hA..HA..HA...HA... kok aneh2 aza yang si Zaenal ini, tempat sidang kok dia yang 
milih!!! kalo dia bisa milih tempat dan dikabulkan nanti semua orang juga bisa 
begitu. Nanti ada yang milih ruang sidangnya di cafe-cafe (persidangan sambil 
ngupi2 dan makan pisang goreng). ck...ck...ck....ampuuuunnn deh dan McD (Muakin 
capeeee Deehhhh)

  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, October 24, 2007 9:42 AM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Zaenal Minta Disidang di Gelora Bung Karno


  http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0710/23/233644.htm
  ========================

  JAKARTA, PERSDA -- Mantan Ketua DPR RI Zaenal Maarif mengaku siap
  menghadapi persidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang ia
  lakukan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada kekhawatiran
  dan rasa takut yang menghinggapi Zaenal ketika harus mengahadapi Presiden.

  Namun Zaenal tetap percaya diri. Ia justru meminta agar lokasi
  persidangan tidak digelar di kantor Pengadilan. Meski ia merasa takut
  terhadap SBY, Zaenal meminta agar persidangan digelar ditempat terbuka
  dan bisa dihadiri ribuan orang. Ia pun memilih Istora Senayan sebagai
  tempat yang cocok untuk mengadili dirinya. "Saya sarankan agar tempat
  persidangan di Istora Senayan saja. Agar masyarakat bisa melihat
  semuanya.Biar terbuka," tegas Zaenal Maarif sesuai pelimpahan berkas
  perkara dan dirinya sebagai tersangka di kantor Kejati DKI Jakarta,
  Selasa (23/10).

  Menurut Zaenal, pemilihan lokasi sidang di Istora Senayan sudah ia
  pikirkan matang-matang bersama dengan tim kuasa hukum. Justru ia
  merasa senang apabil persidangannya bisa ditonton secara langsung oleh
  masyarakat. Sekalgus menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk
  menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

  Sayangnya permintaan Zaenal bakal sulit dikabulkan. Kepala Seksi
  Penunutan pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta yakni
  Didik Farhan menolak gagasan Zaenal. Didik mengatakan, sesuai dengan
  KUHAP, maka persidangan digelar di kantor Pengadilan di wilayah hukum
  tempat terjadinya perkara."Sidang tetap di Pengadilan Negeri (PN)
  Jakarta Pusat, bukan di Istora Senayan," tegas Didik. 

  Penegasan senada disampaikan juru bicara Kejati DKI Jakarta Mustaming.
  Menurut Mustaming, permintaan Zaenal tersebut mengada- ada. Butuh
  biaya besar dan waktu yang panjang untuk menyiapkan persidangan.
  Padahal, dalam KUHAP, maka persidangan itu harus cepat dan murah.
  (persda network/yls)

  Copyright 2006 Kompas Group



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke