Setuju 100 persen pak Manneke...

Yang mau nya diatur . sejenis :

Hypermarket ada di border city

Hypermarket  berjarak minimal 3 km dr  pasar tradisinal

1 Hypermarket melayani 500 rb penduduk, artinya, kalau penduduk Jakarta 7 
juta, cuma boleh ada 14 hypermarket..

Jam   buka hypermarket adalah jam 10.00 pagi dan tutup jam 21.00

10 persen pajak yang diperoleh dari hypermarket.. diberikan ke suatu trust 
fund untuk memperbaiki pasar tardisional..

kemajuan suatu pasar tradisional di wilayah itu .. merupakan tolok ukur 
penting keberhasilan pejabat daerah tersebut..

, kalau sudah begitu.. orang masih mau ke border city.. ya silahkan...


sementara itu pasar tradisional dikelola.. oleh orang yang kompetent.. yang 
sudah lolos uji kompetensi  mengelola pasar.. dstnya

Kita  ( saya dan Pak Manneke) lebih sering cocoknya kok pendapatnya..)

Salam


Haniwar

At 11:11 PM 5/2/2007, you wrote:

>Pertanyaan Pak Haniwar pada paragraph pertama ini lucu sekali. "Boleh 
>nggak pemerintah bikin aturan?" Ya boleh dong, Pak. Pemerintah boleh dan 
>berhak dan wajib ngatur soal pendirian mall dan perlindungan terhadap 
>pasar tradisional. Yang tak bisa diatur pemerintah adalah konsumen mau 
>belanja di mana. Itu suka-suka mereka. Mau di mall monggo, mau tetap ke 
>pasar tradisional, ya alhamdulillah. Inilah keputusa yang harus dimuali 
>dari diri sendiri: kita mau sedikit susah dan bayar agak mahal demi 
>membantu agar para pedagang di pasar tradisional dan warung kecil tetap 
>hidup, ataukah mau cari kenyamanan dan harga murah di grosir besar namun 
>mematikan pasar tradisional. Ini nggak bisa diatur pemerintah, Boss.
>
>Yang wajar ajalah, nggak perlu aneh-aneh mikirnya.
>
>manneke

Kirim email ke