Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 43 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
REPLIKASI ATAU MANIPULASI SEBUAH KEARIFAN LOKAL?
Oleh: Fatah Muria[1]
Peringatan satu tahun bencana alam gempa bumi yang mela! nda
Yogyakarta 27 Mei 2007 ini dimaknai berbeda di banyak kala! ngan. Di banyak
media terungkap, kearifan lokal baik dalam cara pandang melihat bencana maupun
modal sosial (keguyuban, kegotong-royongan) merupakan modal bagi percepatan
pemulihan masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut. Bahkan di level
kelompok masyarakat, negara maupun lembaga internasional yang selama ini aktif
terlibat penanganan bencana, muncul gagasan untuk mengangkat Yogyakarta sebagai
pusat keunggulan penanganan bencana (center of excellence for disaster
management).
Ide soal pusat keunggulan ini bila dirunut bisa menimbulkan
beberapa problem tersendiri. Pertama, ide ini harus mengasumsikan model
penanganan bencana yang diterapkan di yogyakarta harus dapat direplikasi di
berbagai wilayah rawan bencana lain di Indonesia. Jika kearifan lokal pahami
bahwa penanganan bencana di Yogyakarta relatif lebih "smooth" dan lancar
ketimbang wilayah bencana lain, maka akan memiliki implikasi luas. Problem lain
lebih substansi adalah, apakah memang mod! al sosial yang meliputi perspektif
dalam melihat bencana dan mekanisme di masyarakat ini mampu mendorong pemulihan
pasca gempa atau sekedar untuk menutup-nutupi banyak aspek kelemahan sehingga
membuat hak para korban bencana tidak terpenuhi. Dua hal ini memiliki relevansi
cukup kuat karena tanpa melihat secara kritis, wacana ini akan berimplikasi
luas pada model penanganan bencana di Indonesia,khususnya sejauh mana tingkat
pemenuhan hak penduduk yang terkena dampak bencana.
Kalau dilihat secara kritis, kearifan lokal baik yang
bersumber pada cara pandang maupun model penanganan bencana ini dikembangkan
dan diangkat dalam ruang publik oleh media pada saat tanggap darurat
berlangsung, sekitar 3 bulan setelah gempa. Memang dalam faktanya hal ini
terjadi, namun ada fakta lain yang luput adalah kegagalan aparat penyelenggara
Negara dalam penanganan bencana secara cepat dan tepat.
Dalam dua minggu pertama, sebagian besar wilayah Kabupaten
Bantul! , semua korban hampir tidak memperoleh bantuan semestinya. Rat! a-rata
t enda darurat baru terdistribusi sekitar satu minggu setelah gempa di tengah
hujan lebat melanda Yogya. Perempuan dan anak-anak yang merupakan korban paling
rentan hampir tidak dapat mengakses bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selama 2 minggu lebih anak-anak tidak mendapatkan bantuan makanan yang sesuai
dengan kebutuhan spesifik mereka. Distribusi bantuan yang disediakan Pemerintah
Kabupaten Bantul sendiri tidak dapat diakses oleh sebagian besar korban karena
problem administrasi seperti persyaratan KTP. Belum lagi kasus keracunan
makanan akibat tidak adanya standart pemberian bantuan makanan yang ditujukan
kepada para korban. Dalam beberapa kasus membuat banyak korban yang mengalami
cacat temporer menjadi cacat permanen akibat ketidaksigapan.
Pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah lebih dilihat
sebagai upaya untuk membantu para korban semata, bukan sebagai bentuk kewajiban
untuk memenuhi hak para korban yang terkena bencana. Apabila terjadi probl! em
saat penanganan, maka tidak tersedia mekanisme yang mudah dan cepat bagi para
korban untuk mengklaim hak yang terlanggar tersebut. Asumsi bahwa penanganan
bencana di Yogyakarta relatif lancar juga tidak sepenuhnya benar. Banyak suara
ketidakpuasan, penyelewengan bantuan sampai pada distribusi yang tidak merata
muncul di berbagai kesempatan, baik lewat media massa maupun NGO. Pemerintah
sendiri relatif menjamin kebebasan berpendapat dan memberikan hak informasi
khususnya bantuan. Namun pemerintah baik pusat dan daerah nyaris membiarkan
semua suara tersebut tanpa kejelasan penyelesaian.
Bila keguyuban menjadi ukuran, maka saat rekonstruksi inilah
justru kohesi masyarakat menjadi terbelah. Kriteria pemberian bantuan jadup
(jatah hidup) maupun dana rekonstruksi yang hanya berpatokan pada aspek teknis
serta administrasi kependudukan yang tidak akurat telah memecah solidaritas
masyarakat di level bawah. Soliditas masyarakat yang masif dalam merespon isu
rekons! truksi langsung menyurut begitu dana rekonstruksi turun. Sejak! itu, ma
ka kekuatan kritis para korban menjadi teredusir, tidak terkonsolidasi lagi.
