Masyarakat Madani Siap Ajukan Uji Materi http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/Politikhukum/3991739.htm =====================
Jakarta, Kompas - Upaya memperberat persyaratan bagi calon perseorangan menunjukkan bahwa partai politik tidak dewasa. Dewan Perwakilan Rakyat juga dinilai tidak memerhatikan aspirasi masyarakat. Hal itu disampaikan peneliti LIPI, Syarif Hidayat, dan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow, secara terpisah, Rabu (14/11). Syarif mengungkapkan, persyaratan calon perseorangan yang berat itu menunjukkan bahwa elite politik atau parpol belum dewasa sehingga khawatir akan bertambahnya pesaing dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). "Seharusnya, bila memang parpol mempunyai basis massa yang kuat dan dipercaya masyarakat, tak perlu khawatir. Toh, masyarakat pasti tetap memilih parpol kalau memang bisa dipercaya," ujarnya. Menurut Syarif, sikap parpol yang mempersulit calon perseorangan akan memperlambat laju proses demokrasi. "Calon perseorangan adalah tuntutan masyarakat di era reformasi sehingga parpol tidak boleh menghambatnya," katanya. Seperti diberitakan, fraksi- fraksi di DPR cenderung memperberat syarat calon perseorangan, seperti yang tercantum dalam RUU inisiatif DPR. Selain syarat dukungan 3 persen hingga 15 persen, besarnya uang jaminan juga diusulkan sebesar Rp 200 juta-Rp 1,4 miliar untuk calon gubernur dan Rp 50 juta-Rp 350 juta untuk calon bupati (Kompas, 14/11). Jeirry mengaku tak heran melihat DPR menunjukkan sikap "tidak rela" terhadap calon perseorangan. "Segala macam cara ditempuh oleh parpol. Ini menunjukkan parpol takut kehilangan sumber-sumber keuangan yang disetorkan calon yang ingin maju dengan menggunakan perahu parpol," kata Jeirry yang menambahkan bahwa pada intinya parpol mau mengatur supaya calon perseorangan tidak boleh maju dalam pilkada. Uji materi Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia) M Fadjroel Rachman juga menilai persyaratan jumlah dukungan dan uang jaminan bagi calon perseorangan yang diajukan DPR sangat memberatkan. Jika parpol tetap bersikukuh mengesahkan UU itu, kelompok masyarakat madani bersiap mengajukan kembali uji materi UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, syarat yang diajukan fraksi-fraksi bukan untuk mengatur hak konstitusi warga, tetapi membatasi hak konstitusinya. "Parpol tetap menganggap calon perseorangan sebagai musuh," ujarnya. Menguji kembali aturan calon perseorangan ke MK dinilai sebagai satu-satunya cara legal memperjuangkan hak konstitusi warga negara. Membujuk parpol agar mau mengubah sikap mereka sebenarnya masih dapat dilakukan. Namun, jawaban yang diberikan parpol selama ini klise dan lebih sering melempar tanggung jawab. Beratnya syarat dukungan tersebut diperkirakan akan membuat calon perseorangan lebih memilih mendaftarkan diri melalui parpol. "Daripada repot mengumpulkan tanda tangan dan butuh dana besar, calon lebih praktis menyerahkan uang ke parpol, tinggal parpol yang bergerak. Ini jauh lebih praktis," kata Fadjroel. Sikap parpol tentang calon perseorangan itu sudah diduga kelompok masyarakat madani sejak MK mengizinkan keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada. Syarat yang diajukan parpol semakin menunjukkan keinginan mereka untuk menahan laju calon perseorangan. "Syarat dukungan yang rendah terbukti tidak menyebabkan pilkada akan diikuti banyak peserta. Pilkada di sejumlah kabupaten di Aceh tidak diikuti oleh calon perseorangan meskipun aturan memperbolehkan," katanya. Fadjroel menambahkan, syarat dukungan dalam Pilkada Aceh sebesar 3 persen dan tanpa deposit dinilai paling kompromistis untuk diterapkan dalam pilkada di seluruh Indonesia. Di sejumlah negara, rata-rata syarat dukungan hanya 1 persen dari pemilih terdaftar dalam pemilu sebelumnya. (SIE/MZW)
