20% ANGGARAN PENDIDIKAN: YA, TETAPI ….

Meski Presiden dan DPR  telah menjanjikan bahwa pemerintah akan
memenuhi amanat UUD 1945 Amandemen tentang anggaran pendidikan yang 20%
secara bertahap (2005=9,6%, 2006=12%, 2007=14,7%, 2008= 17,4%, dan
2009=20,1%), masyarakat tetap tidak puas. Mereka ingin agar anggaran
20% tersebut dipenuhi saat ini dan tidak dicicil. It’s now or never…,
demikian semangat yang muncul pada acara Gerakan Kaum Muda (GKM) di
Jakarta  Center, Kamis, 20/4/06 yang dihadiri oleh Arif Rahman Hakim,
Prof Surya (PGRI), Djoko Susilo (Komisi I DPR) dengan topik “20%
Anggaran Pendidikan :Suatu Keharusan” suasana sangat hangat dan semua
orang menyatakan setuju bahwa pemerintah harus didesak untuk memenuhi
amanat UUD tersebut sekarang, meskipun jika harus melalui parlemen
jalanan. 
Benarkah amanat UUD 1945 tentang 20% anggaran pendidikan harus kita
penuhi sekarang? Tiba-tiba saya merasa ada sesuatu yang perlu kita
pikirkan lebih dalam ketimbang larut dalam suasana emosional. 20%
anggaran pendidikan: ya, tetapi…
Ya, anggaran pendidikan 20% adalah cita-cita bersama yang patut kita
perjuangkan. Dengan anggaran pendidikan sebesar itu kita berharap
kualitas pendidikan dapat kita dongkrak dan tujuan mencerdaskan bangsa
dapat tercapai. Tetapi kita harus ingat bahwa anggaran 20% itu bukanlah
tujuan itu sendiri. Tujuan yang hendak kita capai dari itu sebenarnya
adalah agar negara atau pemerintah dapat mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan yang berkualitas bagi semua rakyatnya. Semua anak di
Indonesia harus dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dengan
pembiayaan dari pemerintah (pusat maupun daerah). 20% anggaran dianggap
sebagai angka yang dapat menjamin pembiayaan tersebut tetapi ia hanya
sebagai alat untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri. 
Apakah kita yakin bahwa jika amanat 20% tersebut telah kita raih maka
tujuan untuk mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas
bagi semua rakyat Indonesia akan tercapai? Saya yakin tak seorangpun
diantara kita yang berani dengan tegas menjawab. Atau ia akan dianggap
asbun. Angka sekian itu bukan suatu prasyarat dan bahkan sampai saat
ini dipertanyakan darimana asalnya angka tersebut. 
Sebaliknya, jika anggaran 20% tersebut tidak kita laksanakan sekarang,
apakah kita akan kehilangan kesempatan dan tidak memiliki kemampuan
untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut? Tidak
juga. Dari semua faktor kunci keberhasilan faktor dana bukanlah penentu
utama. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa dana yang berlimpah justru
mematikan kreatifitas. Banyak daerah yang telah mampu menggratiskan
pendidikan bagi rakyatnya tanpa harus mendahulukan faktor dana.
Jembrana adalah contoh yang paling saya kagumi untuk itu. Dengan
efisiensi, inovasi dan kemauan yang kuat Jembrana telah memberikan
contoh yang tepat bagaimana seharusnya pendidikan dikelola demi
kepentingan rakyat tanpa harus memiliki dana besar. 
Ya, anggaran 20% untuk pendidikan idealnya harus kita lakukan sekarang.
It’s now or never , kata sebagian kita yang sangat bersemangat. Tetapi,
jika itu kita lakukan secara tiba-tiba saat ini bisa-bisa yang terjadi
adalah justru bencana. Kenapa bisa? Pemenuhan anggaran 20% sekarang
justru akan merugikan pendidikan (dan sektor lain) karena kenaikan
secara drastis tersebut berarti akan menyedot anggaran lain dan jelas
akan membawa implikasi yang sangat besar bagi keseimbangan anggaran.
Harga BBM, listrik, pupuk, dll akan naik karena subsidi akan
menghilang. Pembangunan di bidang lain juga akan mengalami stagnasi
atau bahkan terhenti. Mengemplang utang? Resikonya negara kita akan
didefault dan akan berpengaruh secara politis dan ekonomis dan
berdampak pada perdagangan dan performance kita pada negara-negara
lain. Sampai saat ini belum pernah tahu benar implikasi apa yang akan
terjadi jika kita mengemplang utang. Bahkan dari sektor dan anggaran
mana saja dana 20% tersebut akan diambil juga belum pernah dicermati
benar-benar.
Apakah dengan anggaran sebesar itu pendidikan kita akan dapat segera
mengejar ketertinggalannya? Tidak juga. Infrastruktur pendidikan kita
masih belum mampu untuk menyerap dana sebesar itu. Infrastruktur dan
sumber daya Depdiknas yang bakal memanfaatkan dana 20% tersebut belum
mampu untuk menyerapnya dan jika dipaksakan justru akan menjadikan
‘ledakan’ korupsi dan inefisiensi yang luar biasa besarnya. Alih-alih
meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan Depdiknas yang terjadi
justru korupsi besar-besaran yang tidak dapat kita elakkan.
Prof Surya mengusulkan agar dana pendidikan disalurkan langsung ke
sekolah untuk menghindari birokrasi dan kemungkinan korupsi di
Depdiknas. Beliau mungkin lupa bahwa sekolah juga bisa menjadi sarang
korupsi. Sampai saat ini belum ada mekanisme ataupun regulasi yang
