hA..HA..HA...HA... kok aneh2 aza yang si Zaenal ini, tempat sidang kok dia yang milih!!! kalo dia bisa milih tempat dan dikabulkan nanti semua orang juga bisa begitu. Nanti ada yang milih ruang sidangnya di cafe-cafe (persidangan sambil ngupi2 dan makan pisang goreng). ck...ck...ck....ampuuuunnn deh dan McD (Muakin capeeee Deehhhh)
----- Original Message ----- From: Agus Hamonangan To: [email protected] Sent: Wednesday, October 24, 2007 9:42 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Zaenal Minta Disidang di Gelora Bung Karno http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0710/23/233644.htm ======================== JAKARTA, PERSDA -- Mantan Ketua DPR RI Zaenal Maarif mengaku siap menghadapi persidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang ia lakukan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada kekhawatiran dan rasa takut yang menghinggapi Zaenal ketika harus mengahadapi Presiden. Namun Zaenal tetap percaya diri. Ia justru meminta agar lokasi persidangan tidak digelar di kantor Pengadilan. Meski ia merasa takut terhadap SBY, Zaenal meminta agar persidangan digelar ditempat terbuka dan bisa dihadiri ribuan orang. Ia pun memilih Istora Senayan sebagai tempat yang cocok untuk mengadili dirinya. "Saya sarankan agar tempat persidangan di Istora Senayan saja. Agar masyarakat bisa melihat semuanya.Biar terbuka," tegas Zaenal Maarif sesuai pelimpahan berkas perkara dan dirinya sebagai tersangka di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (23/10). Menurut Zaenal, pemilihan lokasi sidang di Istora Senayan sudah ia pikirkan matang-matang bersama dengan tim kuasa hukum. Justru ia merasa senang apabil persidangannya bisa ditonton secara langsung oleh masyarakat. Sekalgus menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Sayangnya permintaan Zaenal bakal sulit dikabulkan. Kepala Seksi Penunutan pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta yakni Didik Farhan menolak gagasan Zaenal. Didik mengatakan, sesuai dengan KUHAP, maka persidangan digelar di kantor Pengadilan di wilayah hukum tempat terjadinya perkara."Sidang tetap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bukan di Istora Senayan," tegas Didik. Penegasan senada disampaikan juru bicara Kejati DKI Jakarta Mustaming. Menurut Mustaming, permintaan Zaenal tersebut mengada- ada. Butuh biaya besar dan waktu yang panjang untuk menyiapkan persidangan. Padahal, dalam KUHAP, maka persidangan itu harus cepat dan murah. (persda network/yls) Copyright 2006 Kompas Group [Non-text portions of this message have been removed]
