http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/11/utama/3502508.htm
========================

Kebetulan saya mengunjungi internet, iseng-iseng membuka Google, dan
minta cari Maling Republik yang merupakan novel saya terbitan Mizan
dua tahun lalu. Info yang keluar cukup banyak, termasuk kutipan pidato
para politisi yang menganjurkan kader mereka untuk tak menjadi "maling
republik". Saya tak punya kecurigaan bahwa istilah yang mereka pakai
itu meminjam judul novel saya.

Saya juga membaca sejumlah resensi terhadap novel yang bercerita dari
masa perjuangan kemerdekaan sampai masa Orde Baru itu. Rata-rata
mereka mengatakan, novel tersebut layak dibaca. Namun, ada yang
mengejutkan saya, yakni komentar seorang "kolumnis" yang menulis di
situsnya sendiri yang bercerita mengapa ia tak membaca novel itu.
Rupanya dia pergi ke toko buku dan selintas melihat sebuah novel
berjudul Maling Republik. Timbul pertanyaan dalam benaknya: kenapa tak
Republik Maling saja? Mungkin dia suka menonton acara TV bertajuk
"Republik BBM".

Prof Sutan Takdir Alisjahbana berpendidikan formal hukum, memperoleh
gelar Mr. Toh dia lebih dikenal sebagai ahli bahasa. Tulisannya
tentang bahasa tak hanya dimuat di media dalam negeri, tetapi juga
luar negeri. Takdir mengemukakan hukum DM dalam struktur frasa bahasa
Indonesia, yaitu Diterangkan dan Menerangkan, yang berbeda dengan
struktur frasa bahasa Inggris yang mengikuti hukum MD.

Karena terlalu terpengaruh oleh bahasa asing, banyak orang terjebak
dalam kesalahan-kesalahan umum. Mega Promo seharusnya Promo Mega sebab
Mega Promo mestinya mempromosikan Mega atau Bu Mega. Termasuk di dalam
kesalahan umum ini, nama kepangkatan dalam militer yang diterjemahkan
dari bahasa berhukum MD. Coba simak: mayor jenderal dan letnan
jenderal yang mestinya jenderal mayor dan jenderal letnan. Kepolisian
punya istilah lebih rapi, misalnya komisaris besar. Namun, kalau
nama-nama pangkat itu diubah, yang bingung adalah rakyat. Sudah
telanjur salah!

Di Jakarta ada permukiman yang dibangun dekat bandara yang diberi nama
Pantai Indah Kapuk. Saat permukiman itu sedang dibangun, kita bisa
melihat deretan pohon palem yang belum menjadi. Sekarang kawasan itu
benar-benar indah. Aneh juga menyimak konstruksi frasa ini. Nama
wilayah itu Pantai Kapuk, tentu saja bukan Kapuk Pantai karena
benar-benar wilayah pantai yang bernama kapuk. Kalau wilayah itu
dinamai saat menjadi permukiman dan mengikuti hukum DM, namanya
seharusnya Pantai Kapuk Indah, yakni Pantai Kapuk yang indah. Namun,
nama ini membawa masalah sebab bisa dihubungkan dengan PKI bila disingkat.

Kalau kita telusuri lebih lanjut, kita akan temukan konstruksi frasa
yang menyimpang. Kalau menganut asas deskriptif, bukan preskriptif,
kita harus menyusun hukum frasa yang baru. Bila perlu, kita pakai
"kebiasaan" dalam definisi kebahasaan: setelah selesai menyatakan
hukum tertentu, kita bubuhkan "...kecuali...".

Begitulah keluwesan bahasa, dan Pusat Bahasa juga tak berhak menjadi
Markas Besar Polisi Bahasa.

SUNARYONO BASUKI KS Sastrawan dan Pensiunan Guru Besar Bahasa dan Seni



Kirim email ke