Ibu Luluk,

Anda mewakili Rakyat Papua yang mana? Kapankah pernah Anda berbicara
dengan kami, pemilik hak ulayat wilayah penambangan PT Freeport?
Pernahkah Anda ke Timika ini?

Tega sekali, Anda menggunakan nama kami demi kebesaran nama Anda atau
Jatam, sementara Anda juga tidak pernah memberikan bantuan ataupun
sekedar solusi bagi kami.

Salam,
Tom

--- In [email protected], Luluk Uliyah
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>       Cantumkan Nama Anda, Dukung Petisi Freeport
>
> SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !
>
> Telah 40 tahun Freeport mengeruk emas dan tembaga di Papua. Ibarat
sebuah penjajahan di abad modern, perusahaan asal Amerika Serikat ini
menguasai cadagan emas terbesar dan tembaga kedua terbesar di dunia,
yang berada di Papua. Tak ada perubahan berarti di Papua setelah
kehadiran Freeport, sebaliknya : pemiskinan, pelanggaran HAM dan
kerusakan lingkungan meningkat pesat dan menjadi potret dominan
disekitar pertambangan PT Freeport.
>
>
>   Gaji salah seorang CEO Freeport mencapai Rp 432 Milyar pertahun,
sementara rakyat Papua harus puas dengan penghasilan Rp 2 juta
pertahun.
>
>  Freeport memasok emas terbesar kedua ke negaranya. Sementara
rakyat Papua harus bergumul dengan jutaan ton limbah tailing yang
sekiranya diekspor ke Jawa, bisa menenggelamkan Jakarta, Depok, dan
Bekasi sekaligus. Masing-masing dengan kedalaman lima meter.
>
>  Freeport mendapat pengamanan ketat tentara dan Polisi yang dibayar
jutaan dolar pertahun. Sementara suku-suku yang hidup disekitar
pertambangan Freeport hidup tanpa rasa aman, terus di intimidasi,
mengalami ketegangan serta pelanggaran HAM. Sebagian dari mereka
harus mengais emas di limbah tailing perusahaan dengan resiko dikejar
dan ditembaki tentara.
>
>  Indonesia hanya mendapatkan tetesan royalti dan pajak yang tak
seberapa. Sementara Freeport bahkan mampu membeli perusahaan tambang
Raksasa Phelps Dodge seharga USD 26 Milyar .
>
>  Sudah waktunya rakyat menghentikan "penjajahan" Freeport. Menuntut
pemerintahan SBY berani bertindak !. Cantumkan nama Anda, Dukung
Petisi "SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA ! Dengan
mengirim (nama, alamat atau asal organisasi) ke       ' );
document.write( addy14957 );  document.write( '' );  //-->\n
[EMAIL PROTECTED]  ' );  //-->  This email address is being protected from
spam bots, you need Javascript enabled to view it    ' );  //-->
atau     ' );  document.write( addy76037 );  document.write
( '' );  //-->\n [EMAIL PROTECTED]  ' );  //-->  This email address is being
protected from spam bots, you need Javascript enabled to view
it    ' );  //-->
>
>  Petisi ini dibuka hingga tanggal 22 April 2007 dan akan diserahkan
kepada :
>  (1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
>  (2) Komisi ECOSOC PBB
>  (3) Presiden dan Kongres Amerika Serikat
>  (4) Pemegang Saham PT Freeport McMoran
>  (5) Pemerintahan negara yang membeli hasil Tambang PT Freeport
>
>  PETISI
>
>
>  SAATNYA BERTINDAK BENAR DAN BERANI :
>  SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !
>
>  Tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) adalah bukti salah urus
sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan
wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya
sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di Tanah Papua. Telah
sekian lama Pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri
pertambangan yang begitu dalam di Tanah Papua.
>
>  Selama 40 tahun beroperasi, PT Freeport telah merusak tak hanya
pegunungan Grasberg dan Erstberg, tetapi sudah merubah bentang alam
seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari
perairan di muara sungai dan mengkontaminasi sejumlah besar jenis
mahluk hidup, dan mengancam perairan dengan air asam tambang
berjumlah besar.
>
>  Kesejahteraan penduduk penduduk Papua semakin jauh dijangkau. Di
wilayah operasi PT Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di
bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa
dilimbah PT Freeport. Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya
penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, bahkan jumlah penderita
tertinggi berada di Papua.
>
>  PT Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang
terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan
kini. Ratusan orang telah mengalami pelanggaran HAM berat bahkan
meninggal dunia tanpa kejelasan. Hingga kini tidak ada satu pun
pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah bahkan
terkesan diabaikan.
>
>  Sementara itu, dari tahun ke tahun PT Freeport terus mereguk
keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia.
Para petinggi PT Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan
keuntungan yang besarnya mencapai 1,5 juta kali lipat pendapatan
tahunan penduduk Timika. Kondisi wilayah Timika bagai api dalam
sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk
Papua.
>
>  Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan terukur untuk
menyelesaikan kasus PT Freeport. Pertambangan PT Freeport di Papua
harus ditinjau ulang. Pemerintah harus segera membentuk panel
independen melalui peraturan presiden yang terdiri dari para ahli
hukum, lingkungan, sosial, ilmuwan, tokoh-tokoh HAM dan wakil
masyarakat Papua. Panel ini dibentuk untuk melakukan tindakan sebagai
berikut:
>
>     Melakukan perubahan Kontrak Karya PT FI, yang lebih
menguntungkan rakyat Papua khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
>     Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan PT FI
mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM serta sosial
ekonomi.
>     Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli
Papua terutama yang berada di wilayah operasi PT FI dan pihak
berkepentingan lainnnya mengenai masa depan pertambangan tersebut.
>     Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum melalui
instansi yang berwenang, termasuk diantaranya sejumlah pelanggaran
hukum lingkungan, perpajakan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di
masa lalu dan saat ini.
>     Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi masa depan PT FI
di Tanah Papua, termasuk kemungkinan penutupan, pengurangan kapasitas
produksi, pengolahan limbah, dan pengembalian keuntungan kepada
rakyat Papua secara bermartabat.
>   Jakarta, 28 Maret 2007

Kirim email ke