Amien Rais Siap Jadi Tersangka dan Dipenjara


Yogyakarta, Kompas - Amien Rais siap menjadi tersangka dan dihukum jika dana 
nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang diterimanya diperkarakan ke 
ranah hukum karena dianggap korupsi. Ia mengimbau agar calon presiden dari 
partai lain pada Pemilu 2004 jangan berkelit karena dana itu juga mereka 
terima. 

"Ini harus saya katakan agar masalah DKP dapat dipandang adil dan proporsional. 
Jika sudah sampai gelar perkara lanjutan, kami siap menghadirkan saksi dan 
membeberkan fakta. Demi hukum, tidak ada masalah jika saya harus menjadi 
tersangka dan nanti dipenjara," ujar Amien, Selasa (15/5). 

Namun, mantan calon presiden pada Pemilu 2004 ini merasa kecewa karena kubu 
partai lain dan tim sukses mereka malah menyangkal menerima dana nonbudgeter 
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Padahal, dana itu diterima mereka dari 
Rokhmin Dahuri (Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu), meski jumlahnya 
berbeda. 

Karena itu, pihaknya mendesak pimpinan DPR yang menutup penyelidikan atas kasus 
dugaan penerimaan aliran dana nonbudgeter DKP agar meninjau ulang. Amien lalu 
menunjuk penerima dana itu ada yang menjadi ketua lembaga tinggi negara dan ada 
yang berada di luar struktur kekuasaan. "PAN memiliki catatan cash ini dan cash 
flow selama dua masa kampanye Pemilu 2004, termasuk dana nonbudgeter ini secara 
tertib. Termasuk pula Rp 200 juta yang diberikan langsung lewat tangan saya dan 
Rp 200 juta yang lain lewat anggota tim kampanye saya," papar mantan Ketua Umum 
PAN ini. 

Amien tidak menyebut tanggal ia menerima Rp 200 juta tersebut. Ia hanya 
mengatakan, pada suatu sore, Rokhmin datang kepadanya menyerahkan cek senilai 
Rp 200 juta dalam amplop. Rokhmin mengatakan itu untuk kampanye. Amien sendiri 
tak sempat menanyakan asal muasal cek itu. Namun, Amien mengaku tidak mengambil 
satu sen pun karena cek langsung diserahkan kepada bendahara PAN. "Untuk Rp 200 
juta yang lain akan kami susuri siapa di internal PAN yang menerima," ujarnya. 

Amien berharap pemerintah tak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. 
Kasus dana nonbudgeter malah dianggap sebagai awal yang bagus bagi pengusutan 
kasus yang lebih besar. Misalnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang 
menyangkut uang sekitar Rp 600 triliun. "Artinya, jutaan kali lebih besar dari 
kaus Rokhmin-partai politik yang sudah mulai bergulir di pengadilan. Kami juga 
mengharap tidak ada politisasi kasus dana nonbudgeter DKP," kata Amien. 

Dihubungi secara terpisah, salah satu penanggung jawab Mega Center, Tjahjo 
Kumolo, mengaku tidak tahu-menahu dan tak pernah menerima dana dari Rokhmin. Ia 
mengaku akan meminta klarifikasi dari Rokhmin tentang dana yang katanya 
diterima Mega Center. "Kami akan mengklarifikasi Steven dan Michael yang 
disebutkan menerima dana atas nama Mega Center," ucap Tjahjo yang menyayangkan 
langkah Rokhmin menyebutkan telah memberi kado untuk Megawati sebesar Rp 4 
juta, juga ditulis dan dicatat. "Ya, kalau mau nyumbang ya ikhlas saja," ucap 
Tjahjo. 

Dalam penjelasan tertulisnya, Direktur Blora Center M Jusuf Rizal menegaskan, 
Blora Center tidak pernah menerima kucuran dana DKP dari Rokhmin. "Blora Center 
selama ini tidak pernah menerima kucuran dana DKP. Saya juga sudah melakukan 
klarifikasi kepada bidang logistik yang menyebutkan tidak pernah menerima 
bantuan pendanaan dari Rokhmin," ujar Jusuf yang meminta Rokhmin menyebutkan 
siapa orang Blora Center yang menerima. (PRA/bdm) 

Sumber: Kompas - Rabu, 16 Mei 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke