Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 43 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  REPLIKASI ATAU MANIPULASI SEBUAH KEARIFAN LOKAL?



                  Oleh: Fatah Muria[1]



                  Peringatan satu tahun bencana alam gempa bumi yang mela! nda 
Yogyakarta 27 Mei 2007 ini dimaknai berbeda di banyak kala! ngan. Di banyak 
media terungkap, kearifan lokal baik dalam cara pandang melihat bencana maupun 
modal sosial (keguyuban, kegotong-royongan) merupakan modal bagi percepatan 
pemulihan masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut. Bahkan di level 
kelompok masyarakat, negara maupun lembaga internasional yang selama ini aktif 
terlibat penanganan bencana, muncul gagasan untuk mengangkat Yogyakarta sebagai 
pusat keunggulan penanganan bencana (center of excellence for disaster 
management).
                   
                  Ide soal pusat keunggulan ini bila dirunut bisa menimbulkan 
beberapa problem tersendiri. Pertama, ide ini harus mengasumsikan model 
penanganan bencana yang diterapkan di yogyakarta harus dapat direplikasi di 
berbagai wilayah rawan bencana lain di Indonesia. Jika kearifan lokal pahami 
bahwa penanganan bencana di Yogyakarta relatif lebih "smooth" dan lancar 
ketimbang wilayah bencana lain, maka akan memiliki implikasi luas. Problem lain 
lebih substansi adalah, apakah memang mod! al sosial yang meliputi perspektif 
dalam melihat bencana dan mekanisme di masyarakat ini mampu mendorong pemulihan 
pasca gempa atau sekedar untuk menutup-nutupi banyak aspek kelemahan sehingga 
membuat hak para korban bencana tidak terpenuhi. Dua hal ini memiliki relevansi 
cukup kuat karena tanpa melihat secara kritis, wacana ini akan berimplikasi 
luas pada model penanganan bencana di Indonesia,khususnya sejauh mana tingkat 
pemenuhan hak penduduk yang terkena dampak bencana.
                   
                  Kalau dilihat secara kritis, kearifan lokal baik yang 
bersumber pada cara pandang maupun model penanganan bencana ini dikembangkan 
dan diangkat dalam ruang publik oleh media pada saat tanggap darurat 
berlangsung, sekitar 3 bulan setelah gempa. Memang dalam faktanya hal ini 
terjadi, namun ada fakta lain yang luput adalah kegagalan aparat penyelenggara 
Negara dalam penanganan bencana secara cepat dan tepat. 
                   
                  Dalam dua minggu pertama, sebagian besar wilayah Kabupaten 
Bantul! , semua korban hampir tidak memperoleh bantuan semestinya. Rat! a-rata 
t enda darurat baru terdistribusi sekitar satu minggu setelah gempa di tengah 
hujan lebat melanda Yogya. Perempuan dan anak-anak yang merupakan korban paling 
rentan hampir tidak dapat mengakses bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka. 
Selama 2 minggu lebih anak-anak tidak mendapatkan bantuan makanan yang sesuai 
dengan kebutuhan spesifik mereka. Distribusi bantuan yang disediakan Pemerintah 
Kabupaten Bantul sendiri tidak dapat diakses oleh sebagian besar korban karena 
problem administrasi seperti persyaratan KTP. Belum lagi kasus keracunan 
makanan akibat tidak adanya standart pemberian bantuan makanan yang ditujukan 
kepada para korban. Dalam beberapa kasus membuat banyak korban yang mengalami 
cacat temporer menjadi cacat permanen akibat ketidaksigapan. 
                   
                  Pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah lebih dilihat 
sebagai upaya untuk membantu para korban semata, bukan sebagai bentuk kewajiban 
untuk memenuhi hak para korban yang terkena bencana. Apabila terjadi probl! em 
saat penanganan, maka tidak tersedia mekanisme yang mudah dan cepat bagi para 
korban untuk mengklaim hak yang terlanggar tersebut. Asumsi bahwa penanganan 
bencana di Yogyakarta relatif lancar juga tidak sepenuhnya benar. Banyak suara 
ketidakpuasan, penyelewengan bantuan sampai pada distribusi yang tidak merata 
muncul di berbagai kesempatan, baik lewat media massa maupun NGO. Pemerintah 
sendiri relatif menjamin kebebasan berpendapat dan memberikan hak informasi 
khususnya bantuan. Namun pemerintah baik pusat dan daerah nyaris membiarkan 
semua suara tersebut tanpa kejelasan penyelesaian.
                   
                  Bila keguyuban menjadi ukuran, maka saat rekonstruksi inilah 
justru kohesi masyarakat menjadi terbelah. Kriteria pemberian bantuan jadup 
(jatah hidup) maupun dana rekonstruksi yang hanya berpatokan pada aspek teknis 
serta administrasi kependudukan yang tidak akurat telah memecah solidaritas 
masyarakat di level bawah. Soliditas masyarakat yang masif dalam merespon isu 
rekons! truksi langsung menyurut begitu dana rekonstruksi turun. Sejak! itu, ma 
ka kekuatan kritis para korban menjadi teredusir, tidak terkonsolidasi lagi. 
Pada akhirnya, ketika banyak penyimpangan, maka menjadi hilang. 
                   
                  Masyarakat korban menjadi kehilangan modal sosial mereka yang 
utama, soliditas atas dasar kepentingan yang sama sebagai korban. Bukan sesuatu 
yang aneh, jika dari begitu banyak kabar penyelewengan soal dana maupun proses 
rekonstruksi muncul, hanya 20 kasus yang tertangani Kejaksaan Negeri Kabupaten 
Bantul.[2] Setelah 1 tahun ini, nasib para korban yang difable (cacat) akibat 
gempa nyaris tidak terperhatikan lagi.[3] Para korban harus menanggung sebagian 
besar biaya perawatan yang tidak sedikit di tengah upaya mereka membangun 
kembali puing reruntuhan rumah mereka. 
                   
                  Dalam situasi sekarang, Negara telah mensahkan UU No 24 Tahun 
2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan 
Bencana. Upaya ini ditekankan untuk memperkuat sistem penanganan bencana secara 
komprehensif. Yogyakar! ta tampaknya akan dijadikan daerah percontohan untuk 
implementasi dua kebijakan menyangkut penanganan bencana. Sementara, bila 
dikaitkan dengan standart hak asasi manusia dan standart humanitarian secara 
internasional, dua kebijakan ini jauh dari derajat complaince (kesesuaian) 
dengan standart internasional yang menjamin hak-hak para korban bencana. 
Berbeda dengan standart hak asasi manusia untuk penanganan penduduk yang 
terkena dampak bencana oleh PBB yang mengatur prinsip-prinsip dasar, kebijakan 
penanggulangan bencana di Indonesia justru banyak mengatur secara rigid aspek 
teknis. Yang terakhir ini justru memunculkan kekhawatiran akan menghilangkan 
kearifan-kearifan lokal karena perbedaan daerah dan bencana jelas akan 
memunculkan bentuk penanganan yang berbeda.
                   
                  Berdasarkan standart hak asasi manusia, prinsip non 
diskriminasi dalam penanggulangan bencana, ini bisa diterapkan, namun dapat 
sesuaikan dengan kebutuhan sekitar asal bisa menjamin bahwa semua kor! ban 
tanpa kecuali memperoleh intervensi humanitarian baik dari! negara ataupun 
lembaga bantuan lain. Dari sini, maka yang harus dimonitor adalah, sejauh mana 
daerah-daerah membuat mekanisme untuk mengimplementasikan prinsip tersebut 
sesuai dengan karakteristik bencana, wilayah dan sosial kultural masyarakat 
setempat. Artinya, manajemen bencana harus memperhatikan lokalitas 
masing-masing daerah. Namun hal-hal prinsipil, harus dibuat pada level 
nasional. Problem-problem penanganan bencana di Yogyakarta sebenarnya juga 
mencerminkan cara-cara lama penanganan bencana di Indonesia. Artinya, gagasan 
menempatkan Yogyakarta sebagai pusat unggulan penanggulangan bencana di 
Indonesia merupakan gagasan prematur. 
                   
                  Justru yang paling memungkinkan adalah, bagaimana melakukan 
proses evaluasi dan refleksi secara kritis dan mendalam terhadap semua proses 
penanganan bencana di Yogyakarta. Hasil evaluasi dan refleksi ini barangkali 
justru bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk tidak mereplikasi namun 
untuk memperbaiki kualitas penanganan ha! k-hak para korban. Kearifan lokal 
haruslah ditempatkan pada esensi utama bahwa korban merupakan pihak yang 
memiliki hak untuk dapat pulih dari segala keterpurukan dari peristiwa bencana. 
Tanpa ada pengakuan atas hak para korban, kearifan lokal justru sangat rentan 
terhadap untuk menutupi segala bentuk manipulasi dari sebuah kegagalan sistem 
penanganan bencana. Bahkan apabila direplikasi kepada daerah lain di Indonesia 
justru berpotensi menimbulkan bencana baru, bencana kegagalan penanganan 
bencana.
                   
                   


                   


--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah Koordinator Advokasi Tim Kemanusiaan 
Merdeka - SAMIN Yogyakarta sekaligus sebagai anggota Forum Belajar Bersama 
Prakarsa Rakyat dari Simpul Semarang

                  [2] . Pernyataan Kejari Kabupaten Bantul Guntur Adi Prayitno 
kepada AJI Yogyakarta; selengkapnya lihat di 
http://www.mediacenter-ajiyogyakarta.com/; 21 Mei 2007

                  [3] . Harian Kedaulatan Rakyat, 23 Mei 2007




                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke