yah, semoga konsultan hukum korban bisa tahu tentang ini, btw kemaren sempat membaca juga di salah satu koran bahwa pihak kepolisian saja sampai bingung untuk menentukan delik aduan....
--- Barnabas Rahawarin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear All, > > Dari sekian banyak laporan pers, bertolak dari > keterangan keluarga korban, Carrefour melakukan dua > tindak pidana sekaligus: > > Pertama, pelanggaran terhadap Ps.359, yaitu > "Kematian > karena kealpaan", dengan ancaman penjara 5 tahun dan > kedua, Ps.304, "Meninggalkan/membiarkan orang yang > semestinya ditolong dalam keadaan sengsara", dengan > ancaman penjara 2 tahun. > > Given Suoth yang tertimpa rak bola di swalayan > tersebut jelas membutuhkan pertolongan para > penanggung-jawab yang sedang bertugas, karena ada > dalam layanan waktu kerja, dan tidak membiarkan > kejadian itu sepertinya terjadi di lapangan bebas. > Membiarkan orang-tua Given sendiri untuk menangani > anaknya, tanpa bantuan apalagi tanpa campur-tangan > aktif, pihak Carrefour telah cukup dikategorikan > untuk > membiarkan (pembiaran) atas orang yang perlu > ditolong > seperti dimaksud pasal 304. > > Carrefour semestinya dapat diringankan beban > pidananya > (seperti dimaksud pasal 359), bila memberikan > pelayanan maksimal pada saat insiden itu terjadi. > Namun, karena dua kenyataan itu terjadi sekaligus, > yang juga melanggar nurani kemanusiaan, kuasa > hukumnya > perlu melakukan upaya hukum maksimal sebagai > "pembelajaran" terhadap layanan publik yang lalai > sebagai pelayan publik profesinal, dan lalai sebagai > manusia bernurani sekaligus. > > wassalam, > > berthy b rahawarin
