Oleh TRISNO S SUTANTO 
Koordinator Program MADIA (Masyarakat Dialog Antar-agama), Jakarta
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/05/Fokus/3491955.htm
=============================

Sumartana adalah satu dari sangat sedikit orang di Indonesia yang 
berani menjelajahi ufuk-ufuk terjauh pemikiran teologis dan 
meletakkan persoalan pluralisme pada tempat yang layak, yakni 
sebagai kecambah baru masyarakat sipil yang demokratis dan beradab. 

Warisan visioner yang ditinggalkan Mas Ton masih sangat gayut justru 
ketika pluralisme cenderung disalahpahami, khususnya oleh MUI, 
sehingga menimbulkan perdebatan yang sama sekali tak produktif, 
sementara transisi demokratisasi seperti kehilangan momentum, 
gereget, dan visi. Padahal, kedua aspek itu—perjuangan pluralisme 
dan upaya demokratisasi—berkelindan erat dan menjadi pertaruhan 
ultim di masa depan. Mas Ton adalah salah satu dari sedikit orang 
yang telah melihat cakrawala persoalan itu dan berusaha 
menjelajahinya sampai ufuk terakhir, sebelum mendadak dipanggil 
menghadap Sang Pencipta akhir Januari 2003. 

Esai ini dimaksudkan membuka ruang diskursus sehingga warisan Mas 
Ton dapat berbicara lagi. Karena diskursus itu masih tercecer dan 
melingkupi ranah sangat luas, saya mau memusatkan perhatian pada 
gagasan pluralisme Mas Ton dan menyampingkan, paling tidak untuk 
sementara, refleksi misiologisnya. Ini memang pilihan yang 
problematis karena ia seorang misiolog dalam arti sebenarnya: 
seseorang yang berusaha memberi pertanggungjawaban teologis terhadap 
persoalan misi gereja. Apa boleh buat, saya harus membatasi diri. 

Yang ingin saya lakukan adalah penjelajahan tiga tahap: memeriksa 
perkara pluralisme, mengaitkannya dengan perjuangan demokratisasi, 
dan merumuskan politik kesetaraan sebagai proyek di masa depan. Di 
dalam ketiga tahapan ini pergulatan Mas Ton sungguh sangat 
inspiratif dan mencerahkan bagi siapa pun yang mau menjelajahi 
cakrawala pemikirannya. 

Imperatif dialog 

Pluralisme sesungguhnya berangkat dari pengakuan sederhana bahwa 
manusia, sebagai makhluk spasio-temporal, makhluk yang selalu 
dibatasi oleh ruang-waktu, tidak mampu meraih Kebenaran (dengan "K") 
mutlak dan final. Soalnya, Kebenaran seperti itu pada dirinya 
sendiri melangkaui batasan-batasan ruang-waktu dan, karenanya bagi 
mereka yang beriman, menjadi milik Allah semata. 

Pengakuan sederhana ini memiliki konsekuensi-konsekuensi yang sangat 
jauh. Pada satu sisi, karena pengakuan sederhana itu, mereka yang 
memperjuangkan pluralisme selalu mencurigai dan berusaha memblejeti 
setiap upaya pendakuan absolut atas nama agama maupun, sebagai 
konsekuensi dari itu, setiap usaha penunggalan tafsir keagamaan. 
Pada sisi lain, pengakuan sederhana itu melahirkan imperatif dialog 
di dalam ziarah bersama kemanusiaan. Ada baiknya kedua sisi ini 
dijelaskan lebih jauh karena sering kali menimbulkan kesalahpahaman, 
atau sengaja disalahpahamkan, dalam debat kusir yang dipicu oleh 
fatwa MUI. 

Sisi pertama jelas langsung menohok ke(ny)amanan para birokrat 
keagamaan, yakni mereka yang berusaha mati-matian menjaga ortodoksi 
dan kemurnian "ajaran agama"—maksudnya sudah tentu ajaran agama yang 
sesuai dengan gagasan maupun kepentingan mereka sendiri. Soalnya, 
ketika pendakuan absolut dicurigai, dipertanyakan dan diblejeti 
ramai-ramai, maka praktik-praktik pemisahan (meminjam istilah 
Foucault) yang menempatkan sang liyan sebagai "pesaing" atau 
bahkan "musuh" tidak dapat dilakukan dan, dengan itu pula, kekuasaan 
(ingat adagium lama: divide et impera) sulit dijaga dan ditegakkan. 
Begitu juga proyek penunggalan dan penyeragaman tafsir jadi tidak 
mungkin dilakukan tanpa adanya pendakuan serba absolut. Alih-alih 
dari itu, kesadaran bahwa setiap tafsir tidak dapat lepas dari 
perspektif si penafsir membuka ranah bagi berkembangnya lalu lintas 
tafsir yang aneka ragam, termasuk suara-suara yang selama ini 
dianggap, oleh tafsir dominan, sebagai suara-suara "nakal" 
dan/atau "marjinal". 

