Atasannya Suharto dulu Jenderal Gatot Subroto, Jani diangkat menjadi salah satu agen dari komisi Budhi, sebuah gerakan anti korupsi yang digagas duet Nasution-Soebandrio.
Justru kalau dalam kasus Suharto yang membongkar adalah lapis internal dimulai dari Letkol Sujono alias Kakek dari jaringan Kolonel Pranoto Samudro. Pak Pran ini yang melaporkan ulah Harto kepada Yani dan Nasution. Yani langsung buat laporan ke Bung Karno dan kemudian Bung Karno memanggil Nasution. Di depan Sukarno, Yani minta Suharto dipecat. Awalnya Nasution enggan...namun Yani keras. Tiba-tiba nggak lama datang radiogram ke Angkatan Darat kalau Gatot Subroto mau bertemu dengan Nasution. Di depan Nasution, Gatot mengatakan perwira ini masih bisa dibina...dan cukup dihukum untuk sekolah saja di Cimahi. Nasution setuju dan melaporkan ini pada Bung Karno, tapi Yani menolak. Bung Karno memilih usul Nasution dan mengatakan dia juga telah mengenal lama Suharto. Jadi karir Suharto itu diselamatkan oleh Nasution, Gatot Subroto dan Bung Karno. Jadi persoalan kasus Suharto beda sekali dengan kasus Untung Tri Gunawan. Kasus Suharto dibongkar oleh pihak internal sendiri dimana Yani menjadi motornya. Sementara kasus UTG dibongkar oleh orang luar Kejakgung. Dan anda tahu kasusnya sudah hampir ditutup oleh Jampidsus. Jadi kalau sudah pada tataran Jampidsus adalah sangat tidak masuk akal bila Hendarman Supandji tidak tahu mainannya. Secara logika, borok UTG ini sudah mengenai zona-nya Hendarman. Jadi Hendarman mustinya juga diperiksa oleh Dewan Kehormatan. ANTON Hukum Mati UTG!!! segera --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Ramadhani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > berarti waktu jaman Soeharto ketahuan ngobyek sama Yani dulu Yani- nya juga > harus mundur dong mas Anton. kan atasannya si Soeharto ini yang harus > mengawasi anak buahnya.