ANCAMAN HUKUMAN BAGI
PENGGUNA DAN PENGEDAR
NARKOBA
Untuk menambah wawasan dalam setiap pihak memerangi penyalahgunaan narkoba.
pelu kiranya kita mengetahui beberapa ancaman hukuman bagi pengguna maupun
pengedar narkoba.
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan
perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak
yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan
narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di
negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada dua undang-undang yang diberlakukan yakni undang-undang No.22 tahun 1997
tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar
gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau
menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana
dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak
melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri
sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang
dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit
penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika
dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap
Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, sbb:
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak
terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling
vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami
pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan
fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama
1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana
denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
*** Menyambut Hari Anti Narkotika Sedunia (HANI), 26 Juni 2007
www.bantenlink.com
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]