http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/11/Politikhukum/3525332.htm
=========================

Kinerja KPK Dinilai Kurang

Jakarta, Kompas - Walau pemberantasan korupsi terus dikumandangkan
pemerintah, hal itu dinilai karena motivasi politik, bukan keseriusan
membasmi korupsi. Ini tampak dari indikasi pencapaian pemberantasan
korupsi yang diukur hanya dari banyaknya terdakwa yang diadili dan
kasus yang disidangkan.

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dinilai kurang. Kasus
yang ditangani KPK terkesan sebagai kasus-kasus kecil. Kasus-kasus
besar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah, kasus korupsi
besar, serius dan merusak perekonomian negara, seperti kasus yang
berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), justru
tidak disentuh.

Selain itu, kerugian negara yang disebutkan diselamatkan dalam proses
pemberantasan itu juga belum memadai. Hal tersebut mengemuka dalam
diskusi yang digelar Masyarakat Profesional Madani, Kamis (10/5) di
Jakarta. Hadir sebagai pembicara, antara lain, anggota Komisi XI DPR,
Dradjad Hari Wibowo (Partai Amanat Nasional), Sholahuddin Wahid, Guru
Besar Unpad Romli Atmasasmita, serta peneliti dari CSIS Indra J Piliang.

Dradjad mengatakan, "Pemerintah harus bisa membuktikan janjinya dalam
pemberantasan korupsi dengan menyidangkan kembali kasus BLBI.
Setidaknya, janji Jaksa Agung, ya."

Bagi Dradjad, selama ini pemerintah tidak berdaya menangani kasus
tersebut. Bahkan, mereka yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu
bisa masuk ke Istana Negara.

Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, oleh Guru Besar Unpad
Romli Atmasasmita, dinilai ragu-ragu dalam komitmennya tentang
pemberantasan korupsi. Presiden, tuturnya, seharusnya tegas terhadap
upaya memandulkan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemandulan tersebut, misalnya, diusiknya keberadaan pengadilan khusus
tindak pidana korupsi dan sikap beberapa petinggi hukum yang
mengatakan korupsi bukan kejahatan luar biasa.

Untuk itu, ia berpendapat pemerintah harus sesegera mungkin
menuntaskan undang-undang tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Jika tidak, waktu tiga tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
akan terbuang dan itu berdampak luar biasa pada kebijakan
pemberantasan korupsi.

Berkembang

Sementara itu, kemarin Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan
Agung mengatakan, korupsi di Indonesia begitu meluas dan
perkembangannya meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus,
kerugian negara, maupun kualitas tindak pidana dengan modus operandi
yang dinamis dan sistematis yang menyulitkan pembuktian.

Dalam diskusi panel yang diselenggarakan dalam rangka ulang tahun
ke-40 Yayasan Pendidikan Pembinaan Manajemen (PPM) di Jakarta,
kemarin, Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Prof Dr Franz
Magnis- Suseno mengatakan, pencegahan terjadinya korupsi semestinya
bisa dilakukan sejak dini ketika kerusakan yang kecil-kecil tidak
dibiarkan terakumulasi menjadi besar.

Magnis mencontohkan persoalan gedung sekolah yang bocor. Pihak sekolah
yang selama ini mengelola uang pembangunan sekolah semestinya tidak
membiarkan kerusakan infrastruktur itu hingga menyebabkan kegiatan
belajar terganggu.

Sayangnya, menurut Magnis, kerusakan infrastruktur yang kecil
dibiarkan menjadi besar sehingga sekolah roboh. Ini juga terjadi dalam
kerusakan badan jalan di sejumlah daerah. Lalu, kerusakan itu
dijadikan sebuah proyek. Ini sangat besar sekali godaannya untuk
menuju perbuatan korupsi.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui, agenda
reformasi tidak mudah diimplementasikan. Benturan utamanya, katanya,
adalah birokrasi. (idr/OSA/JOS) 

Kirim email ke