http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/30/Politikhukum/3798511.htm
====================

Jakarta, Kompas - Masih maraknya korupsi di pengadilan dan munculnya
mafia peradilan menyebabkan pengadilan di Indonesia berubah menjadi
bursa keadilan. Siapa yang mempunyai uang dan kekuasaan bisa
membelinya dan menyebabkan pengadilan bukan lagi tempat mendapatkan
keadilan.

"Siapa mampu memberi banyak, akan mendapatkan keadilan yang
diinginkannya. Praktik ini masih ditemui di beberapa pengadilan,"
tutur Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia
Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa (28/8) di Jakarta.

Emerson mengakui, mafia peradilan itu melibatkan semua unsur, mulai
dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, hingga panitera, karyawan, dan
tukang parkir. "Tetapi, celakanya, korupsi di pengadilan dianggap
sebagai hal biasa," tuturnya lagi.

Tak hanya itu, saat ini banyak pengacara yang tak malu lagi menawarkan
uang kepada hakim dan sebaliknya ada hakim dan panitera yang tidak
risi meminta uang kepada pengacara. Jika dulu korupsi dilakukan
diam-diam, saat ini dilakukan terang-terangan.

Data itu diperkuat dengan banyaknya pengaduan ke berbagai kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dengan mafia peradilan. Tahun
2006, di LBH Jakarta dilaporkan 13 kasus terkait mafia peradilan,
tujuh kasus di LBH Semarang, dan empat kasus di LBH Palembang.

Kenyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung
(MA) Bagir Manan yang menyatakan bahwa MA sudah berubah dan dunia
peradilan di Indonesia tidak lagi sarat dengan mafia peradilan.

Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Taufik Basari menambahkan, saat ini proses
pemeriksaan terhadap hakim yang terindikasi korupsi tidak pernah
jelas. Hanya mereka yang tertangkap tangan yang diproses di pengadilan.

Untuk itu, MA diminta untuk memperbarui diri, mengoreksi diri, dan
membenahi kinerjanya. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
juga diharapkan menjadikan pemberantasan korupsi di pengadilan sebagai
prioritas kerjanya.

Fasilitas pengadilan

Dalam kesempatan terpisah, Selasa, ketika melantik lima ketua
pengadilan tinggi dan lima ketua pengadilan tinggi agama, Bagir Manan
meminta agar mereka menjaga integritas, membaca pedoman perilaku
hakim, dan menjadikannya sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari.

Ketua MA menyebut ada dua tantangan bagi mereka. Pertama adalah umur
dan kedua mewujudkan tata peradilan yang sehat, terhormat, serta
berwibawa. Mereka juga diminta memperbaiki organisasi, memperbaiki
tata administrasi perkara, menjaga produktivitas dan kualitas putusan,
serta menjamin terpeliharanya fasilitas pengadilan. (JOS) 

Kirim email ke