http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/30/Politikhukum/3798511.htm ====================
Jakarta, Kompas - Masih maraknya korupsi di pengadilan dan munculnya mafia peradilan menyebabkan pengadilan di Indonesia berubah menjadi bursa keadilan. Siapa yang mempunyai uang dan kekuasaan bisa membelinya dan menyebabkan pengadilan bukan lagi tempat mendapatkan keadilan. "Siapa mampu memberi banyak, akan mendapatkan keadilan yang diinginkannya. Praktik ini masih ditemui di beberapa pengadilan," tutur Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa (28/8) di Jakarta. Emerson mengakui, mafia peradilan itu melibatkan semua unsur, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, hingga panitera, karyawan, dan tukang parkir. "Tetapi, celakanya, korupsi di pengadilan dianggap sebagai hal biasa," tuturnya lagi. Tak hanya itu, saat ini banyak pengacara yang tak malu lagi menawarkan uang kepada hakim dan sebaliknya ada hakim dan panitera yang tidak risi meminta uang kepada pengacara. Jika dulu korupsi dilakukan diam-diam, saat ini dilakukan terang-terangan. Data itu diperkuat dengan banyaknya pengaduan ke berbagai kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dengan mafia peradilan. Tahun 2006, di LBH Jakarta dilaporkan 13 kasus terkait mafia peradilan, tujuh kasus di LBH Semarang, dan empat kasus di LBH Palembang. Kenyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menyatakan bahwa MA sudah berubah dan dunia peradilan di Indonesia tidak lagi sarat dengan mafia peradilan. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Taufik Basari menambahkan, saat ini proses pemeriksaan terhadap hakim yang terindikasi korupsi tidak pernah jelas. Hanya mereka yang tertangkap tangan yang diproses di pengadilan. Untuk itu, MA diminta untuk memperbarui diri, mengoreksi diri, dan membenahi kinerjanya. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan menjadikan pemberantasan korupsi di pengadilan sebagai prioritas kerjanya. Fasilitas pengadilan Dalam kesempatan terpisah, Selasa, ketika melantik lima ketua pengadilan tinggi dan lima ketua pengadilan tinggi agama, Bagir Manan meminta agar mereka menjaga integritas, membaca pedoman perilaku hakim, dan menjadikannya sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari. Ketua MA menyebut ada dua tantangan bagi mereka. Pertama adalah umur dan kedua mewujudkan tata peradilan yang sehat, terhormat, serta berwibawa. Mereka juga diminta memperbaiki organisasi, memperbaiki tata administrasi perkara, menjaga produktivitas dan kualitas putusan, serta menjamin terpeliharanya fasilitas pengadilan. (JOS)