Ok bang Herman, I will stay tune to forget Yersterday. Will hear Here, There, and Everywhere in Chains of Love... hehehehe
Menurut bang Herman sendiri, apakah ada aturan khusus ttg kekaryawanan yg mengatur ttg mempekerjakan karyawan dalam satu korporasi, tapi beda PT atau beda lapangan spt yg tadi dipertanyakan bang? Maksud saya apakah sudah diatur klausul2 hukumnya dari Depnaker? salam, totot ----- Original Message ----- From: "Herman Jambak" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, May 15, 2007 10:45 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] MNC News=Global TV? Kerja buat 2 perusahaan? > Terima kasih mas Totot, kangen juga dengan tulisan dan celoteh dari rekan-rekan di FPK,selama ini saya status no mail karena cukup disibukkan dengan urusan kampung halaman dan kerja kuli di kantor. > Karena saya kebetulan punya sedikit background di HR dan Services jadi saya tanggapi tulisan tentang masalah kekaryawanan. > Tiap minggu malam dari jam 20.00-22.00 di SK 93.2FM temen-temen bisa ngebitel di Wartel (Warung The Beatles),relax dan santai sambil ngobrol dan ngamen,siapa yang mau gabung bisa langsung tune in.Program ini kerja sama SK dg Indo-Beatlemania Club. > Oh ya Pak Moderator numpang iklan : >
