http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/16/Politikhukum/3534207.htm
======================

Yogyakarta, Kompas - Amien Rais siap menjadi tersangka dan dihukum
jika dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang
diterimanya diperkarakan ke ranah hukum karena dianggap korupsi. Ia
mengimbau agar calon presiden dari partai lain pada Pemilu 2004 jangan
berkelit karena dana itu juga mereka terima.

"Ini harus saya katakan agar masalah DKP dapat dipandang adil dan
proporsional. Jika sudah sampai gelar perkara lanjutan, kami siap
menghadirkan saksi dan membeberkan fakta. Demi hukum, tidak ada
masalah jika saya harus menjadi tersangka dan nanti dipenjara," ujar
Amien, Selasa (15/5).

Namun, mantan calon presiden pada Pemilu 2004 ini merasa kecewa karena
kubu partai lain dan tim sukses mereka malah menyangkal menerima dana
nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Padahal, dana itu
diterima mereka dari Rokhmin Dahuri (Menteri Kelautan dan Perikanan
saat itu), meski jumlahnya berbeda.

Karena itu, pihaknya mendesak pimpinan DPR yang menutup penyelidikan
atas kasus dugaan penerimaan aliran dana nonbudgeter DKP agar meninjau
ulang. Amien lalu menunjuk penerima dana itu ada yang menjadi ketua
lembaga tinggi negara dan ada yang berada di luar struktur kekuasaan.
"PAN memiliki catatan cash ini dan cash flow selama dua masa kampanye
Pemilu 2004, termasuk dana nonbudgeter ini secara tertib. Termasuk
pula Rp 200 juta yang diberikan langsung lewat tangan saya dan Rp 200
juta yang lain lewat anggota tim kampanye saya," papar mantan Ketua
Umum PAN ini.

Amien tidak menyebut tanggal ia menerima Rp 200 juta tersebut. Ia
hanya mengatakan, pada suatu sore, Rokhmin datang kepadanya
menyerahkan cek senilai Rp 200 juta dalam amplop. Rokhmin mengatakan
itu untuk kampanye. Amien sendiri tak sempat menanyakan asal muasal
cek itu. Namun, Amien mengaku tidak mengambil satu sen pun karena cek
langsung diserahkan kepada bendahara PAN. "Untuk Rp 200 juta yang lain
akan kami susuri siapa di internal PAN yang menerima," ujarnya.

Amien berharap pemerintah tak melakukan tebang pilih dalam penegakan
hukum. Kasus dana nonbudgeter malah dianggap sebagai awal yang bagus
bagi pengusutan kasus yang lebih besar. Misalnya, kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia yang menyangkut uang sekitar Rp 600 triliun.
"Artinya, jutaan kali lebih besar dari kaus Rokhmin-partai politik
yang sudah mulai bergulir di pengadilan. Kami juga mengharap tidak ada
politisasi kasus dana nonbudgeter DKP," kata Amien.

Dihubungi secara terpisah, salah satu penanggung jawab Mega Center,
Tjahjo Kumolo, mengaku tidak tahu-menahu dan tak pernah menerima dana
dari Rokhmin. Ia mengaku akan meminta klarifikasi dari Rokhmin tentang
dana yang katanya diterima Mega Center. "Kami akan mengklarifikasi
Steven dan Michael yang disebutkan menerima dana atas nama Mega
Center," ucap Tjahjo yang menyayangkan langkah Rokhmin menyebutkan
telah memberi kado untuk Megawati sebesar Rp 4 juta, juga ditulis dan
dicatat. "Ya, kalau mau nyumbang ya ikhlas saja," ucap Tjahjo.

Dalam penjelasan tertulisnya, Direktur Blora Center M Jusuf Rizal
menegaskan, Blora Center tidak pernah menerima kucuran dana DKP dari
Rokhmin. "Blora Center selama ini tidak pernah menerima kucuran dana
DKP. Saya juga sudah melakukan klarifikasi kepada bidang logistik yang
menyebutkan tidak pernah menerima bantuan pendanaan dari Rokhmin,"
ujar Jusuf yang meminta Rokhmin menyebutkan siapa orang Blora Center
yang menerima. (PRA/bdm) 

Kirim email ke