salam
wah..makin apan aja nich....
tapi..kok pengadilan di lapangan..????

kyk sepak bola dong...yang ujung2nya duel ..!!!

hehheh

salam

pepneg


On 10/24/07, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0710/23/233644.htm
> ========================
>
> JAKARTA, PERSDA -- Mantan Ketua DPR RI Zaenal Maarif mengaku siap
> menghadapi persidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang ia
> lakukan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada kekhawatiran
> dan rasa takut yang menghinggapi Zaenal ketika harus mengahadapi Presiden.
>
> Namun Zaenal tetap percaya diri. Ia justru meminta agar lokasi
> persidangan tidak digelar di kantor Pengadilan. Meski ia merasa takut
> terhadap SBY, Zaenal meminta agar persidangan digelar ditempat terbuka
> dan bisa dihadiri ribuan orang. Ia pun memilih Istora Senayan sebagai
> tempat yang cocok untuk mengadili dirinya. "Saya sarankan agar tempat
> persidangan di Istora Senayan saja. Agar masyarakat bisa melihat
> semuanya.Biar terbuka," tegas Zaenal Maarif sesuai pelimpahan berkas
> perkara dan dirinya sebagai tersangka di kantor Kejati DKI Jakarta,
> Selasa (23/10).
>
> Menurut Zaenal, pemilihan lokasi sidang di Istora Senayan sudah ia
> pikirkan matang-matang bersama dengan tim kuasa hukum. Justru ia
> merasa senang apabil persidangannya bisa ditonton secara langsung oleh
> masyarakat. Sekalgus menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk
> menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
>
> Sayangnya permintaan Zaenal bakal sulit dikabulkan. Kepala Seksi
> Penunutan pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta yakni
> Didik Farhan menolak gagasan Zaenal. Didik mengatakan, sesuai dengan
> KUHAP, maka persidangan digelar di kantor Pengadilan di wilayah hukum
> tempat terjadinya perkara."Sidang tetap di Pengadilan Negeri (PN)
> Jakarta Pusat, bukan di Istora Senayan," tegas Didik.
>
> Penegasan senada disampaikan juru bicara Kejati DKI Jakarta Mustaming.
> Menurut Mustaming, permintaan Zaenal tersebut mengada- ada. Butuh
> biaya besar dan waktu yang panjang untuk menyiapkan persidangan.
> Padahal, dalam KUHAP, maka persidangan itu harus cepat dan murah.
> (persda network/yls)
>
> Copyright 2006 Kompas Group
>
>  
>



-- 
~dust from the past~
www.escoret.net


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke