---------- Forwarded message ---------- From: kontras <[EMAIL PROTECTED]>
SIARAN PERS No: 14/B/SP-KontraS-SU/XIII/07 KEMATIAN DEWI PURWANTI HARUS DI USUT, DENPOM SIANTAR HARUS TRANSPARAN. Kematian Dewi Purwanti (19) mahasiswi tingkat II Akademi Kebidanan (Akbid) Pematang Siantar yang melibatkan oknum anggota Yonif 122 Siantar pada 16 Oktober 2007 lalu menyisakan banyak kejanggalan. Di hari yang naas itu Dewi diajak jalan-jalan oleh temannya berinisial RN (22) seorang anggota Yonif 122 Pematang Siantar berpangkat Praka ke Parapat. Namun karena hingga sore Dewi belum pulang, orang tua Dewi, Tugimin menelepon Dewi melalui telpon gengam yang dimilikinya. Alangkah terkejutnya Tugimin, yang menerima teleponnya orang lain, yang kemudian mengatakan bahwa Dewi berada di rumah sakit dalam keadaan kritis akibat kecelakaan. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tugimin dan keluarga menuju rumah sakit untuk melihat kondisi Dewi, yang ternyata telah meninggal dunia. Oleh keluarga mayat Dewi di bawah pulang, sesampai dirumah keluarga memeriksa mayat Dewi, dan menemukan banyak kejanggalan. Luka-luka di tubuh Dewi tidak mirip dengan orang yang mengalami kecelakaan, tetapi lebih mirip dengan luka akibat penganiayaan. Lidah menjulur keluar, leher memar seperti bekas cekikan, pelipis dan bibir pecah, kepala bagian belakang pecah akibat pukulan bendah tumpul, batang hidung patah, bagian belakang terdap bekas cakaran, sekitar bagain anus memar, kaki terluka, sedangkan pakaian dan telepon genggam korban tidak mengalami kerusakan. Melihat kejanggalan tersebut, pihak keluarga melapor ke Pihak Polisi Militer (POM) AD Pematang Siantar, atas permintaan POM AD keluarga membawa Korban ke Rumah Sakit Umum Djasamin Saragih guna keperluan Visum. Namun sampai saat ini hasil visum tersebut belum di beritahukan kepada keluarga korban. Melihat kejanggalan tersebut pihak keluarga juga menghubungi pihak Polsek Tiga Dolok, untuk memastikan ada tidaknya kecelakaan pada tanggal 16 Oktober. Pihak Polsek menjawab bahwa pada tanggal tersebut tidak ada laporan prihal adanya kecelakaan. Kejanggaanl ini semakin kuat ketika pada tanggal 30 Oktober bebarapa anggota Provos mendatangi rumah korban untuk minta perdamaian. Merujuk pada hal tersebut, KontraS Sumatera Utara mendesak kepada POM TNI AD untuk secara serius mengungkap peristiwa kematian Dewi Purwanti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KontraS Sumatera Utara juga berharap pengungkapan ini dilakukan secara transparan tanpa ada upaya melindungi pihak ataupun kelompok tertentu, sebab merujuk pada maklumat Dewan HAM PBB yang termaktuf dalam guarantees of repetition, mengatahui secara jelas terhadap duduk perkara adalah hak bagi keluarga korban ( Right to know), dan adalah sesuatu yang kontra produktif dengan reformasi sektor keamanan yang berparadigma hak asasi manusia jika kemudian pihak POM menutup-nutupi kasus kematian Dewi Purwanti. Demikianlah siaran pers ini kami perbuat untuk menjadi perhatian dari semua pihak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Medan, 15 November 2007 Diah Susilowati SH Koordinator [Non-text portions of this message have been removed]
