salam wah..makin apan aja nich.... tapi..kok pengadilan di lapangan..???? kyk sepak bola dong...yang ujung2nya duel ..!!!
hehheh salam pepneg On 10/24/07, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0710/23/233644.htm > ======================== > > JAKARTA, PERSDA -- Mantan Ketua DPR RI Zaenal Maarif mengaku siap > menghadapi persidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang ia > lakukan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada kekhawatiran > dan rasa takut yang menghinggapi Zaenal ketika harus mengahadapi Presiden. > > Namun Zaenal tetap percaya diri. Ia justru meminta agar lokasi > persidangan tidak digelar di kantor Pengadilan. Meski ia merasa takut > terhadap SBY, Zaenal meminta agar persidangan digelar ditempat terbuka > dan bisa dihadiri ribuan orang. Ia pun memilih Istora Senayan sebagai > tempat yang cocok untuk mengadili dirinya. "Saya sarankan agar tempat > persidangan di Istora Senayan saja. Agar masyarakat bisa melihat > semuanya.Biar terbuka," tegas Zaenal Maarif sesuai pelimpahan berkas > perkara dan dirinya sebagai tersangka di kantor Kejati DKI Jakarta, > Selasa (23/10). > > Menurut Zaenal, pemilihan lokasi sidang di Istora Senayan sudah ia > pikirkan matang-matang bersama dengan tim kuasa hukum. Justru ia > merasa senang apabil persidangannya bisa ditonton secara langsung oleh > masyarakat. Sekalgus menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk > menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. > > Sayangnya permintaan Zaenal bakal sulit dikabulkan. Kepala Seksi > Penunutan pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta yakni > Didik Farhan menolak gagasan Zaenal. Didik mengatakan, sesuai dengan > KUHAP, maka persidangan digelar di kantor Pengadilan di wilayah hukum > tempat terjadinya perkara."Sidang tetap di Pengadilan Negeri (PN) > Jakarta Pusat, bukan di Istora Senayan," tegas Didik. > > Penegasan senada disampaikan juru bicara Kejati DKI Jakarta Mustaming. > Menurut Mustaming, permintaan Zaenal tersebut mengada- ada. Butuh > biaya besar dan waktu yang panjang untuk menyiapkan persidangan. > Padahal, dalam KUHAP, maka persidangan itu harus cepat dan murah. > (persda network/yls) > > Copyright 2006 Kompas Group > > > -- ~dust from the past~ www.escoret.net [Non-text portions of this message have been removed]
