wah ada dari agbnielsen langsung ? Jadi tertarik nih.
Saya ikut menanggapi tanggapannya kalau begitu yah. Langsung di bawah.


> AGBNielsen:
> Benarkah rating menjadi penentu hidup matinya suatu program atau stasiun
> TV? Apakah rating juga menjadi acuan bagi industri TV dan periklanan?


Tapi pada kenyataan di Indonesia, bukankah rating juga menentukan harga
iklan ? Dan sinetron2 diproduksi begitu gencar juga karena nilai rating yang
katanya rating sinetron itu tinggi ?
Program2 sebuah stasiun TV akan dibajak oleh stasiun TV lain (membuat
program sejenis, bahkan mirip hingga sama persis hanya beda kulit) juga
karena melihat rating ?


Semua standar pelaksanaan survei AGBNielsen ini disusun berdasarkan
> panduan "Global Guidelines for Television Audience Measurement" (GG
> TAM), yang dipublikasikan pada tahun 1999 dan berlaku secara
> internasional.


...

Standar global atas pengoperasian TAM ini penting karena
> semakin banyak perusahaan media, pengiklan dan agensi periklanan yang
> mendunia dan membutuhkan informasi kepemirsaan TV yang berstandar
> internasional, di mana perhitungan angka 1 rating di Indonesia sama
> dengan 1 rating di Italia dan Afrika, misalnya. Seiring dengan
> konsolidasi yang terus berjalan dalam industri periklanan TV, dan
> semakin banyak perusahaan yang menciptakan jejak global, kebutuhan akan
> riset kepemirsaan multinasional yang homogen tentunya juga akan terus
> tumbuh. Dengan pelaksanaannya yang berlangsung di banyak negara, Survei
> Kepemirsaan TV ini diawasi dan diaudit oleh kantor pusat AGBNielsen
> untuk memastikan compliance terhadap standar internasional yang
> ditetapkan sehingga segala penyimpangan yang mungkin terjadi akan segera
> terdeteksi.


 Audit untuk survey itu bisa sampai sejauh mana ? Apakah auditor akan
menanyakan ulang ke responden untuk questionaire yang dibagikan. Atau
auditor akan memeriksa satu persatu sekian banyak data ?
Toh kalau yang dimanipulasi itu adalah respondennya, apakah akan terdeteksi
penyimpangan tersebut ? Rasanya kok saya ragu ya.
Lagi pula yang diaudit itu kan perhitungan angka 1 rating di Indonesia = 1
rating di Italia. Tapi data ratingnya sendiri kan tidak diaudit bukan ?


> AGBNielsen:
> Untuk memperoleh tenaga handal profesional, tidak harus dari luar
> negeri. Tenaga lokal pun memiliki kemampuan yang tidak kalah dengan
> tenaga asing. Semua tenaga yang direkrut oleh AGB Nielsen melalui proses
> seleksi yang sangat ketat. Khususnya mengenai keberadaan panel, bahkan
> statusnya pun dirahasiakan dari karyawan AGBNielsen yang tidak
> berkepentingan langsung dengan panel tersebut. Kerahasiaan panel ini
> sangat dijunjung tinggi untuk menghindari kemungkinan intervensi dari
> pihak-pihak lain, khususnya pelaku industri, yang nantinya justru akan
> mempengaruhi survei itu sendiri.


Kerahasiaan panel  seharusnya tidak akan terpengaruh bila AGB Nielsen
menyebutkan dengan gamblang lokasi(kecamatan atau kelurahannya) panel-panel
tersebut, dan jumlah pasti dari total panel tersebut bukan ? Tapi toh sampai
sekarang kan ditutupi. Jadi itulah salah satu saya sangat meragukan
kredibilitas dari data AGB Nielsen.

