Oleh P Agung Wijayanto
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/23/opini/3398785.htm
======================

Di sebelah selatan Kampus Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, ada
jalan yang diberi nama "Mozes Gatotkaca". Orang yang tidak mengenalnya
mungkin menyangka Mozes adalah salah satu seniman pemeran tokoh wayang
Gatotkaca. Dia adalah salah satu dari sekian juta anggota masyarakat
yang ikut berjuang menyerukan reformasi pada tahun 1998.

Penuntutan perubahan tatanan masyarakat pada masa rezim otoriter dapat
dipastikan akan diartikan sebagai pengacauan ketertiban masyarakat.
Demi pengembalian dan pelanggengan tatanan masyarakat sebagaimana
dikehendaki pihak penguasa, aparat keamanan diberi mandat yang "luas"
untuk bertindak, bahkan bila perlu melakukan pelanggaran hak asasi
manusia (HAM).

Demi terwujudnya sistem kemasyarakatan yang lebih manusiawi, Mozes
Gatotkaca siap menanggung risiko terburuk yang mungkin dihadapinya.
Dia meninggal karena peluru yang ditembakan oleh aparat keamanan.
Dalam logika penguasa, aparat keamanan tersebut tidak boleh begitu
saja disalahkan karena mereka memang sedang menjalankan fungsi
pelanggengan ketertiban masyarakat yang menguntungkan kepentingan
penguasa di masa itu. Bila perlu, mereka dapat dinyatakan tidak
melakukan pelanggaran HAM secara serius.

Hingga sekarang tidak tampak adanya proses hukum yang signifikan yang
diajukan oleh masyarakat Yogyakarta untuk membuktikan ada atau
tiadanya pelanggaran HAM berat atas tewasnya Mozes Gatotkaca. Tanpa
bermaksud membenarkan tindak pembunuhan tersebut, masyarakat setempat
tampaknya lebih memilih untuk menegaskan makna reformasi sebagai
pembebasan bangsa ini menuju masyarakat yang lebih manusiawi. Cara
yang ditempuh antara lain dengan mengabadikan Mozes Gatotkaca sebagai
nama sebuah jalan. Penamaan tersebut sekaligus menunjuk pada pengakuan
masyarakat Yogyakarta atas peranan penting dari tokoh tersebut dalam
perjuangan kemanusiaan.

Pada sisi lain, dapat ditafsirkan bahwa salah satu cara masyarakat
Yogyakarta menghukum penguasa dan si aparat pembunuh adalah dalam
bentuk: mengenang mereka sebagai perwujudan kejahatan atas kemanusiaan
meski tanpa harus menyimpan nama mereka dalam ingatan bersama (anonim).

Bercermin diri

Di tengah keengganan DPR dan pemerintah mengangkat kasus pembunuhan
dan penghilangan pejuang reformasi sebagai pelanggaran HAM, fenomena
penamaan jalan Mozes Gatotkaca mengajak kita semua untuk bercermin
diri dan merumuskan kembali makna reformasi tersebut. Untuk itu, dapat
diajukan minimal tiga topik pembicaraan.

Pertama, haruskah "reformasi" diterima sebagai berkat atau sebagai
malapetaka bagi perlindungan dan pengembangan nilai kemanusiaan di
Indonesia? Pertanyaan ini memaksa kita untuk memilih: a) berpihak
kepada kelompok yang menerima reformasi sebagai salah satu tonggak
perjuangan pembebasan masyarakat Indonesia dari sistem penindasan
menuju ke suatu sistem kehidupan bersama yang lebih manusiawi; atau b)
berpihak kepada kelompok penguasa yang menghendaki hancurnya reformasi
karena dianggap mengancam dan mengganggu sistem kekuasaan yang telah
lama melayani kepentingan mereka.

Tuntutan pilihan semacam ini pernah berkembang di sekitar tahun 1945.
Secara umum bangsa manusia pada waktu itu telah muak dengan berbagai
bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebabkan oleh perang dan
penjajahan di berbagai belahan dunia. Tuntutan kemerdekaan Indonesia
diletakan para pejuang dalam kerangka perwujudnyataan keinginan
universal bangsa manusia untuk menghapus segala bentuk penjajahan di
atas muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan (Bdk. Mukadimah UUD 1945).

Sementara itu, kelompok mantan penjajah bangsa Indonesia berusaha
dengan berbagai cara, termasuk berbagai jenis pelanggaran HAM, demi
mengembalikan sistem penindasan yang telah menguntungkan mereka selama
berabad-abad. Akibatnya, mereka kehilangan dukungan dari masyarakat
internasional.

Perjuangan reformasi ternyata telah menghasilkan perubahan sistem
kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih demokratis. Hal ini juga
telah diakui oleh dunia internasional.

Pada saat ini, mayoritas anggota DPR dan pemerintah cenderung untuk
menempatkan fakta pembunuhan dan penghilangan para pejuang reformasi
sekadar pada tataran perkara kriminal biasa (baca: "tidak ada
pelanggaran HAM berat"). Apakah pilihan ini tidak akan merendahkan
martabat DPR dan Pemerintah Indonesia di mata dunia internasional yang
sedang terus berusaha melindungi dan mengembangkan nilai-nilai
kemanusiaan? Mengapa DPR dan pemerintah sekarang ini tidak mau arif
dan bijaksana untuk memilih posisi yang lebih terhormat: mendukung
perjuangan penegakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana telah
dilontarkan para pejuang reformasi?

Kedua, apakah keberadaan fakta, data, dan saksi yang cukup lengkap
mengenai para korban yang terbunuh atau dihilangkan karena
memperjuangkan reformasi belum cukup bagi DPR dan pemerintah untuk
segera menyatakan adanya praktik pelanggaran HAM yang terjadi di situ?
Wajar dan adilkah kematian para pejuang reformasi untuk tidak disesali
dan bahkan tidak diteliti sebab-sebabnya? Bila terhadap para pejuang
reformasi DPR dan pemerintah bersikap demikian, dapatlah dipahami
(baca: tidak dibenarkan) sikap macam apa yang akan mereka kenakan
terhadap korban- korban lainnya.

Tiadanya kemauan serius DPR dan pemerintah untuk mengusut secara
tuntas berbagai bentuk pelanggaran atas keamanan, kesejahteraan, dan
keadilan para korban perjuangan reformasi semakin menandaskan sikap
dasar mereka untuk antireformasi (Bdk. Kompas 15/3/2007). Apakah para
anggota DPR dan pemerintah memang sedang membiarkan diri mereka
dinilai bahwa kualitas moral mereka memang hanya pada taraf demikian?

Ketiga, perjalanan sejarah bangsa Indonesia ternyata mencatat bahwa
pendekatan legalitas hukum tidak dapat menutup atau mengakhiri usaha
perjuangan penegakan kebenaran yang berangkat dari nurani yang murni.
Pencabutan berbagai produk hukum, bahkan termasuk beberapa ketetapan
MPR (S) pada masa yang lalu, menjadi salah satu bukti adanya dinamika
kehidupan semacam itu. Karena itu, dibutuhkan solusi yang lebih
mengedepankan hati nurani dalam penegakan martabat para pejuang reformasi.

Pejuang kemanusiaan

Yang diserukan oleh para pejuang reformasi adalah kepentingan
masyarakat luas, bukan keuntungan pribadi mereka. Tuntutan masyarakat
atas keadilan bagi para pejuang reformasi haruslah pertama-tama
diletakkan dalam kerangka nurani bangsa Indonesia yang bersedia
menghargai siapa pun yang telah mengusahakan perubahan masyarakat yang
lebih beradab. Pengakuan perjuangan reformasi memperteguh segala usaha
mulia kita bersama untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa kita di
hadapan bangsa-bangsa lain.

Krisis multidimensional yang melanda bangsa kita akan lebih mudah
terselesaikan bila ada kesatuan semangat dan pemahaman antara
masyarakat, DPR, dan pemerintah mengenai makna dan tujuan reformasi
yang telah dicanangkan sekian tahun yang lalu, dan yang telah ditebus
dengan darah oleh para pejuangnya.

Penamaan Jalan Mozes Gatotkaca merupakan salah satu cara masyarakat
Indonesia untuk bersama-sama menggaris bawahi, menyatukan, dan selalu
menyadarkan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia (Penulis:
oleh bangsa sendiri atau bangsa lain) harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" (Lih. Pembukaan UUD 1945).

Sudah saatnya bumi pertiwi dihiasi dengan jalan atau monumen yang
mengabadikan nama para pejuang perlindungan dan pengembangan
nilai-nilai kemanusiaan, termasuk nama- nama para pejuang reformasi.
Tunggu apa lagi?

P Agung Wijayanto Koordinator Kampus Ministry; Pengajar Program Studi
S2 Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta 

Kirim email ke