DH,
Kasus hukum di Indonesia memang rumit satu dan lain hal, karena Indonesia
menganut sistem hukum Belanda... sebenarnya telah menjadi pembicaraan
dikalangan petinggi-petinggi pemerintahan, untuk merubah sistem peradilan
menjadi spt di amerika serikat dengan menggunakan sistem juri yang diambil
melalui seleksi dari seluruh kalangan masyarakat.
namun usaha ini nampaknya terjegal oleh banyaknya kepentingan elite politik
dan berbagai pejabat dari segala golongan, sehingga ide ini malah dituding
sebagai usaha untuk menyentuh meruntuhkan wibawa pemerintahan, malahan bisa
jadi menjadi sorotan tatapan tajam seluruh mata anggota dewan dan pejabat serta
distempel sebagai pro amerika..
padahal usul ini timbul hanya ingin mengambil sisi yang baik dari amerika
yaitu sistem peradilan dengan menggunakan juri yg diseleksi.... dan membuang
cara amerika yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia... padahal dengan
cara mengubah sistem hakim dengan sistem juri bisa membabat habis praktek mafia
peradilan... (mungkin loh)...
semuanya tentu tidak akan terlaksana tanpa ada dukungan dari semua masyarakat
Indonesia.
soal Bapak Amin Rais, mungkin beliau takut namanya di tip-ex dari muka bumi
spt Om Munir...
best regards..
just me.
orang bodoh yg ingin Indonesia maju.
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Oleh M Fadjroel Rachman
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0705/30/opini/3563272.htm
=====================
Hukum harus ditegakkan di Republik Indonesia! Di depan hukum semua
orang setara, tanpa kecuali, itulah prasyarat (conditio sine qua non)
untuk membentuk demokrasi dan negara hukum (rechstaat).
Jika ada pengecualian untuk warga negara tertentu, dan untuk kasus
tertentu, maka hancurlah bangunan demokrasi dan negara hukum seperti
istana pasir disapu gelombang. Kita akan tersesat dalam hutan homo
homini lupus dan praktik kekuasaan Machiavelian.
Kita, warga negara, harus melihat kesepakatan perdamaian antara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Amien Rais sebagai kesepakatan
perdamaian pribadi (Kompas, 29/5), sama sekali tidak menghapus
kemungkinan perkara hukum terkait kasus Rokhmin Dahuri dalam korupsi
di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) atau kasus lain yang
melanggar UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres).