---------- Forwarded message ----------
From: kontras <[EMAIL PROTECTED]>

SIARAN PERS

No: 14/B/SP-KontraS-SU/XIII/07

KEMATIAN DEWI PURWANTI HARUS DI USUT, DENPOM SIANTAR

HARUS TRANSPARAN.

Kematian Dewi Purwanti (19) mahasiswi tingkat II Akademi Kebidanan (Akbid)
Pematang Siantar yang melibatkan oknum anggota Yonif 122 Siantar pada 16
Oktober 2007 lalu menyisakan banyak kejanggalan. Di hari yang naas itu Dewi
diajak jalan-jalan oleh temannya berinisial RN (22) seorang anggota Yonif
122 Pematang Siantar berpangkat Praka ke Parapat. Namun karena hingga sore
Dewi belum pulang, orang tua Dewi, Tugimin menelepon Dewi melalui telpon
gengam yang dimilikinya. Alangkah terkejutnya Tugimin, yang menerima
teleponnya orang lain, yang kemudian mengatakan bahwa Dewi berada di rumah
sakit dalam keadaan kritis akibat kecelakaan. Menindak lanjuti informasi
tersebut, Tugimin dan keluarga menuju rumah sakit untuk melihat kondisi
Dewi, yang ternyata telah meninggal dunia. Oleh keluarga mayat Dewi di bawah
pulang, sesampai dirumah keluarga memeriksa mayat Dewi, dan menemukan banyak
kejanggalan. Luka-luka di tubuh Dewi tidak mirip dengan orang yang mengalami
kecelakaan, tetapi lebih mirip dengan luka akibat penganiayaan. Lidah
menjulur keluar, leher memar seperti bekas cekikan, pelipis dan bibir pecah,
kepala bagian belakang pecah akibat pukulan bendah tumpul, batang hidung
patah, bagian belakang terdap bekas cakaran, sekitar bagain anus memar, kaki
terluka, sedangkan pakaian dan telepon genggam korban tidak mengalami
kerusakan. Melihat kejanggalan tersebut, pihak keluarga melapor ke Pihak
Polisi Militer (POM) AD Pematang Siantar, atas permintaan POM AD keluarga
membawa Korban ke Rumah Sakit Umum Djasamin Saragih guna keperluan Visum.
Namun sampai saat ini hasil visum tersebut belum di beritahukan kepada
keluarga korban. Melihat kejanggalan tersebut pihak keluarga juga
menghubungi pihak Polsek Tiga Dolok, untuk memastikan ada tidaknya
kecelakaan pada tanggal 16 Oktober. Pihak Polsek menjawab bahwa pada tanggal
tersebut tidak ada laporan prihal adanya kecelakaan. Kejanggaanl ini semakin
kuat ketika pada tanggal 30 Oktober bebarapa anggota Provos mendatangi rumah
korban untuk minta perdamaian.

Merujuk pada hal tersebut, KontraS Sumatera Utara mendesak kepada POM TNI AD
untuk secara serius mengungkap peristiwa kematian Dewi Purwanti sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku. KontraS Sumatera Utara juga berharap
pengungkapan ini dilakukan secara transparan tanpa ada upaya melindungi
pihak ataupun kelompok tertentu, sebab merujuk pada maklumat Dewan HAM PBB
yang termaktuf dalam guarantees of repetition, mengatahui secara jelas
terhadap duduk perkara adalah hak bagi keluarga korban ( Right to know), dan
adalah sesuatu yang kontra produktif dengan reformasi sektor keamanan yang
berparadigma hak asasi manusia jika kemudian pihak POM menutup-nutupi kasus
kematian Dewi Purwanti.

Demikianlah siaran pers ini kami perbuat untuk menjadi perhatian dari semua
pihak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Medan, 15 November 2007

Diah Susilowati SH

Koordinator

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke