Oleh Winarno Surakhmad 
Mantan Rektor IKIP Jakarta; Ketua Forum Profesional Pendidikan 
Regional
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/02/opini/3486015.htm
============================

Ketika pendidikan nasional yang falsafahnya memanusiakan, 
membudayakan, dan mengindonesiakan menghasilkan yang sebaliknya, di 
situ terjadi kriminalisasi pendidikan. 

Atas nama pendidikan, kita menghasilkan realitas antipendidikan. 
Karena itu, seperti mengingkari konstitusi, yang muncul justru 
tragedi Cliff Muntu dalam bentuk yang morbid; mewujudkan 
kriminalisasi in optima forma. 

Kriminalisasi pendidikan 

Kriminalisasi pendidikan terjadi jika manusia—perumus kebijakan dan 
pengelola pendidikan—menangani amanah dengan sikap yang salah. 

Kesalahan terjadi ketika yang dipercaya menangani pendidikan 
ternyata tidak peduli falsafah tentang hakikat manusia, realitas 
kehidupan, dan bagaimana "ilmu sekolah" dapat berdampak positif 
dalam peradaban manusia. 

Pandangan yang mendasari perilaku pendidik tak dibenarkan dogmatis 
atau spekulatif. Bahkan tidak cukup hanya dengan common sense. 
Indikator keberhasilannya bukan pada target, melainkan pada makna. 
Peserta didik adalah manusia, bukan angka. 

Tidak seorang pun memiliki hak moral berpretensi sebagai pendidik 
hanya karena kedudukannya dilindungi kekuasaan. Ketika birokrat 
tampil sebagai pendidik, ia harus menjadi personifikasi nilai 
kehidupan yang diperjuangkan. Jika tidak, ia hidup dalam kepalsuan, 
kalau bukan kemunafikan. 

Birokrat sebagai pengelola tidak berhak memaksakan norma kehidupan 
kepada orang lain karena ini merampas kedaulatan eksistensial. 
Posisi tidak langsung terkait esensi pendidikan. Tetapi itulah pola 
yang dilegitimasi. Seketika memperoleh kekuasaan manajerial, 
seketika itu pula ia mendadak menjadi ahli pendidikan. Dari situ 
berkembang kondisi yang menciptakan kriminalisasi. Untuk tampil 
sebagai pendidik, ia harus lebih dari birokrat. Pendidik adalah 
pemegang amanah, dan mendidik berarti melaksanakannya sebagai 
ibadah. 

Kriminalisasi terjadi kapan saja dan dapat berdampak kepada siapa 
saja. Karena "pendidikan" menjadi semu, dampaknya sama: sedikitnya, 
pencerdasan yang membodohkan. Pendidikan menjadi peristiwa tanpa 
makna. 

Presiden Yudhoyono merujuk kasus IPDN sebagai puncak gunung es. 
Sebenarnya, bukan hanya satu. IPDN "kebetulan" puncak yang dramatis. 
Masih banyak yang potensial berdampak destruktif dan tidak kurang 
dramatis. Semua mencuat dari gunung yang sama: panas dan ganas. 

Sejak konstitusi mengamanahkan pencerdasan kehidupan bangsa, secara 
instan kita percaya telah menjadi bangsa cerdas. Praktis, tidak ada 
lagi yang hirau merumuskan rujukan cerdasnya dan berbudayanya 
bangsa. Karena itu, kasus guru yang diketahui gemar menyepak murid, 
tetapi berdalih tidak bersalah karena menganggap metode primitif itu 
wajar dan sudah membudaya, memenuhi kriteria sebagai kriminalisasi. 

Banyaknya anomali dunia pendidikan mengindikasikan kita telah salah 
sasaran. Kita ada di dalam tirani memecahkan kesalahan dengan 
kesalahan, rabun membedakan mana yang batil dan yang hak. Kita 
merasa maju. Tetapi, apakah alasan waras yang dapat digunakan untuk 
menyimpulkan bahwa pencapaian pendidikan kita menggembirakan? Apakah 
kita berjalan di tempat, tidak berjalan, mundur, atau semakin 
mundur? Kita mulai ragu. 

Tingkat kecerdasan kita stagnan, jika tidak semakin rendah. Ketika 
esensi pendidikan kita tertantang, yang kita ributkan adalah 
mengobok-obok sekolah. Ketika dunia mengembangkan ilmu mutakhir, 
kita mempertahankan ilmu jahiliyah. Baru kemarin, kita masih melihat 
dominasi ilmu santet yang mengancam Presiden Bush bila berani ke 
Indonesia. 

Ilmu santet tidak pernah masuk kurikulum, apakah itu Kurikulum 
Berbasis Kompetensi atau lainnya. Tidak ada kurikulum yang dapat 
mencegah tetap suburnya ilmu santet, dan tumpukan pengetahuan abad 
kegelapan. Tanda-tanda ketidakcerdasan merajalela. Kalau kurikulum 
tidak mencerdaskan, lalu mengapa dipertaruhkan? 

Tiga orde politik 

Tiga orde politik (Lama, Baru, Reformasi) yang lahir dari sumber 
konstitusi yang sama, tetapi dengan determinasi saling 
menghancurkan, menghasilkan sejarah kehancuran. 

Orde Baru yang menentang Orde Lama justru melembagakan kemerosotan 
secara sistemik, didukung kekuasaan doktriner antipedagogis. 

Orde Reformasi (apanya?) masih belum mampu mengubah titik nadir 
menjadi titik balik. Titik nadir masih menukik tajam. Apakah konsep 
reformatif orde ini mengenai metafisika kemanusiaan, epistemologi, 
dan aksiologi? Tidak jelas, kalau ada. 

Kini, masyarakat memerkarakan pemerintahnya sendiri karena menilai 
tidak aspiratif, tidak kompeten, dan kurang komitmen! Sebanyak 34 
menteri yang bergiliran mengelola pendidikan dalam waktu 62 tahun 
telah gagal muncul sebagai kekuatan yang sama-sama dijiwai amanah 
konstitusi. Bukan karena semuanya tidak kompeten dan tidak peduli. 
Sebaliknya, banyak di antara mereka amat pantas mengelola pendidikan 
karena memiliki pemahaman dan komitmen kuat. 

Namun, itu menjadi tidak berarti karena menteri yang tersisa lebih 
tertarik pada pragmatisme politik masing-masing, tidak pada masa 
depan bangsa. Antara Ki Hajar Dewantoro yang politikus nasionalis 
dan Bambang Sudibyo yang sarjana akuntansi tidak mungkin terbentang 
benang merah pendidikan menuju masa depan yang jelas dan bernilai 
untuk dibela. Jika pencapaian pendidikan hanya begini, ini 
kriminalisasi dalam skala nasional. 

Depdiknas menyikapi kemerosotan pendidikan dengan sebuah Renstra dan 
mengiklankan besar-besaran, "Capaian Renstra Depdiknas 
Menggembirakan". 

Apa keluarbiasaannya sehingga diiklankan? Apakah karena berbagai 
target tahun ini melampaui target tahun lalu? Itu penting. Tetapi 
itu sudah seharusnya, dan biasa. 

Jika Depdiknas bukan departemen persekolahan, apa konsepnya tentang 
pendidikan berpredikat nasional? Mengapa mengutamakan target 
sampingan, seperti sekolah bertaraf internasional, sekolah persiapan 
pemenang Nobel, sekolah menjadi badan hukum pendidikan, sekolah 
penghasil insan kamil yang kompetitif, atau sekolah dengan 
pengaturan bos? 

Apakah prioritas pendidikan sesempit dan sedangkal target itu? 
Bagaimana dengan masalah fundamental dehumanisasi, dekulturisasi, 
dan deindonesianisasi! Atau, memang tidak penting dibandingkan 
realisasi badan hukum pendidikan yang kontroversial, standardisasi 
setengah jadi, ujian nasional yang kian konfliktif, dan obsesi 
berkompetisi yang tidak meyakinkan? 

Lima puluh tahun dari sekarang, saat seluruh bangsa telah lengkap 
dicerdaskan melalui strategi dan standar UN, apa yang pasti terjadi? 
Jika konsep yang salah itu diteruskan, tak mustahil jutaan anak 
bangsa, sepi tetapi pasti, akan terbunuh sebelum mati. 
Kegairahannya, potensinya, aspirasinya, hak pribadinya, semua akan 
teratrofi oleh UN. Kalau ini bukan kriminalisasi pendidikan, lalu 
apa? 

 



Kirim email ke