Menurut saya, kegelisahan ini merupakan salah satu alasan pokok 
mengapa soal pluralisme jadi mambang yang begitu menakutkan dan 
mengkhawatirkan banyak birokrat keagamaan, padahal sudah menjadi 
praktik kehidupan sehari-hari berbagai komunitas yang tersebar di 
seluruh pelosok Nusantara sejak berabad-abad silam. Karena itu, 
tidaklah terlalu mengherankan jika reaksi keras terhadap pluralisme 
justru terbit dari para birokrat keagamaan maupun lembaga-lembaga 
keagamaan "resmi". Pluralisme lalu didakwa dengan tuduhan macam-
macam yang serba salah kaprah, entah sebagai relativisme atau—sisi 
lain dari mata uang yang sama— pencampuradukkan akidah. 

Saya tidak ingin masuk ke dalam perdebatan tersebut. Seperti pernah 
saya tulis dalam esai lain (Bentara, 1 April 2006), kentalnya 
kosakata keagamaan dan tidak adanya perspektif sosiologis hanya akan 
menjebak debat pluralisme ke dalam labirin perdebatan yang menguras 
energi belaka dan sama sekali tidak produktif. Dalam esai yang sama 
saya mengusulkan untuk membaca pluralisme dengan cara lain, yang 
berangkat dari perjumpaan dalam kehidupan sehari-hari lewat 
kesepakatan-kesepakatan kecil di atas landasan yang serba goyah. 
Perjumpaan seperti itu—sebagian besar pada tataran personal lewat 
persahabatan, tetapi bisa menjadi "struktur-struktur rahmat di dalam 
masyarakat", memakai ungkapan bagus Jonathan Sacks, rabi dan pemikir 
Yahudi ternama dari Inggris—dapat memberi sumbangan penting bagi 
bahasa moral pasca-agama yang sangat dibutuhkan. 

Mas Ton menyadari ini. Baginya zaman yang menjadi konteks berteologi 
sekarang adalah "zaman emansipasi agama" ketika tak ada satu 
hegemoni agama yang diakui. Semua agama dan kepercayaan memiliki hak 
hidup yang sama. Eksperimentasi yang digerakkan olehnya lewat 
lembaga DIAN Interfidei pada awal dekade 1990-an merupakan retasan 
baru—tetapi sekaligus menyambung persemaian awal oleh Mukti Ali tiga 
dekade sebelumnya—yang kentara untuk menggeser titik berat diskursus 
pluralisme pertama-tama keluar dari hegemoni negara, lalu keluar 
dari hegemoni lembaga-lembaga keagamaan resmi agar pada akhirnya 
dapat menjadi ranah bagi berkembangnya kecambah masyarakat sipil. Di 
situ politik perukunan—atau rezim kerukunan yang dipaksakan dari 
atas—yang dengan intensif dan masif dilancarkan Depag beserta segala 
aparatusnya kehilangan legitimasinya. Alih-alih menjadi ajang 
seremonial serba teratur dan kesibukan mencari bingkai "teologi 
kerukunan", pluralisme justru ditarik menjadi eksperimen hidup 
bersama yang dilandasi semangat dialogis. Pengalaman ini pada 
gilirannya membentuk habitus baru untuk perkembangan kecambah 
pluralisme. 

Jelas di sini jalan dialog masih merupakan pilihan terbaik satu-
satunya sebagai cara saling memahami, menghargai, dan mengelola 
perbedaan, baik dalam lingkup intra-agama maupun antar-agama. 
Soalnya, sisi lain dari pengakuan bahwa tradisi keagamaan yang saya 
dan kelompok saya warisi tidaklah memadai untuk mengelola lalu 
lintas kehidupan bersama yang centang perenang adalah imperatif bagi 
semangat dialog itu. Ia berangkat dari kesadaran religius bahwa agama
(-agama) hanyalah jalan(-jalan) menuju Sang Kebenaran, dan bukan 
Kebenaran itu sendiri. 

