Press Release
  Untuk Wartawan Metropolitan, Humaniora dan Lingkungan Hidup
   
     Penghentian Penyidikan Kasus Sudirman-Thamrin:  Preseden Buruk Bagi 
Penegakan Hukum Lingkungan   
              Akhirnya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dugaan 
tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta 
Sutiyoso terkait pelebaran jalan Sudirman-Thamrin yang dilakukan pada 
penghujung tahun 2006 yang lalu. Polda Metro Jaya berdalih bahwa pelebaran 
jalan Sudirman-Thamrin tidak termasuk dalam kategori tindak pidana lingkungan 
hidup dengan argumentasi sbb:
  1.       Proyek pelebaran Jl. Sudirman-Thamrin menurut Kepmen LH No. 17/2001 
tidak termasuk kategori yang wajib Amdal karena kriteria luasan kuran dari 5 
hektar.
  2.       Separator Jalan Sudirman-Thamrin adalah termasuk Damija
  3.       Separator Jalan Sudirman-Thamrin tidak termasuk kawasan hijau binaan
  4.       Tidak terjadi pencemaran dalam kegiatan proyek tersebut dengan bukti 
evaluasi dari BPLHD yang menyatakan ada penurunan beban emisi sebesar 16,31 %
  Benarkah alasan yang digunakan tersebut? Argumentasi bahwa proyek pelebaran 
jalan Sudirman-Thamrin tidak perlu Amdal menunjukan ketidakcermatan pihak 
kepolisian dalam melakukan penyidikan. Menurut Kepmen LH No. 17/2001 itu juga 
menyebutkan bahwa sebuah proyek diwajibkan menyusun Amdal jika memenuhi 
kriteria panjang minimal 4 km. Padahal proyek Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 
6,4 km. Jadi seharusnya proyek pelebaran jalan tersebut wajib Amdal. 
  Argumentasi bahwa separator jalan Sudirman-Thamrin adalah termasuk Damija 
sehingga  tidak termasuk kawasan hijau binaan adalah pengingkaran terhadap 
Perda 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Dalam 
penjelasan pasal 14 Perda tersebut secara jelas disebutkan bahwa jalur hijau 
Damija dikembangkan menjadi RTH binaan.
  Argumentasi berikutnya bahwa proyek tersebut tidak berpotensi merusak 
lingkungan bahkan justru menurunkan kemacetan lalu lintas dan polusi udara 
pantas dipertanyakan. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan hasil penelitian 
yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah yang lebih independen. 
 Kajian yang dilakukan pada bulan Mei 2005, menyebutkan sepanjang tahun 
1999-2003 setiap ada pertambahan panjang jalan sepanjang 1 km akan selalu 
diikuti oleh pertambahan mobil pribadi sebanyak 1923 unit dan 3000 sepeda motor 
(Kajian Jaringan Jalan Tolam Kota, PT. Pembangunan Jaya, Mei 2005). Artinya, 
pelebaran jalan Sudirman-Thamrin akan mengakibatan hal yang sama yaitu justru 
akan menambah kemacetan dan polusi udara. Hal itu dikuatkan lagi dengan akan 
diterapkannya kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) pada tahun depan di 
kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Penerapan ERP 
menunjukan bahwa pelebaran jalan Sudirman-Thmarin tidak mampu menurunkan
 kemacetan lalu lintas dan tentu saja juga polusi udara di kawasan tersebut.
  Hal yang paling mengherankan adalah rujukan dari penghentian penyidikan itu 
tidak menggunakan Pasal UU No. 23  Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Padahal 
dasar laporan adanya dugaan pidana lingkungan diajukan oleh Kaukus LH Jakarta 
adalah UU tersebut. Pelaporan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang 
diajukan oleh LSM lingkungan dalam kasus pelebaran jalan Sudirman-Thamrin ini 
adalah yang pertama kali terjadi di Jakarta. Oleh karena itu Kaukus LH melihat 
bahwa penghentian penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan pada kasus 
pelebaran jalan Sudirman-Thamrin adalah preseden buruk bagi penegakan hukum 
lingkungan dalam konteks pidana lingkungan di Jakarta. Beberapa kasus dugaan 
tindak pidana lingkungan lainnya, seperti kasus pembangunan ’taman beton’ di 
Menteng dan Amdal pada pembangunan Blok M Square dikuatirkan akan bernasib sama 
dengan kasus dugaan pidana lingkungan pada pelebaran jalan Sudirman-Thamrin 
yaitu dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya.
              
   
  Kontak  Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA dan juga Pendiri Kaukus LH 
Jakarta, Hp. 0815 9977 041
  Firdaus Cahyadi, Koordinator Pokja Udara Kaukus LH Jakarta, Hp. 0815 132 756
  Tubagus Haryo Karbiyanto, Koordinator Pokja Transportasi Kaukus LH-Jkt, Hp. 
0812 9489558
   

 
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke