Jujur saya mengakui anda adalah satu dari sedikit tokoh muda yang banyak orang
kagumi, termasuk saya. Jadi tidak heran jika dalam banyak hal saya juga sepakat
dengan bung Ulil.
Kita teruskan diskusi mengenai tema sampingan yang saya munculkan ketika
menanggapi anda, yaitu soal threshold dalam konteks mendorong tebentuknya
konstelasi politik kepartaian yang lebih dewasa, bermartbat serta berfungsi
secara benar sebagai partai politik.
Pikiran bung menaikan Threshold hingga 10 %, juga ada di kalangan partai
partai besar dan menjadi wacana yang ada. Banyak juga yang mengusulkan 5 %,
naik 2 % dari threshold dalam UU No.31 Thn.2002.
1. Saya agak kuatir bahwa wacana Threshold ini dilihat oleh partai2 besar
HANYA sebagai penghalang munculnya pesaing baru, agar hanya mereka yang tetap
eksis. Bagaimana kita dapat ikut mendorong regulasi yang akan menyebabkan bahwa
hanya partai partai besar saat ini yang bertahan, JIKA oiligarkhi partai yang
destructive terhadap demokrasi substantif, money politik, serta budaya politik
yang instant, kleptocracy, masih merajai partai partai tersebut ? Selain banyak
contoh yang lain, ada contoh yang tidak akan terjadi di negara demokratis
lain selain di Indonesia ini, adalah ketika JK mundur dari konvensi Golkar dan
berpasangan dengan SBY (maju tidak dengan Golkar) lalu kemudian kembali (tanpa
risih sedikit pun) mengambil kursi ketum Golkar. Seorang politisi senior
menyebutnya violent takeover. Kita bisa deretkan ratusan contoh lainnya yang
membuat banyak orang muak pada partai walaupun toh tetap menyadari bahwa tidak
ada negara demokrasi di dunia ini yang berjalan tanpa
partai. So, pilihannya memang harus terus menerus mendewasakan partai (entah
dari luar atau dari dalam seperti yang juga coba dilakukan oleh Budiman cs
misalnya), namun saya yakin kita keliru jika dalam langkah ini, kita bisa
membakukan (sengaja ataupun tanpa sengaja) format kepartaian yang ada saat ini.
Dengan pertimbangan itulah, kita mestinya masih memberi kesempatan munculnya
partai-partai baru...tentu saja dengan beberapa regulasi dalam UU Kepartaian.
Tujuh partai yang dominan saat ini adalah angka yang cukup ideal buat
Indonesia, namun itu tidak berarti hanya tujuh partai yang boleh eksis di tanah
air, apalagi dengan mutu partai yang ada yang saat ini. Catatan: Mas Pipit dari
Watch Indonesia (biasa oleh teman temannya dipanggil GPK - Gusti Pipit
Kartawidjaja) pernah menggunakan suatu rumus untuk menghitung jumlah partai
yang efektif dan memang dalam konteks Indonesia antara 6 hingga 7 partai.
2. Menerapkan Threshold namun memberi kesempatan partai yang tidak lolos
untuk ikut lagi dengan mengganti nama, adalah aturan yang membuat kita sekali
lagi menjadi tertawaan. Aturan seperti itu sebaiknya dihapus walaupun
pengertian ttg threshold tetap dipegang dan digunakan secara lain. Regulasi
dibuat tiga lapis:
- Pertama: peluang untuk mendirikan partai dengan akte serta pendaftaran di
Dephukam dibuka dengan aturan aturan standard pendirian ormas.
-Kedua: peluang mengikuti pemilu harus melewati proses verifikasi, dengan
jumlah DPD atau DPC minimal serta jumlah anggota minimal dll.
-Threshold ditetapkan 3 - 5 % namun digunakan sebagai syarat agar partai yang
bersangkutan mendapatkan dana partai dari negara. Artinya, hanya partai- partai
yang mendapatkan suara konstituens sebanyak minimal 5 %, yang mendapatkan
bantuan dana dari pemerintah. Dana per konstituen dapat diperbesar karena
banyak partai yang walaupun mendapat suara namun karena tidak mencapai
threshold tidak berhak atas dana dari pemerintah. Threshold juga digunakan
sebagai standard untuk menentukan apakah suatu partai harus melalui verifikasi
KPU lagi atau tidak. Yang tidak mencapai threshold tidak mendapat dana, tetapi
tetap berhak ikut pemilu (tanpa perlu mengganti nama) namun tetap harus
mengikuti proses verifikasi KPU.
Catatan: Tidak ada pemangkasan hak warga untuk mendirikan partai politik,
bagi mereka yang mau terus mendirikan partai politik silahkan saja dengan dana
swadaya, sepanjang tidak mencapai threshold negara tidak akan memberikan
subsidi ( - saya kok tidak percaya ada orang yang terus terusan mau buang duit
untuk itu, suatu saat dia akan kapok juga), warga yang dirikan partai hanya
untuk dapat dana dari negara akan kecele, tidak akan ada lagi akal-akalan ganti
nama yang kini harus ada.
