Permisi nimbrung di tema ini, walau mungkin agak telat.
Ini soal tarik menarik antara substansi dan prosedur..antara material dan
acara.
Soal substansi saya setuju dengan pemikiran seperti bung Pasaribu. Namun
siapa yang menentukan mana substansi yangpenting dan mana yang tidak penting ?
Yang pasti bukan kita !! Soalnya, yang mengundang atau yang diundang, DPR atau
Presiden yang menentukan ?
Essensinya, hak Interpelasi adalah hak DPR ketika berhadapan dengan Presiden,
bukan dengan para menteri. Dari sudut ini, mestinya Presiden yang harus datang
dan jika Presiden ingin diwakili dia harus meminta persetujuan dari DPR yang
mengundang. Ini commom sense saya.
Faktanya, TATIB membuka peluang bahwa Presiden boleh diwakili menteri.
Faktanya, selama ini Presiden diwakili menteri dan tidak pernah menjadi masalah
tatanegara. Selama TATIB itu ada, Presiden tidak dapat disalahkan jika tidak
datang. DPR harus mengubah TATIB jika dimasa datang ingin mengharuskan Presiden
datang dan hanya atas ijin DPR boleh diwakilkan. Ini kalau kita tegas dengan
prosedur dan penentuan penting tidaknya substansi juga harus mengikuti prosedur.
NAMUN apa untungnya SBY jika bersikeras dengan prinsip diatas ? Negarawan
akan mempertimbangkan hal yang lebih luas dari sekadar hukum prosedur yang ada,
juga dari sekadar berdalih dengan tradisi sebagaimana yang diulang-ulang oleh
Andi sang Jubir.
Saya kira, SBY akan mendapat poin positif dengan datang ke DPR dan membuka
dialog dengan DPR.Secara substansi, bohong besar bahwa soal ini dapat digiring
ke arah impeachment. Toh, ujung ujungnya adalah perbedaan pendapat soal prinsip
bebas aktif dalam politik luar negeri kita. Apa bebas aktif harus berarti
memihak Presiden Iran dan melawan Bush ? Nonnsens !! Bebas aktif harus
diartikan sebagai sikap pro aktif secara bebas dalam mendorong perdamaian
dunia. Bung Hatta memberi ilustrasi yang bagus dalam bukunya Mendayung diantara
dua karang. kadang kadang tangan kita harus menyentuh salah satu karang untuk
mempertahankan perahu tetap berada di jalur tengah tersebut. Saya yakin,
Argumen pemerintah sangat kuat dalam hal ini.
Jadi SBY, sebaiknya datang saja ke DPR. DPR Kedepan silahkan rubah tatib yang
menimbulkan perdebatan di dalam DPR itu. Toh UU Politik sedang direvisi.
Salam, Irry.
Godlip Pasaribu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya setuju Presiden hadir dalam rapat interpelasi
yang dijadwalkan Presiden, tetapi hanya untuk agenda
yang jelas berguna untuk rakyat, mis. kasus TKI di
Malaysia, Kasus Lapindo, masalah minyak goreng, dll.
Jadi Presiden harus pintar-pintar untuk memilah mana
yang sungguh-sungguh menyangkut kepentingan rakyat
Indonesia atau bukan.
Coba kita lihat, sampai hari ini saya belum mendengar
komentar Anggota DPR mengenai penyiksaan TKI di
Malaysia yang jauh lebih perlu diperhatikan dari
nuklir Iran.
Lagipula menurut saya apabila Anggota DPR ingin ketemu
Presiden, hendaknya atas motif yang benar-benar ingin
mendapatkan penjelasan dari Presiden dengan cara-cara
yang saling menghormati bukan untuk gagah-gagahan
ingin menunjukkan bahwa DPR itu berhak untuk bertanya
macam-macam bahkan kalau perlu memojokkan Presiden.
Salam.