Dengan itu menjadi jelas bahwa pluralisme bukan relativisme akidah 
maupun usaha untuk mencampuradukkan akidah walau kedua posisi itu 
merupakan bahaya yang selalu mengiringinya. Relativisme menolak sama 
sekali adanya Kebenaran yang bersifat mutlak. Pluralisme mengakui 
adanya Kebenaran, tetapi menempatkannya sebagai privilese Allah 
semata. Pencampuradukan akidah berangkat dari premis bahwa semua 
agama sama, padahal pluralisme justru mau merayakan perbedaan 
sembari menyadari keterbatasan tradisi sendiri dan, karena itu, 
menghormati serta mau belajar dari tradisi keagamaan yang lain. 

Dalam rumusan lain, perjuangan pluralisme adalah perjuangan bagi 
kesetaraan, dan bukan kesamaan. Di sini perjuangan itu bertemu 
dengan upaya demokratisasi, sebuah tema yang semakin mendapat 
perhatian Mas Ton di akhir hidupnya. Saya mau mengelaborasi soal ini 
sebelum kembali pada politik kesetaraan yang, menurut saya, sudah 
menjadi kebutuhan urgen sekarang. 

Kecambah masyarakat sipil 

Setahun sebelum ajal menjemputnya, dalam pertemuan jejaring kelompok-
kelompok antar-iman di Malino (Januari 2002), Mas Ton menyuguhkan 
kertas kerja panjang yang meringkaskan seluruh horizon 
keprihatinannya. Di situ pada satu pihak Mas Ton menegaskan 
kegagalan agama-agama secara kelembagaan untuk berperan aktif di 
dalam merawat kehidupan bersama yang sedang dicabik-cabik oleh 
konflik setelah Mei 1998. Katanya, lembaga-lembaga itu "cenderung 
hanya ingin membela kelompok agamanya sendiri, dan tidak bisa 
mengendalikan diri untuk memihak". Pada pihak lain Mas Ton 
mempertaruhkan seluruh pengharapannya pada "gerakan antar-iman" 
atau "gerakan lintas-SARA" (kedua istilah ini dapat dipakai 
bergantian) yang "bisa dikatakan sebagai semacam 'loncatan sejarah' 
untuk mengatasi kebekuan yang dialami institusi yang ada". 

Membaca ulang kertas kerja itu sekarang, orang menjadi sadar betapa 
tajam dan visioner tilikan Mas Ton. Bagi Mas Ton, kegagalan agama-
agama sebagai institusi berakar pada keseluruhan "cara beragama kita 
yang belum terbuka, cenderung tertutup, penuh rasa benar sendiri, 
dan belum bisa menghargai keyakinan orang lain". Paradigma 
eksklusivisme ini, suatu "kekeliruan awal dan mendasar dari setiap 
umat beragama", jelas memperkuat praktik-praktik politik yang 
menyuburkan semangat komunalisme. Di situ, tulis Mas Ton, "politik 
menjadi kepanjangan dari perkara agama, dan agama diperlakukan 
sebagai alat politik guna mencari kekuasaan belaka." Ketika 
kekuasaan rezim otoriter Orde Baru runtuh, lembaga-lembaga resmi 
agama gagal memainkan peranan transformatifnya dan bahkan menjadi 
bagian dari mesin dan syahwat politik yang mengarah pada upaya 
memperbesar porsi kekuasaan kelompok sendiri. 

Persis pada titik itulah gerakan-gerakan antar-iman atau lintas-SARA 
menjamur. Yang telah disemai pada dekade 1960-an seperti menemukan 
momentum historisnya. Sekalipun data yang pasti belum tersedia, 
sejak pertemuan Malino itu menjadi jelas bahwa hampir di setiap kota 
besar di Jawa maupun di luar Jawa, pelbagai kelompok, forum, 
komunitas, maupun lembaga lintas-SARA bermunculan, mengolah dan 
menjawab tantangan kebutuhan yang berbeda-beda sesuai dengan 
konteksnya. Persebaran yang fenomenal inilah yang memberi horizon 
pengharapan pada Mas Ton karena bisa jadi "menandai pergeseran 
paradigma dalam pergaulan antar-umat beragama di masyarakat" atau 
bahkan cara keberagamaan yang sama sekali baru di mana pluralisme, 
toleransi, dan keterbukaan diterima, diakui, malah dirayakan sebagai 
way of life. 

Yang sedang berlangsung sesungguhnya suatu eksperimentasi untuk 
mengolah kehidupan bersama yang melintasi sekat-sekat dan batasan-
batasan etnisitas, ras, agama, kepercayaan, ideologi, adat, suatu 
eksperimentasi demi pemerkayaan silang yang lahir dari rasa saling 
percaya dan saling mengakui. Perlu dicatat, sebagian terbesar dari 
para penggerak pluralisme ini justru terdiri dari kaum muda yang 
tidak lagi terbebani oleh trauma-trauma di masa lampau. 

Karena itulah, Mas Ton melihat institusi-institusi lintas-SARA ini, 
dengan segala eksperimentasinya, merupakan "genus baru, embrio atau 
kecambah bagi munculnya civil society di Indonesia" yang sangat 
penting bagi keberhasilan transisi demokratisasi. Sayang sekali, Mas 
Ton hanya mampu melukiskan visi itu sebagai sketsa yang masih 
terlampau kasar, suatu kerangka yang rinciannya masih harus diisi. 
Ajal terlalu cepat menjemputnya. Akan tetapi, warisannya sungguh 
sangat berharga. 

Ke arah politik kesetaraan 

Kerangka visioner di atas menunjukkan—walau masih samar-samar—ke 
arah mana politik pluralisme seyogianya diusung. Pada satu sisi, 
upaya-upaya untuk memperluas horizon dialog dan mendorong persebaran 
kecambah masyarakat sipil masih merupakan kebutuhan fundamental. 
Melalui proses belajar toleransi, terbuka, dan saling menghargai 
ini, demokratisasi diperluas, diperkuat, dan diperdalam, menjadi 
habitus bagi tatanan yang lebih beradab. 

Namun, gejolak akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa sekadar 
toleransi dan dialog tidaklah memadai. Transisi demokratisasi, jika 
hanya terpusat pada utak-atik prosedural, menyimpan potensi menjadi 
tirani mayoritas, di mana pemilik suara terbanyak mengambil 
seluruhnya dan menafikan hak-hak minoritas. Minoritas di sini bukan 
dalam arti yang lazim, yakni di dalam relasi antar-kelompok, tetapi 
juga minoritas di dalam kelompok mayoritas, atau bahkan minoritas di 
dalam kelompok minoritas yang memberi potret dinamika berbeda. 
Karena itu, pada sisi lain, politik pluralisme harus dijahitkan pada 
perjuangan demokrasi yang lebih substansial, yakni demokrasi 
berbasiskan HAM. 

Adalah David Beetham (1999) yang memperlihatkan dengan terang 
benderang bahwa perjuangan demokratisasi punya kaitan yang sangat 
dalam dengan perjuangan HAM. Beetham membabarkan bahwa pengertian 
demokrasi selalu mengandung dua nilai pokok: kontrol warga atas 
kebijakan kolektif dan kesetaraan antar-warga. Sisi yang pertama 
menghendaki pengaturan lembaga-lembaga demokratis (representasi, 
akuntabilitas, transparansi, dst), sedang sisi kedua bersumber dari 
dua premis: kesetaraan martabat manusia dan otonomi yang merupakan 
nilai-nilai dasar HAM, khususnya hak-hak sipil dan politik. 

Politik pluralisme ke depan, karena itu, adalah politik kesetaraan. 
Pengalaman akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa persis pada ranah 
inilah nasib pluralisme di Tanah Air sedang dipertaruhkan, apalagi 
bila diperhitungkan betapa rapuh mekanisme dan jaminan legal yang 
ada sekarang. Tilikan sekilas memperlihatkan betapa jaminan atas hak-
hak asasi individu dalam berkeyakinan—yakni hak-hak asasi yang 
paling dasar, yang tidak dapat dinafikan sama sekali di dalam 
pengaturan negara modern—hanya ada secara normatif-preskriptif di 
dalam konstitusi, tetapi sama sekali tidak menjadi legally binding 
products yang dapat diterapkan secara konkret. 

Menurut saya, kekosongan legal itu merupakan lubang berbahaya bagi 
transisi demokratisasi dewasa ini. Politik pluralisme ke depan 
seharusnya diupayakan untuk menutup lubang itu. Tentu, jika Anda 
mau. 



Kirim email ke