Soal Electoral threshold (ET) yang perlu ditingkatkan menjadi sebesar 10 % 
seperti di Turki, saya kira Bung Ulil mengiyakan konsep ET yang diterapkan pada 
Pemilu-Pemilu (1999 dan 2004) di Indonesia secara salah. Tidak sebagaimana 
konsep awalnya. 
   
  Ada buku "Akalan-akalan Daerah Pemilihan, diterbitkan PERLUDEM, yang baiknya 
bila Bung Ulil mempelajarinya. Buku itu karya Pipit R. Kartawidjaja dan Sidik 
Pramono. 
   
  Bila perlu, bila Bung Ulil memintanya, nanti saya email-kan soft book-nya.
   
   
  NHS
   
  Sekretaris Perludem
   
  

Ulil Abshar-Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Bung Ignas,
Saya tidak menanggapi ulasan anda yang sebagian besar
saya sepakati. Hanya komentar sampingan soal threshold
dalam pemilu: kenapa partai yang tidak tembus ambang
batas harus mengganti nama dalam pemilu berikutnya.
Ini yang dari dulu tak saya mengerti. Ini memboroskan
banyak dana bagi partai bersangkutan. Mengganti nama
partai mempunyai implikasi panjang: ganti plank, kop
surat, butuh biaya desain logo baru, dan banyak "tetek
bengek" lain. Saya kira, partai yang tak tembus ambang
tetap bisa ikut dalam pemilu berikutnya tanpa mengubah
nama apapun. Ini kan seperti kompetisi sepakbola:
kalau suatu tim tak masuk putaran final tahun ini kan
tetap bisa berusaha kembali tahun depan, tanpa harus
mengubah nama atau simbol. 

Supaya tak memboroskan uang, sebaiknya memang ambang
batas ke depan ditinggikan. Misalnya 10 % seperti di
Turki. Dengan cara seperti itu, partai-partai kecil
akan terpaksa merger atau koalisi dengan sesama partai
kecil lain. Semakin sederhana jumlah partai semakin
tak memberatkan bagi publik dari segi ongkos.

Ulil

Ulil Abshar-Abdalla
Department of Religion
Boston University

Kirim email ke