Survei ini juga melalui beberapa tahapan kendali mutu (quality
> control/QC) untuk meminimalisir kemungkinan kesalahan yang bisa terjadi.
> QC dilakukan sebanyak 5 kali dalam tujuh tahapan survei, yang mencakup
> QC pada saat Establishment Survey (untuk menentukan populasi TV), QC
> pada saat Rekrutmen Panel, QC pada tahap pemasangan alat Peoplemeter dan
> penarikan data, dan QC pada tahap produksi data. Para petugas yang
> terlibat di bagian operasional, termasuk petugas lapangan (Technical
> Field Officer), dikontrol performa kerjanya melalui standar KPI (Key
> Performance Indicator), di mana para petugas dengan KPI di bawah standar
> akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.


 Bagaimana bila yang meyimpang itu justru adalah yang berwenang merekrut dan
memutuskan hubungan kerja ? Siapa yang menjadi QC mereka ?



> AGBNielsen:
> Survei AGBNielsen mencakup 10 kota besar, yaitu Jakarta, Surabaya,
> Medan, Semarang, Bandung, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar, dan
> Banjarmasin. Tingkat penyebaran panel didasarkan pada survei awal atau
> Establishment Survey (ES) di 10 kota tersebut untuk menetapkan dan
> mengidentifikasi profil demografi penonton TV.  Dari ES, akan didapatkan
> jumlah rumah tangga (berusia 5 tahun ke atas) yang memiliki TV yang
> berfungsi dengan baik atau disebut populasi TV.
>
> Hal yang sama juga berlaku dalam hal penyebaran panel berdasarkan target
> pemirsa, misalnya Status Ekonomi Sosial (SES), pendidikan, pekerjaan,
> dsb. Sama dengan penyebaran panel per area yang telah dijelaskan diatas,
> pembagian panel per SES juga didasarkan atas ES. Jika dari ES tergambar
> bahwa populasi TV Jakarta sejumlah 19% berasal dari SES A, maka panel
> SES A yang direkrut pun sebanyak 19% dari total panel Jakarta. Demikian
> pula, penyebaran panel secara keseluruhan pun didasarkan atas proporsi
> di tingkat populasi yang persentasenya tentu tidak merata antara kelas
> atas (26%), menengah (51%), dan bawah (23%). Dengan demikian, penyebaran
> panel tidak bisa disamaratakan dengan proporsi masing-masing 33,3%
> karena yang akan terjadi nantinya justru sampel tidak mewakili populasi.
> Pemilihan panel ini juga tidak ada kaitannya dengan uang imbalan yang
> harus dikeluarkan untuk membayar para responden. GGTAM juga mengatur
> mengenai 'imbalan' yang diberikan kepada panel, yang bentuknya tidak
> berupa uang.


Jumlah Populasi TV dari hasil survey awal. Jadi survey awal juga dari AGB
Nielsen bukan ? Lalu berapa jumlah pastinya totalnya ?
200 ? 100 ? 50 ? atau hanya 10 ?
AGB Nielsen hanya memberikan % % % % % % dan %.
Tidak pernah diketahui berapa kuantiti pastinya.



AGBNielsen:
> Lamanya sebuah rumahtangga menjadi panel adalah maksimal 2 tahun, namun
> penggantian panel tidak dilakukan secara serentak. Berhentinya suatu
> rumahtangga sebagai panel secara normal adalah 20-25% dari rumahtangga
> yang terpasang alat setiap tahunnya. Tidak ada penggantian yang
> dipaksakan dalam keadaan normal.


Suplier Krakatau Steel juga dibatasi hanya boleh kontrak maksimal sekian
tahun dan tidak boleh perpanjang kontrak setelah sekian kali. Tetap saja
supliernya dimonopoli oleh orang yang itu itu saja. :)
Jadi darimana kita bisa yakin peraturan AGB Nielsen ini dijalankan dengan
benar ?



Dan intinya, saya membaca tanggapan AGB Nielsen ini seperti membaca brosur
AGBNielsen. Tidak ada penjelasan yang mendetail.

Regards,
Paulus T.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke