Kalau ukurannya kabur cepet2an kalo terjadi kecelakaan..apakah instruksi tersebut sudah melakukan tes uji coba:
Segerombolan penumpang area tengah VS supir, lari berebutan keluar Siapa yang lebih cepat keluar? Saya tebak....pasti jelas lebih cepat supir!!!!! Jadi apa yang dicari dari instruksi ini? Siapa yang diuntungkan dari Instruksi ini? Saya tebak...industri rakitan, polisi lantas dan petugas jalanraya dari dishub.. Apa untungnya buat penumpang? tidak ada tuh.... -------------------------------------------------------------<<<< From: Sukarnoto [EMAIL PROTECTED] Pak Rudy, Sebetulnya yang jadi soal adalah kenapa instruksi tsb harus berlaku sedemikian cepat. Peniadaan pintu supir bertentangan dg PP no 44 tahun 1993 (Kendaraan & Pengemudi) pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan "Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar". Efektifkah suatu instruksi Dirjen bila jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi? Mohon informasi bus yang tanpa pintu supir tsb dibuat di karoseri mana & dioperasikan dimana? Seharusnya kalau bus tsb buatan Indonesia tidak akan keluar "IMB" nya karena menyalahi PP di atas. Kecuali kalau bus tsb bus bekas impor yg memang tanpa pintu supir. Sukarnoto
