dear : kawans saya setuju banget, sosok suharto memang harus dilihat dengan lengkap, gak boleh sepotong-potong karena maknanya bisa nggak menyeluruh, sosok suharto memang harus dilihat lengkap, lengkap dengan dosanya, lengkap dengan praktek kkn nya selama 32 tahun, lengkap dengan pemberangusan berbagai hak, dan lengkap dengan pengerusakan SDA yang telah dilakukannya, serta kelengkapan lainnya yang berisikan tentang praktek pemerintahan nya yang luar biasa otoriter.
salam ade --- Endiarto Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > 1. Logika hukumnya, suatu sangkaan terjadinya > tindak kejahatan yang dilakukan negara mesti > dibuktikan apakah "negara" sebagai subyek hukum > (bukan perorangan) benar-benar melakukan kejahatan. > Jika memang pelakunya perorangan, lain lagi > ceritanya. Jangan dirancukan "negara sebagai subyek > hukum" dan "individu sebagai subyek hukum". Jika > kita memberi sangkaan bahwa pelaku korupsi adalah > negara, mesti dibuktikan unsur-unsur perbuatan > pidananya. Begitu pula jika pelakunya individual. > Sebagai awam, saya memahami logika hukum berlaku > seperti itu. Jika memang berbicara tentang korupsi > sebagai suatu perbuatan pidana, cara pandang saya > seperti ini. Namun, jika kita berbicara tentang > korupsi sebagai fenomena sosial, saya setuju dengan > Pak Manneke. > > 2. Kajian sejarah pascakemerdekaan bisa saja > memerlukan bukti arkeologis. Saya kira, apapun > peninggalan material ciptaan manusia, bisa saja > merupakan bukti arkeologis. Tergantung kita mau > mengkaji dari aspek/ sudut pandang dan untuk tujuan > apa. Pena, buku, tempat tidur, rumah yang berkaitan > dengan fakta-fakta sejarah pascakemerdekaan adalah > bukti arkeologis juga. > > Salam,
