Kalau ukurannya kabur cepet2an kalo terjadi kecelakaan..apakah instruksi 
tersebut sudah melakukan tes uji coba:

Segerombolan penumpang area tengah VS supir, lari berebutan keluar Siapa yang 
lebih cepat keluar?

Saya tebak....pasti jelas lebih cepat  supir!!!!!
Jadi apa yang dicari dari instruksi ini?
Siapa yang diuntungkan dari Instruksi ini?
Saya tebak...industri rakitan, polisi lantas dan petugas jalanraya dari dishub..
Apa untungnya buat penumpang?
tidak ada tuh....
-------------------------------------------------------------<<<<
From: Sukarnoto [EMAIL PROTECTED]


Pak Rudy,
Sebetulnya yang jadi soal adalah kenapa instruksi tsb harus berlaku 
sedemikian cepat.
Peniadaan pintu supir bertentangan dg PP no 44 tahun 1993 (Kendaraan 
& Pengemudi) pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan "Setiap ruang 
pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau 
pintu keluar". Efektifkah suatu instruksi Dirjen bila jelas 
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi?
Mohon informasi bus yang tanpa pintu supir tsb dibuat di karoseri 
mana & dioperasikan dimana? Seharusnya kalau bus tsb buatan 
Indonesia tidak akan keluar "IMB" nya karena menyalahi PP di atas. 
Kecuali kalau bus tsb bus bekas impor yg memang tanpa pintu supir.

Sukarnoto

Kirim email ke