Pada akhirnya, ketika banyak penyimpangan, maka menjadi hilang.
Masyarakat korban menjadi kehilangan modal sosial mereka yang
utama, soliditas atas dasar kepentingan yang sama sebagai korban. Bukan sesuatu
yang aneh, jika dari begitu banyak kabar penyelewengan soal dana maupun proses
rekonstruksi muncul, hanya 20 kasus yang tertangani Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bantul.[2] Setelah 1 tahun ini, nasib para korban yang difable (cacat) akibat
gempa nyaris tidak terperhatikan lagi.[3] Para korban harus menanggung sebagian
besar biaya perawatan yang tidak sedikit di tengah upaya mereka membangun
kembali puing reruntuhan rumah mereka.
Dalam situasi sekarang, Negara telah mensahkan UU No 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan
Bencana. Upaya ini ditekankan untuk memperkuat sistem penanganan bencana secara
komprehensif. Yogyakar! ta tampaknya akan dijadikan daerah percontohan untuk
implementasi dua kebijakan menyangkut penanganan bencana. Sementara, bila
dikaitkan dengan standart hak asasi manusia dan standart humanitarian secara
internasional, dua kebijakan ini jauh dari derajat complaince (kesesuaian)
dengan standart internasional yang menjamin hak-hak para korban bencana.
Berbeda dengan standart hak asasi manusia untuk penanganan penduduk yang
terkena dampak bencana oleh PBB yang mengatur prinsip-prinsip dasar, kebijakan
penanggulangan bencana di Indonesia justru banyak mengatur secara rigid aspek
teknis. Yang terakhir ini justru memunculkan kekhawatiran akan menghilangkan
kearifan-kearifan lokal karena perbedaan daerah dan bencana jelas akan
memunculkan bentuk penanganan yang berbeda.
Berdasarkan standart hak asasi manusia, prinsip non
diskriminasi dalam penanggulangan bencana, ini bisa diterapkan, namun dapat
sesuaikan dengan kebutuhan sekitar asal bisa menjamin bahwa semua kor! ban
tanpa kecuali memperoleh intervensi humanitarian baik dari! negara ataupun
lembaga bantuan lain. Dari sini, maka yang harus dimonitor adalah, sejauh mana
daerah-daerah membuat mekanisme untuk mengimplementasikan prinsip tersebut
sesuai dengan karakteristik bencana, wilayah dan sosial kultural masyarakat
setempat. Artinya, manajemen bencana harus memperhatikan lokalitas
masing-masing daerah. Namun hal-hal prinsipil, harus dibuat pada level
nasional. Problem-problem penanganan bencana di Yogyakarta sebenarnya juga
mencerminkan cara-cara lama penanganan bencana di Indonesia. Artinya, gagasan
menempatkan Yogyakarta sebagai pusat unggulan penanggulangan bencana di
Indonesia merupakan gagasan prematur.
Justru yang paling memungkinkan adalah, bagaimana melakukan
proses evaluasi dan refleksi secara kritis dan mendalam terhadap semua proses
penanganan bencana di Yogyakarta. Hasil evaluasi dan refleksi ini barangkali
justru bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk tidak mereplikasi namun
untuk memperbaiki kualitas penanganan ha! k-hak para korban. Kearifan lokal
haruslah ditempatkan pada esensi utama bahwa korban merupakan pihak yang
memiliki hak untuk dapat pulih dari segala keterpurukan dari peristiwa bencana.
Tanpa ada pengakuan atas hak para korban, kearifan lokal justru sangat rentan
terhadap untuk menutupi segala bentuk manipulasi dari sebuah kegagalan sistem
penanganan bencana. Bahkan apabila direplikasi kepada daerah lain di Indonesia
justru berpotensi menimbulkan bencana baru, bencana kegagalan penanganan
bencana.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Koordinator Advokasi Tim Kemanusiaan
Merdeka - SAMIN Yogyakarta sekaligus sebagai anggota Forum Belajar Bersama
Prakarsa Rakyat dari Simpul Semarang
[2] . Pernyataan Kejari Kabupaten Bantul Guntur Adi Prayitno
kepada AJI Yogyakarta; selengkapnya lihat di
http://www.mediacenter-ajiyogyakarta.com/; 21 Mei 2007
[3] . Harian Kedaulatan Rakyat, 23 Mei 2007
[EMAIL PROTECTED]
[Non-text portions of this message have been removed]