Oleh Satjipto Rahardjo 
Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/17/opini/3454943.htm
============================

Inefisiensi hukum Indonesia sudah terlalu banyak. Cara bangsa ini 
berhukum dan berperilaku hukum pun sudah begitu "kasar". 

Meski demikian, jangan katakan di negeri ini tidak ada hukum. Pada 
masa Presiden Habibie, negeri ini digelontor sejumlah undang-undang 
baru, tetapi ketertiban bergeming. Mudahnya, "hukum tidak 
menyelesaikan masalah, tetapi memicu masalah". 

Dan Indonesia merupakan sebuah laboratorium hukum par exellence di 
dunia. Perilaku hukum yang anomatik mudah dijumpai di negeri ini. 
Karena itu, Indonesia merupakan laboratorium hukum yang amat bagus, 
interaksi antara hukum, masyarakat, dan manusia bisa diamati jelas, 
termasuk fungsi dan disfungsi hukum. 

Diagnosis kita menyimpulkan, hukum tidak hanya bisnis peraturan 
(rule), tetapi lebih daripada itu berupa perilaku, perbuatan, 
tindakan, dan pengalaman (Hukum Itu Perilaku Kita Sendiri, Kompas, 
23/9/2002). 

Dari laboratorium hukum Indonesia kita belajar, hukum memerlukan 
syarat dan prakondisi psikis tertentu. Prakondisi itu adalah hidup 
santun, seperti menghormati sesama, menginginkan kedamaian, saling 
percaya, rukun, dan lainnya. 

Tak perlu hukum 

Jika bangsa ini hidup dalam atmosfer serba santun, hukum hampir 
tidak diperlukan lagi. Menurut Fukuyama, kepercayaan (trust) 
menentukan kualitas masyarakat. Masalahnya, di negeri ini, kehidupan 
yang santun sudah rusak dan dirusak. Kita sulit membangun negara 
hukum sebagai rumah bahagia, jika harus didirikan di atas 
fondasi "kesantunan yang rusak". 

Melalui suluk dalang dalam wayang, Indonesia adalah surga yang turun 
ke dunia, negeri gemah-ripah, loh jinawi, tata tentrem, kerta 
rahardja. Orang Belanda menyebutnya, het zachtste volk der aarde 
(bangsa terlembut di dunia), sebaliknya orang Belanda disebut wong 
sebrang lor, manusia dari seberang lautan yang kasar dan ganas. 
Belanda mengakui, jika tidak ada Nederlandsch-Indie (Indonesia), 
Belanda sudah ambruk di abad ke-19. 

Indonesia pun disebut sebagai "gabus, tempat Belanda mengapung". Itu 
dilakukan Belanda, yang kala itu hampir bangkrut, dengan menciptakan 
kultur stelsel (tanam paksa). Teun Jaspers, dalam disertasi 
Rechtspreken in de maatschappij (1980) menulis, "Hetm kultuurstelsel 
werd zo het eenige stelsel waardoor Java blijven kan de kurk waarop 
Nederland drijit" (Sistem tanam paksa merupakan satu-satunya sistem 
yang mempertahankan agar Jawa tetap menjadi gabus tempat Belanda 
mengapung). 

Namun, keunggulan, kelembutan, kesantunan bangsa yang dipuja-puja 
Belanda itu kini sudah luntur. Indonesia anno 2000 penuh pergolakan 
sosial, kekerasan, prevalensi amok yang tinggi, yang tidak 
terbayangkan ratusan tahun lalu. 

Modernisasi dan industrialisasi mungkin bisa ditunjuk sebagai 
penyebab. Kesantunan dan kemuliaan perilaku dibabat individualisme 
dan komodifikasi. Hukum tidak dijalankan dengan kesantunan dan 
kemuliaan hati, tetapi menjadi alat yang dijadikan barang dagangan. 

Dalam lingkup lebih terbatas, Gerry Spence, advokat senior AS, 
mengkritik keras komunitas lawyers di negerinya sebagai kumpulan 
lawyers yang dengan "buas" menggunakan hukum untuk keuntungan 
pribadi. Kualitas kehidupan hukum di AS pun merosot. Itu disebabkan 
bukan karena para lawyers tidak profesional dan kompeten, tetapi 
karena mereka sudah kehilangan rasa-perasaan Kemanusiaannya (Gerry 
Spence, "The Death of Justice", 1997). Jadi, "menjadi manusia" harus 
didahulukan sebelum "menjadi profesional". 

Ternyata, hal itu tidak hanya terjadi pada lingkup komunitas ahli 
hukum, tetapi juga dalam lingkup bangsa dan negara, yaitu 
memperbaiki kualitas kehidupan hukum dimulai dari manusia. 

Gerry Spence berpendapat, sebelum menjadi ahli hukum profesional, 
mereka hendaknya menjadi manusia yang peka terhadap penderitaan 
manusia lebih dulu. Istilah yang digunakannya, a developed person. 
Itulah yang seyogianya terjadi dalam konteks bangsa dan negara 
hukum. 

Jepang 

Dalam konteks bangsa, Jepang boleh menjadi ikon. Meski pada Era 
Meiji, kurang dari 10 tahun, Jepang berhasil memperbarui hukumnya 
sehingga sejajar negara-negara lain, meski Jepang tetap Jepang yang 
tradisional. 

Cara berhukum Jepang amat indah. Mereka tidak larut (transformed) 
menjadi individualistis, tetapi tetap berbasis nurani (kokoro). Di 
Jepang, seorang lawyer melayani 9.400 orang. Di AS, tiap 370 
penduduk harus dilayani seorang lawyer. Hubungan orang Jepang dengan 
lawyer dilakukannya dengan hati yang menangis karena mencerminkan 
gagalnya cara penyelesaian secara tradisi Jepang. Jepang menjadi 
tertib bukan karena hukumnya, tetapi karena perilaku santun dan 
disiplin bangsa Jepang. 

Kualitas negara hukum tidak menjadi lebih baik dengan mengutamakan 
unsur perundang-undangan, tetapi dengan meningkatkan kualitas 
manusia, entah hakim, jaksa, advokat, polisi, birokrat, legistator, 
atau rakyat biasa. Marilah kita berkonsentrasi pada pembangunan budi 
pekerti manusia Indonesia dalam rangka membangun negara hukum. 





Kirim email ke