Permisi nimbrung di tema ini, walau mungkin agak telat.
   
  Ini soal tarik menarik antara substansi dan prosedur..antara material dan 
acara.
  Soal substansi saya setuju dengan pemikiran seperti bung Pasaribu. Namun 
siapa yang menentukan mana substansi yangpenting dan mana yang tidak penting ? 
Yang pasti bukan kita !! Soalnya, yang mengundang atau yang diundang, DPR atau 
Presiden yang menentukan ?
   
  Essensinya, hak Interpelasi adalah hak DPR ketika berhadapan dengan Presiden, 
bukan dengan para menteri. Dari sudut ini, mestinya Presiden yang harus datang 
dan jika Presiden ingin diwakili dia harus meminta persetujuan dari DPR yang 
mengundang. Ini commom sense saya.
   
  Faktanya, TATIB membuka peluang bahwa Presiden boleh diwakili menteri. 
Faktanya, selama ini Presiden diwakili menteri dan tidak pernah menjadi masalah 
tatanegara. Selama TATIB itu ada, Presiden tidak dapat disalahkan jika tidak 
datang. DPR harus mengubah TATIB jika dimasa datang ingin mengharuskan Presiden 
datang dan hanya atas ijin DPR boleh diwakilkan. Ini kalau kita tegas dengan 
prosedur dan penentuan penting tidaknya substansi juga harus mengikuti prosedur.
   
  NAMUN apa untungnya SBY jika bersikeras dengan prinsip diatas ? Negarawan 
akan mempertimbangkan hal yang lebih luas dari sekadar hukum prosedur yang ada, 
juga dari sekadar berdalih dengan tradisi sebagaimana yang diulang-ulang oleh 
Andi sang Jubir.
  Saya kira, SBY akan mendapat poin positif dengan datang ke DPR dan membuka 
dialog dengan DPR.Secara substansi, bohong besar bahwa soal ini dapat digiring 
ke arah impeachment. Toh, ujung ujungnya adalah perbedaan pendapat soal prinsip 
bebas aktif dalam politik luar negeri kita. Apa bebas aktif harus berarti 
memihak Presiden Iran dan melawan Bush ? Nonnsens !! Bebas aktif harus 
diartikan sebagai sikap pro aktif secara bebas dalam mendorong perdamaian 
dunia. Bung Hatta memberi ilustrasi yang bagus dalam bukunya Mendayung diantara 
dua karang. kadang kadang tangan kita harus menyentuh salah satu karang untuk 
mempertahankan perahu tetap berada di jalur tengah tersebut. Saya yakin, 
Argumen pemerintah sangat kuat dalam hal ini.
   
  Jadi SBY, sebaiknya datang saja ke DPR. DPR Kedepan silahkan rubah tatib yang 
menimbulkan perdebatan di dalam DPR itu. Toh UU Politik sedang direvisi.
   
  Salam, Irry.   

Godlip Pasaribu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Saya setuju Presiden hadir dalam rapat interpelasi
yang dijadwalkan Presiden, tetapi hanya untuk agenda
yang jelas berguna untuk rakyat, mis. kasus TKI di
Malaysia, Kasus Lapindo, masalah minyak goreng, dll. 
Jadi Presiden harus pintar-pintar untuk memilah mana
yang sungguh-sungguh menyangkut kepentingan rakyat
Indonesia atau bukan.

Coba kita lihat, sampai hari ini saya belum mendengar
komentar Anggota DPR mengenai penyiksaan TKI di
Malaysia yang jauh lebih perlu diperhatikan dari
nuklir Iran. 

Lagipula menurut saya apabila Anggota DPR ingin ketemu
Presiden, hendaknya atas motif yang benar-benar ingin
mendapatkan penjelasan dari Presiden dengan cara-cara
yang saling menghormati bukan untuk gagah-gagahan
ingin menunjukkan bahwa DPR itu berhak untuk bertanya
macam-macam bahkan kalau perlu memojokkan Presiden.
Salam.

Kirim email ke