Masyarakat Madani Siap Ajukan Uji Materi

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/Politikhukum/3991739.htm
=====================

Jakarta, Kompas - Upaya memperberat persyaratan bagi calon
perseorangan menunjukkan bahwa partai politik tidak dewasa. Dewan
Perwakilan Rakyat juga dinilai tidak memerhatikan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan peneliti LIPI, Syarif Hidayat, dan Koordinator
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow,
secara terpisah, Rabu (14/11).

Syarif mengungkapkan, persyaratan calon perseorangan yang berat itu
menunjukkan bahwa elite politik atau parpol belum dewasa sehingga
khawatir akan bertambahnya pesaing dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada). "Seharusnya, bila memang parpol mempunyai basis massa yang
kuat dan dipercaya masyarakat, tak perlu khawatir. Toh, masyarakat
pasti tetap memilih parpol kalau memang bisa dipercaya," ujarnya.

Menurut Syarif, sikap parpol yang mempersulit calon perseorangan akan
memperlambat laju proses demokrasi. "Calon perseorangan adalah
tuntutan masyarakat di era reformasi sehingga parpol tidak boleh
menghambatnya," katanya.

Seperti diberitakan, fraksi- fraksi di DPR cenderung memperberat
syarat calon perseorangan, seperti yang tercantum dalam RUU inisiatif
DPR. Selain syarat dukungan 3 persen hingga 15 persen, besarnya uang
jaminan juga diusulkan sebesar Rp 200 juta-Rp 1,4 miliar untuk calon
gubernur dan Rp 50 juta-Rp 350 juta untuk calon bupati (Kompas, 14/11).

Jeirry mengaku tak heran melihat DPR menunjukkan sikap "tidak rela"
terhadap calon perseorangan. "Segala macam cara ditempuh oleh parpol.
Ini menunjukkan parpol takut kehilangan sumber-sumber keuangan yang
disetorkan calon yang ingin maju dengan menggunakan perahu parpol,"
kata Jeirry yang menambahkan bahwa pada intinya parpol mau mengatur
supaya calon perseorangan tidak boleh maju dalam pilkada.

Uji materi

Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman
Indonesia) M Fadjroel Rachman juga menilai persyaratan jumlah dukungan
dan uang jaminan bagi calon perseorangan yang diajukan DPR sangat
memberatkan. Jika parpol tetap bersikukuh mengesahkan UU itu, kelompok
masyarakat madani bersiap mengajukan kembali uji materi UU itu ke
Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai, syarat yang diajukan fraksi-fraksi bukan untuk mengatur
hak konstitusi warga, tetapi membatasi hak konstitusinya.

"Parpol tetap menganggap calon perseorangan sebagai musuh," ujarnya.

Menguji kembali aturan calon perseorangan ke MK dinilai sebagai
satu-satunya cara legal memperjuangkan hak konstitusi warga negara.
Membujuk parpol agar mau mengubah sikap mereka sebenarnya masih dapat
dilakukan. Namun, jawaban yang diberikan parpol selama ini klise dan
lebih sering melempar tanggung jawab.

Beratnya syarat dukungan tersebut diperkirakan akan membuat calon
perseorangan lebih memilih mendaftarkan diri melalui parpol.

"Daripada repot mengumpulkan tanda tangan dan butuh dana besar, calon
lebih praktis menyerahkan uang ke parpol, tinggal parpol yang
bergerak. Ini jauh lebih praktis," kata Fadjroel.

Sikap parpol tentang calon perseorangan itu sudah diduga kelompok
masyarakat madani sejak MK mengizinkan keikutsertaan calon
perseorangan dalam pilkada. Syarat yang diajukan parpol semakin
menunjukkan keinginan mereka untuk menahan laju calon perseorangan.

"Syarat dukungan yang rendah terbukti tidak menyebabkan pilkada akan
diikuti banyak peserta. Pilkada di sejumlah kabupaten di Aceh tidak
diikuti oleh calon perseorangan meskipun aturan memperbolehkan," katanya.

Fadjroel menambahkan, syarat dukungan dalam Pilkada Aceh sebesar 3
persen dan tanpa deposit dinilai paling kompromistis untuk diterapkan
dalam pilkada di seluruh Indonesia.

Di sejumlah negara, rata-rata syarat dukungan hanya 1 persen dari
pemilih terdaftar dalam pemilu sebelumnya. (SIE/MZW) 

Kirim email ke