**
*Undangan Aksi Solidaritas Menentang Hukuman Mati Buruh Migran indonesia
Yanti Sukardi, *
*Senin, 14 Januari 2008, jam 10.00 WIB di Kedutaan Besar Kerajaan Saudi
Arabia*
**
*Dihukum Pancung ataupun Ditembak, **Hukuman Mati  Terhadap Yanti Sukardi*
*Adalah Tetap Merupakan Pelanggaran HAM *
**



Salam Perjuangan,

Hingga hari ini kabar mengenai eksekusi hukuman mati terhadap Yanti Sukardi
masih menyisakan tanda tanya. Pemerintah Indonesia selama ini mengaku telah
melakukan berbagai upaya dalam proses peradilan kasus Yanti Sukardi, tetapi
eksekusi mati yang dilakukan terhadap Yanti Sukardi pada hari Jum'at, 11
Januari 2008 adalah bukti nyata bahwa Pemerintah RI telah gagal melindungi
dan membela Yanti Sukardi dari ancaman hukuman mati.



Pemerintah RI juga terkesan tertutup terhadap kasus Yanti Sukardi, kasus ini
  baru terungkap ketika Yanti Sukardi mengakhiri usianya dengan menjalani
eksekusi hukuman tembakan di Saudi Arabia. Bahkan PJTKI yang mengirim Yanti
Sukardi ke Saudi Arabia, yaitu PT Avida Aviaduta yang belamatkan di Jl
Bojana Titra II No 12 Jaktim Telp 021 4756666 juga terkesan tidak ambil
pusing terhadap eksekusi mati yang diterima oleh Yanti Sukardi.



Sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi, Migrant
CARE bersama dengan anggota keluarga buruh migran Indonesia akan menggelar
aksi demonstrasi di depan Kedutaan Saudi Arabia pada:



            Hari/Tanggal              : Senin/ 14 Januari 2008

            Jam                               : 10.00 – 11.00 WIB

            Tempat                        : Di Depan Kedutaan Kerajaan Saudi
Arabia

                                                  Jl MT Haryono Cawang Atas
Jakarta Timur

            Bentuk Kegiatan         : Aksi Damai



Untuk itulah, kami mengundang kehadiran kawan-kawan aktivis untuk
bergabung dalam aksi tersebut. Diharapkan kawan-kawan mengenakan baju
hitam-hitam sebagai bentuk kedukaan kita.



Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami
sampaikan terima kasih.



Jakarta, 13 Januari 2008


-- 
Migrant CARE
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat
Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Jati, Jakarta Timur 13220
Telp/Fax: +62 21 4752803
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Website: www.migrantcare.net
Blog: www.buruhmigranberdaulat.blogspot.com





*Statement Migrant CARE*



*Dihukum Pancung ataupun Ditembak, *

*Hukuman Mati  terhadap Yanti Sukardi*

*adalah Tetap Merupakan Pelanggaran HAM*

* *

Hingga hari ini kabar mengenai eksekusi hukuman mati terhadap Yanti Sukardi
masih menyisakan tanda tanya. Pemerintah Indonesia selama ini mengaku telah
melakukan berbagai upaya dalam proses peradilan kasus Yanti Sukardi, tetapi
eksekusi mati yang dilakukan terhadap Yanti Sukardi pada hari Jum'at, 11
Januari 2008 adalah bukti nyata bahwa Pemerintah RI telah gagal melindungi
dan membela Yanti Sukardi dari ancaman hukuman mati.



Pemerintah RI juga terkesan tertutup terhadap kasus Yanti Sukardi, kasus ini
 baru terungkap ketika Yanti Sukardi mengakhiri usianya dengan menjalani
eksekusi hukuman tembakan di Saudi Arabia. Bahkan PJTKI yang mengirim Yanti
Sukardi ke Saudi Arabia, yaitu PT Avida Aviaduta yang belamatkan di Jl
Bojana Titra II No 12 Jaktim Telp 021 4756666 juga terkesan tidak ambil
pusing terhadap eksekusi mati yang diterima oleh Yanti Sukardi.