3. Pikiran bung Ulil agar partai partai yang tidak mencapai threshod untuk
berkoalisi adalah pikiran yang baik. namun menurut saya sampai saat ini belum
ada kematangan dalam menerapkan koalisi yang dapat bertahan relatif lama karena
kesamaan platform antar partai selain atau yang ada hanyalah pragmatisme
politik dengan membuat "koalisi" untuk kepentingan2 sesaat serta instant tanpa
pakem pakem koalisi yang wajar. Bayangkan di Pilkada Papua yang lalu ada
koalisi PKS dengan PDS, sesuatu yang sangat lucu jika melihat platform
keduanya. Atau kader PDIP dengan PKS sebagai cagub. So, demi kekuasaan segala
hal menjadi wajar di negeri ini. Sebelum partai partai ini solid dalam
mengembangkan keutuhan partai dengan basis suatu demokrasi internal yang
ditaati dan dihormati oleh seluruh kadernya, maka segala interaksi keluar juga
akan ketiadaan kematangan politik. Golkar yang tetap eksis setelah reformasi
telah berhasil melakukan konsolidasi internal yang disukai atau tidak kini
menjadi partai yang paling mature dalam banyak hal. (walaupun violent take
over ketika JK mengambil kursi ketum setelah meninggalkan konvensi untuk
bergabung dengan SBY memang agak mengganggu penilaian itu).
4. SEbenanya dalam konteks pembahasan UU Politik saat ini, semua paket
temasuk paket UU Penyelenggara Pemilu yang sudah disahkan (?), sebaiknya
dibahas secara bersama atau simultan karena semuanya saling terkait. Dan yang
paling mencemaskan adalah time limit yang ada. berapa lama lagi waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh paket itu dan berapa waktu yang tersisa
bagi KPU untuk bekerja, bagi partai partai (khususnya yang baru) untuk
mempersiapkan diri termasuk menyesesuaikan strukturnya dengan daerah pemilihan
yang akan dibentuk dll (penentuan daerah pemilihan, penentuan jumlah kursi,
alokasi kursi di detiap daerah pemilihan, verifikasi parpol, verifikasi calon
dll).
Jangan jangan karena waktunya sangat sempit seluruh lembaga yang bekerja
harus mengambil banyak kesputusan penting dalam saat saat genting...saat saaat
kritis (karena pilihannya pemilu jalan atau pemilu gagal) kemudian disalahkan
oleh pihak lain dengan menggunakan standard standard normal. Sense of crisis
bukan saja mengharuskan para pengambil keputusan untuk berani mengambil
keputusan yang cepat dan tepat dalam menyelamatkan situasi, TETAPI JUGA
dibutuhkan oleh pihak lain (publik dan institusi lainnya) untuk melakukan
evaluasi terhadap keputusan2 keputusan tersebut. Keputusan yang diambil dengan
basis sense of crisis lalu djudge dengan standard suasana yang normal (tanpa
crisis) adalah suatu judgement yang unfair. Untuk menghindari hal tersebut
sekali lagi, waktu yangpanjang harus diberikan kepada semua lembaga yang
bekerja dalam mempersiapkan pemilu 2009, kecuali partai partai yang mendominasi
DPR memang menginginkan waktu persiapan yang sempit.
Untuk sementara gitu dulu.
Salam,
Irry
Bung Ignas,
Saya tidak menanggapi ulasan anda yang sebagian besar
saya sepakati. Hanya komentar sampingan soal threshold
dalam pemilu: kenapa partai yang tidak tembus ambang
batas harus mengganti nama dalam pemilu berikutnya.
Ini yang dari dulu tak saya mengerti. Ini memboroskan
banyak dana bagi partai bersangkutan. Mengganti nama
partai mempunyai implikasi panjang: ganti plank, kop
surat, butuh biaya desain logo baru, dan banyak "tetek
bengek" lain. Saya kira, partai yang tak tembus ambang
tetap bisa ikut dalam pemilu berikutnya tanpa mengubah
nama apapun. Ini kan seperti kompetisi sepakbola:
kalau suatu tim tak masuk putaran final tahun ini kan
tetap bisa berusaha kembali tahun depan, tanpa harus
mengubah nama atau simbol.
Supaya tak memboroskan uang, sebaiknya memang ambang
batas ke depan ditinggikan. Misalnya 10 % seperti di
Turki. Dengan cara seperti itu, partai-partai kecil
akan terpaksa merger atau koalisi dengan sesama partai
kecil lain. Semakin sederhana jumlah partai semakin
tak memberatkan bagi publik dari segi ongkos.
Ulil
Ulil Abshar-Abdalla
Department of Religion
Boston University