http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/11/utama/3502508.htm ========================
Kebetulan saya mengunjungi internet, iseng-iseng membuka Google, dan minta cari Maling Republik yang merupakan novel saya terbitan Mizan dua tahun lalu. Info yang keluar cukup banyak, termasuk kutipan pidato para politisi yang menganjurkan kader mereka untuk tak menjadi "maling republik". Saya tak punya kecurigaan bahwa istilah yang mereka pakai itu meminjam judul novel saya. Saya juga membaca sejumlah resensi terhadap novel yang bercerita dari masa perjuangan kemerdekaan sampai masa Orde Baru itu. Rata-rata mereka mengatakan, novel tersebut layak dibaca. Namun, ada yang mengejutkan saya, yakni komentar seorang "kolumnis" yang menulis di situsnya sendiri yang bercerita mengapa ia tak membaca novel itu. Rupanya dia pergi ke toko buku dan selintas melihat sebuah novel berjudul Maling Republik. Timbul pertanyaan dalam benaknya: kenapa tak Republik Maling saja? Mungkin dia suka menonton acara TV bertajuk "Republik BBM". Prof Sutan Takdir Alisjahbana berpendidikan formal hukum, memperoleh gelar Mr. Toh dia lebih dikenal sebagai ahli bahasa. Tulisannya tentang bahasa tak hanya dimuat di media dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Takdir mengemukakan hukum DM dalam struktur frasa bahasa Indonesia, yaitu Diterangkan dan Menerangkan, yang berbeda dengan struktur frasa bahasa Inggris yang mengikuti hukum MD. Karena terlalu terpengaruh oleh bahasa asing, banyak orang terjebak dalam kesalahan-kesalahan umum. Mega Promo seharusnya Promo Mega sebab Mega Promo mestinya mempromosikan Mega atau Bu Mega. Termasuk di dalam kesalahan umum ini, nama kepangkatan dalam militer yang diterjemahkan dari bahasa berhukum MD. Coba simak: mayor jenderal dan letnan jenderal yang mestinya jenderal mayor dan jenderal letnan. Kepolisian punya istilah lebih rapi, misalnya komisaris besar. Namun, kalau nama-nama pangkat itu diubah, yang bingung adalah rakyat. Sudah telanjur salah! Di Jakarta ada permukiman yang dibangun dekat bandara yang diberi nama Pantai Indah Kapuk. Saat permukiman itu sedang dibangun, kita bisa melihat deretan pohon palem yang belum menjadi. Sekarang kawasan itu benar-benar indah. Aneh juga menyimak konstruksi frasa ini. Nama wilayah itu Pantai Kapuk, tentu saja bukan Kapuk Pantai karena benar-benar wilayah pantai yang bernama kapuk. Kalau wilayah itu dinamai saat menjadi permukiman dan mengikuti hukum DM, namanya seharusnya Pantai Kapuk Indah, yakni Pantai Kapuk yang indah. Namun, nama ini membawa masalah sebab bisa dihubungkan dengan PKI bila disingkat. Kalau kita telusuri lebih lanjut, kita akan temukan konstruksi frasa yang menyimpang. Kalau menganut asas deskriptif, bukan preskriptif, kita harus menyusun hukum frasa yang baru. Bila perlu, kita pakai "kebiasaan" dalam definisi kebahasaan: setelah selesai menyatakan hukum tertentu, kita bubuhkan "...kecuali...". Begitulah keluwesan bahasa, dan Pusat Bahasa juga tak berhak menjadi Markas Besar Polisi Bahasa. SUNARYONO BASUKI KS Sastrawan dan Pensiunan Guru Besar Bahasa dan Seni