Berita ini jelas mengejutkan sekaligus menyedihkan. Selama ini kita tidak
pernah tahu proses peradilan yang dilakukan terhadap kasus Yanti Sukardi.
Yang patut dipertanyakan adalah apakah pihak perwakilan Indonesia (dalam hal
ini KBRI di Saudi Arabia dan KJRI-KJRI di seluruh wilayah Saudi Arabia)
mengetahui, memantau dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini.
Seharusnya dengan tuntutan hukuman yang berat (hukuman mati), pihak KBRI
Saudi Arabia dan juga Pemerintah Pusat (dalam hal ini Depnakertrans RI dan
Deplu) juga harus memprioritaskan advokasi kasus ini. Jika pihak perwakilan
RI dan Pemerintah Pusat tidak tahu dan tidak melakukan advokasi hukum maka
hal tersebut dapat dikatakan keteledoran dan melakukan kelalaian dalam
perlindungan buruh migran Indonesia yang mengalami masalah hukum di luar
negeri.



Hal lain yang juga patut dipertanyakan adalah apakah Pemerintah Kerajaan
Saudi Arabia juga telah memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia mengenai
kasus yang menimpa buruh migran Indonesia ini dalam mekanisme mandatory
consuler notification. Mekanisme ini adalah prosedur hukum internasional
yang harus dipatuhi dalam tata krama diplomasi internasional. Jika Kerajaan
Saudi Arabia tidak memberitahukan pemerintah Indonesia dalam mekanisme
mandatory consuler notification (pada saat kasus terjadi dan proses
peradilannya serta saat eksekusi akan dilaksanakan), maka Pemerintah Saudi
Arabia juga harus dipersalahkan.



Migrant CARE sangat mengecam eksekusi terhadap Yanti Sukardi. Hingga saat
eksekusi dilakukan, proses peradilan tidak pernah diketahui proses
persidangan dan pembelaan terhadap Yanti Sukardi. Dalam kasus dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati, adalah sebuah kewajiban untuk memberikan
layanan bantuan hukum, penterjemah dan konseling bagi Yanti Sukardi. Dalam
perspektif hak asasi manusia, eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi adalah
bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ini juga merupakan ironi, bagi Saudi
Arabia yang merupakan anggota Dewan HAM PBB.



Eksekusi terhadap Yanti Sukardi makin mempertegas ketidakadilan yang
dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia terhadap buruh migran Indonesia.
Hingga saat ini, Pemerintah Saudi Arabia belum melakukan tindakan hukum
terhadap majikan almarhumah Siti Tarwiyah dan almarhumah Susmiyati yang
telah melakukan pembunuhan keji terhadap mereka dan penyiksaan yang
mengakibatkan Tari dan Ruminih luka parah. Bahkan Tari dan Ruminih malah
dipenjara karena dituduh melakukan sihir.





Atas dasar hal tersebut, Migrant CARE mendesak kepada Pemerintah Indonesia:



   1. Membuat nota protes diplomatik kepada Pemerintah Saudi Arabia dan
   menarik pulang Dubes RI untuk Saudi Arabia sebagai bentuk protes atas
   eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi.
   2. Mempersoalkan masalah hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia
   dan diskriminasi hukum pada buruh migran Indonesia di Saudi Arabia dalam
   mekanisme Dewan HAM PBB, dimana Indonesia dan Saudi Arabia adalah anggota
   Dewan HAM PBB.
   3. Memulangkan dan mem – *pesona non grata*- kan Dubes Kerajaan Saudi
   Arabia untuk RI sebagai bentuk protes pemerintah RI atas eksekusi mati
   terhadap Yanti Sukardi.
   4. Membuat investigasi apakah terjadi keteledoran dan kelalaian dari
   pihak perwakilan RI di Saudi Arabia dan menindak mereka yang telah teledor
   dan lalai dari tanggungjawab yang mengakibatkan Yanti Sukardi dieksekusi.
   5. Menginformasikan kasus ini secara transparan kepada publik,
   terutama kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
   keselamatan warga negara Indonesia



*Jakarta, 12 Januari 2008*







*Anis Hidayah                                                   Wahyu Susilo
*

Executive Director                                            Policy Analyst

081578722874                                                     08129307964


[Non-text portions of this message have been removed]



=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke