memang sederhananya hapus.. saja toh prinsipnya cuma pajak di bayar dimuka.. yg kemudian bisa diperhitungkan dgn pajak perusahaan/probadi yg mesti di bayar. Jadi bukan tambahan pendapatan negara.. cuma mau merepotkan orang yang mau ke LN. DSusahnya pemerintah tetap untung krn banyak yg nggak tahu bhw ini bisa diperhitungkan.
Dengan asumsi cadangan devisa aja udah gede.. buat apa minta pembayaran dimuka dr pajak ini ?? wacana penghapusan sdh muncul di pemerintahan lalu. tapi syangnya orang pajak ... masih kurang sreg mengorbankan untung krn vanyaknya yg rtidka memperhitungkan, apalagi oknum yg tst dgn pembayar fiskal ini. Salam Haniwar At 05:55 PM 4/24/2007, you wrote: >Ibu Cornelia Istiani, > >Tanda terima pembayaran fiscal kan kita kembalikan >kepada Perusahaan sebagai bukti bahwa kita telah >membayarkan fiscal yang memang ditanggung oleh >Perusahaan. Akan tetapi sebagaimana penjelasan Pan >Andi karena Tanda Terima ini atas nama pribadi, maka >sulit buat perusahaan untuk meminta reimbursement ke >Kantor Pajak. Tidak semua sih, banyak Perusahaan yang >bisa mengclaimnya kembali tetapi lebih banyak yang >tidak. Demikian juga dengan pribadi-pribadi, lebih >banyak yang sudah lupa dan merelakannya saja karena >takut prosedurnya berbelit-belit. Waktu pengurusannya >lebih baik digunakan untuk melakukan hal-hal yang >lebih produktif daripada mengharapkan pengembalian >yang belum tentu akan dapat. Salam.
