** *Undangan Aksi Solidaritas Menentang Hukuman Mati Buruh Migran indonesia Yanti Sukardi, * *Senin, 14 Januari 2008, jam 10.00 WIB di Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia* ** *Dihukum Pancung ataupun Ditembak, **Hukuman Mati Terhadap Yanti Sukardi* *Adalah Tetap Merupakan Pelanggaran HAM * **
Salam Perjuangan, Hingga hari ini kabar mengenai eksekusi hukuman mati terhadap Yanti Sukardi masih menyisakan tanda tanya. Pemerintah Indonesia selama ini mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam proses peradilan kasus Yanti Sukardi, tetapi eksekusi mati yang dilakukan terhadap Yanti Sukardi pada hari Jum'at, 11 Januari 2008 adalah bukti nyata bahwa Pemerintah RI telah gagal melindungi dan membela Yanti Sukardi dari ancaman hukuman mati. Pemerintah RI juga terkesan tertutup terhadap kasus Yanti Sukardi, kasus ini baru terungkap ketika Yanti Sukardi mengakhiri usianya dengan menjalani eksekusi hukuman tembakan di Saudi Arabia. Bahkan PJTKI yang mengirim Yanti Sukardi ke Saudi Arabia, yaitu PT Avida Aviaduta yang belamatkan di Jl Bojana Titra II No 12 Jaktim Telp 021 4756666 juga terkesan tidak ambil pusing terhadap eksekusi mati yang diterima oleh Yanti Sukardi. Sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi, Migrant CARE bersama dengan anggota keluarga buruh migran Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Saudi Arabia pada: Hari/Tanggal : Senin/ 14 Januari 2008 Jam : 10.00 11.00 WIB Tempat : Di Depan Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia Jl MT Haryono Cawang Atas Jakarta Timur Bentuk Kegiatan : Aksi Damai Untuk itulah, kami mengundang kehadiran kawan-kawan aktivis untuk bergabung dalam aksi tersebut. Diharapkan kawan-kawan mengenakan baju hitam-hitam sebagai bentuk kedukaan kita. Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih. Jakarta, 13 Januari 2008 -- Migrant CARE Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Jati, Jakarta Timur 13220 Telp/Fax: +62 21 4752803 E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Website: www.migrantcare.net Blog: www.buruhmigranberdaulat.blogspot.com *Statement Migrant CARE* *Dihukum Pancung ataupun Ditembak, * *Hukuman Mati terhadap Yanti Sukardi* *adalah Tetap Merupakan Pelanggaran HAM* * * Hingga hari ini kabar mengenai eksekusi hukuman mati terhadap Yanti Sukardi masih menyisakan tanda tanya. Pemerintah Indonesia selama ini mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam proses peradilan kasus Yanti Sukardi, tetapi eksekusi mati yang dilakukan terhadap Yanti Sukardi pada hari Jum'at, 11 Januari 2008 adalah bukti nyata bahwa Pemerintah RI telah gagal melindungi dan membela Yanti Sukardi dari ancaman hukuman mati. Pemerintah RI juga terkesan tertutup terhadap kasus Yanti Sukardi, kasus ini baru terungkap ketika Yanti Sukardi mengakhiri usianya dengan menjalani eksekusi hukuman tembakan di Saudi Arabia. Bahkan PJTKI yang mengirim Yanti Sukardi ke Saudi Arabia, yaitu PT Avida Aviaduta yang belamatkan di Jl Bojana Titra II No 12 Jaktim Telp 021 4756666 juga terkesan tidak ambil pusing terhadap eksekusi mati yang diterima oleh Yanti Sukardi. Berita ini jelas mengejutkan sekaligus menyedihkan. Selama ini kita tidak pernah tahu proses peradilan yang dilakukan terhadap kasus Yanti Sukardi. Yang patut dipertanyakan adalah apakah pihak perwakilan Indonesia (dalam hal ini KBRI di Saudi Arabia dan KJRI-KJRI di seluruh wilayah Saudi Arabia) mengetahui, memantau dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini. Seharusnya dengan tuntutan hukuman yang berat (hukuman mati), pihak KBRI Saudi Arabia dan juga Pemerintah Pusat (dalam hal ini Depnakertrans RI dan Deplu) juga harus memprioritaskan advokasi kasus ini. Jika pihak perwakilan RI dan Pemerintah Pusat tidak tahu dan tidak melakukan advokasi hukum maka hal tersebut dapat dikatakan keteledoran dan melakukan kelalaian dalam perlindungan buruh migran Indonesia yang mengalami masalah hukum di luar negeri. Hal lain yang juga patut dipertanyakan adalah apakah Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia juga telah memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia mengenai kasus yang menimpa buruh migran Indonesia ini dalam mekanisme mandatory consuler notification. Mekanisme ini adalah prosedur hukum internasional yang harus dipatuhi dalam tata krama diplomasi internasional. Jika Kerajaan Saudi Arabia tidak memberitahukan pemerintah Indonesia dalam mekanisme mandatory consuler notification (pada saat kasus terjadi dan proses peradilannya serta saat eksekusi akan dilaksanakan), maka Pemerintah Saudi Arabia juga harus dipersalahkan. Migrant CARE sangat mengecam eksekusi terhadap Yanti Sukardi. Hingga saat eksekusi dilakukan, proses peradilan tidak pernah diketahui proses persidangan dan pembelaan terhadap Yanti Sukardi. Dalam kasus dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, adalah sebuah kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum, penterjemah dan konseling bagi Yanti Sukardi. Dalam perspektif hak asasi manusia, eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ini juga merupakan ironi, bagi Saudi Arabia yang merupakan anggota Dewan HAM PBB. Eksekusi terhadap Yanti Sukardi makin mempertegas ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia terhadap buruh migran Indonesia. Hingga saat ini, Pemerintah Saudi Arabia belum melakukan tindakan hukum terhadap majikan almarhumah Siti Tarwiyah dan almarhumah Susmiyati yang telah melakukan pembunuhan keji terhadap mereka dan penyiksaan yang mengakibatkan Tari dan Ruminih luka parah. Bahkan Tari dan Ruminih malah dipenjara karena dituduh melakukan sihir. Atas dasar hal tersebut, Migrant CARE mendesak kepada Pemerintah Indonesia: 1. Membuat nota protes diplomatik kepada Pemerintah Saudi Arabia dan menarik pulang Dubes RI untuk Saudi Arabia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi. 2. Mempersoalkan masalah hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia dan diskriminasi hukum pada buruh migran Indonesia di Saudi Arabia dalam mekanisme Dewan HAM PBB, dimana Indonesia dan Saudi Arabia adalah anggota Dewan HAM PBB. 3. Memulangkan dan mem *pesona non grata*- kan Dubes Kerajaan Saudi Arabia untuk RI sebagai bentuk protes pemerintah RI atas eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi. 4. Membuat investigasi apakah terjadi keteledoran dan kelalaian dari pihak perwakilan RI di Saudi Arabia dan menindak mereka yang telah teledor dan lalai dari tanggungjawab yang mengakibatkan Yanti Sukardi dieksekusi. 5. Menginformasikan kasus ini secara transparan kepada publik, terutama kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keselamatan warga negara Indonesia *Jakarta, 12 Januari 2008* *Anis Hidayah Wahyu Susilo * Executive Director Policy Analyst 081578722874 08129307964 [Non-text portions of this message have been removed] ===================================================== Pojok Milis Komunitas FPK: 1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/