pada tahun depan di
kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Penerapan ERP
menunjukan bahwa pelebaran jalan Sudirman-Thmarin tidak mampu menurunkan
kemacetan lalu lintas dan tentu saja juga polusi udara di kawasan tersebut.
Hal yang paling mengherankan adalah rujukan dari penghentian penyidikan itu
tidak menggunakan Pasal UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Padahal
dasar laporan adanya dugaan pidana lingkungan diajukan oleh Kaukus LH Jakarta
adalah UU tersebut. Pelaporan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang
diajukan oleh LSM lingkungan dalam kasus pelebaran jalan Sudirman-Thamrin ini
adalah yang pertama kali terjadi di Jakarta. Oleh karena itu Kaukus LH melihat
bahwa penghentian penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan pada kasus
pelebaran jalan Sudirman-Thamrin adalah preseden buruk bagi penegakan hukum
lingkungan dalam konteks pidana lingkungan di Jakarta. Beberapa kasus dugaan
tindak pidana lingkungan lainnya, seperti kasus pembangunan taman beton di
Menteng dan Amdal pada pembangunan Blok M Square dikuatirkan akan bernasib sama
dengan kasus dugaan pidana lingkungan pada pelebaran jalan Sudirman-Thamrin
yaitu dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya.
Kontak Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA dan juga Pendiri Kaukus LH
Jakarta, Hp. 0815 9977 041
Firdaus Cahyadi, Koordinator Pokja Udara Kaukus LH Jakarta, Hp. 0815 132 756
Tubagus Haryo Karbiyanto, Koordinator Pokja Transportasi Kaukus LH-Jkt, Hp.
0812 9489558
---------------------------------
Get your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]