yah, semoga konsultan hukum korban bisa tahu tentang
ini, btw kemaren sempat membaca juga di salah satu
koran bahwa pihak kepolisian saja sampai bingung untuk
menentukan delik aduan....


--- Barnabas Rahawarin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Dear All,
> 
> Dari sekian banyak laporan pers, bertolak dari
> keterangan keluarga korban, Carrefour melakukan dua
> tindak pidana sekaligus:
> 
> Pertama, pelanggaran terhadap Ps.359, yaitu
> "Kematian
> karena kealpaan", dengan ancaman penjara 5 tahun dan
> kedua, Ps.304, "Meninggalkan/membiarkan orang yang
> semestinya ditolong dalam keadaan sengsara", dengan
> ancaman penjara 2 tahun.
> 
> Given Suoth yang tertimpa rak bola di swalayan
> tersebut jelas membutuhkan pertolongan para
> penanggung-jawab yang sedang bertugas, karena ada
> dalam layanan waktu kerja, dan tidak membiarkan
> kejadian itu sepertinya terjadi di lapangan bebas.
> Membiarkan orang-tua Given sendiri untuk menangani
> anaknya, tanpa bantuan apalagi tanpa campur-tangan
> aktif, pihak Carrefour telah cukup dikategorikan
> untuk
> membiarkan (pembiaran) atas orang yang perlu
> ditolong
> seperti dimaksud pasal 304.
> 
> Carrefour semestinya dapat diringankan beban
> pidananya
> (seperti dimaksud pasal 359), bila memberikan
> pelayanan maksimal pada saat insiden itu terjadi.
> Namun, karena dua kenyataan itu terjadi sekaligus,
> yang juga melanggar nurani kemanusiaan, kuasa
> hukumnya
> perlu melakukan upaya hukum maksimal sebagai
> "pembelajaran" terhadap layanan publik yang lalai
> sebagai pelayan publik profesinal, dan lalai sebagai
> manusia bernurani sekaligus.
> 
> wassalam,
> 
> berthy b rahawarin

Kirim email ke