mengharuskan kepala sekolah untuk melaporkan APBS-nya untuk diaudit.
Padahal dana yang dihimpun dari masyarakat setiap tahunnya oleh sebuah
sekolah favorit saja bisa bermilyar-milyar. Dana itu tidak ada
pertanggungjawabannya dan juga tidak pernah diaudit penggunaannya.
Setiap tahun anggaran sekolah dianggap habis dan pembukuan dimulai dari
nol lagi. Tak ada aturan dan mekanisme yang dapat mengontrol penggunaan
uang di sekolah yang ‘auditable’. Bayangkan apa yang terjadi jika dana
pendidikan yang 20% kita gelontor begitu saja ke sekolah-sekolah yang
tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sekolahnya.
Tidak salah jika Mendiknas tidak bersedia untuk ngotot memperjuangkan 
anggaran 20% tersebut saat ini karena ia tahu bahwa gelontoran dana
tersebut justru akan membawanya ke pengadilan kelak gara-gara tidak
mampu mengontrolnya apalagi mempertanggungjawabkannya.
Pengalaman dari negara-negara tetangga macam Malaysia dan Singapura
menunjukkan pada kita bahwa Malaysia dan Singapura yang begitu
konsisten saja membutuhkan satu generasi (30 tahun) untuk dapat
memperoleh kualitas pendidikan yang sekarang ini. Dan itupun
diperolehnya secara bertahap. There is no such kind of magic. Bahkan
dengan anggaran lebih dari 20% pun. Pendidikan adalah pekerjaan besar
yang proses keberhasilannya membutuhkan waktu panjang dan tidak bisa
dikebut meski dengan gelontoran uang sebanyak apapun. 
Lantas apa yang harus menjadi titik sentral dari perjuangan kita dalam
bidang pendidikan? Ya tujuan itu sendiri. Sekolah harus bisa
menyediakan pendidikan yang berkualitas dan tanpa memungut biaya dari
orang tua. Perhatian kita harus diarahkan kepada penyelenggaraan
sekolah gratis yang telah dimulai oleh pemerintah pusat dengan
menganggarkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Mestinya hal ini
diikuti oleh setiap daerah tingkat I maupun tingkat II dengan
menyediakan dana pendamping BOSDA (Biaya Operasional Sekolah Daerah)
sehingga orang tua tidak lagi dikenai pungutan apapun untuk
menyekolahkan anak. Dan ini bisa dicapai sekarang meski tanpa harus
menganggarkan 20% APBN ataupun APBD.
Agar sekolah dapat efisien pemerintah semestinya mengeluarkan regulasi
dan mekanisme penganggaran biaya sekolah sehingga jelas apa komponen
yang harus dibiayai dan apa yang tidak. Banyak sekolah yang begitu
pintarnya mengatur agar setiap kegiatan yang mereka lakukan dapat
menghasilkan tunjangan dan insentif ini dan itu bagi semua stafnya.
Padahal semua itu sudah masuk dalam tugas pokok mereka sebagai guru dan
pegawai. Hampir semua guru PNS mendapatkan tunjangan ganda untuk
kelebihan mengajar mereka. Mereka dapat dari pemerintah (pusat dan
daerah) dan mereka juga dapat dari sekolah (dana komite). Ini adalah
sumber inefisiensi dan korupsi.
Jembrana mengatur itu semua sehingga tidak ada lagi anggaran yang tidak
terkontrol. Untuk menutupi ‘hilang’nya sumber penghasilan guru yang
tidak jelas aturannya itu Kabupaten Jembrana memberikan tunjangan gaji
ke 13, 14 dan bonus 1 juta rupiah bagi guru setiap tahunnya. Jadi dana
tidak jelas asalnya digantikan dengan dana yang jelas aturannya dan
berlaku bagi semua. Tak ada lagi orang-orang di sekolah yang
diuntungkan secara sepihak karena peraturan sekolah yang bisa diatur
sendiri.
Balik ke topik kita, saya perlu tegaskan bahwa YA kita mesti tetap
memperjuangkan anggaran pendidikan 20% tersebut, TAPI kita mesti
memberlakukannya secara bertahap dan harus sudah selesai pada tahun
2009, sebagaimana pemerintah pusat memberlakukannya. Sebaliknya kita
justru harus memperjuangkan agar pendidikan dasar gratis sebagaimana
yang juga diamanatkan oleh UU dapat segera kita laksanakan pada tahun
ini juga. Mengapa? Karena kita bisa melaksanakannya tanpa harus membuat
gejolak dan implikasi yang berakibat buruk bagi siapapun. Ambil yang
bermanfaat dan tinggalkan yang mudharat.
Sementara itu mari kita perbaiki infrastruktur dan regulasi pendidikan
kita terutama di level sekolah agar inefisiensi dan korupsi tidak
semakin menjadi-jadi dengan adanya tambahan dana penddikan itu. Kita
harus dapat membuat setiap pemerintah daerah untuk menetapkan aturan
larangan untuk memungut biaya kepada orang tua dan mulai membuat aturan
anggaran pembiayaan sekolah, mulai dari perencanaannya sampai dengan
penggunaan dan pelaporannya. Mulailah mengajari sekolah untuk bisa
diaudit agar tercipta efisiensi dan mental bersih dan transparan.
Insya Allah cita-cita luhur untuk mencerdaskan bangsa dapat kita mulai
dari sini.

Jakarta 21/4/06
Satria Dharma
Dewan Pendidikan Kota Balikpapan




       
____________________________________________________________________________________Sick
 sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
Comedy with an Edge to see what's on, when. 
http://tv.yahoo.com/collections/222

Kirim email ke