Anda bisa lapor ke polisi, karena Undang-undang KDRT saya pikir sudah cukup baik. sekarang juga banyak pusat-pusat krisis, baik yang ada di rumah sakit maupun yang didirikan LSM. ibu anda bisa juga lapor ke Komnas Perempuan. coba Anda search lembaga-lembaga tersebut, sekalian buka-buka email.
--- In [email protected], "Cakkavati Kusuma" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salam, > Perkenalkan nama saya Cakkavati Kusuma,saya pria 20 tahun. > Saya ingin berkonsultasi mengenai kekerasan yang terjadi di dalam > keluarga saya. Keluarga saya terdiri dari 4 orang, yaitu ayah,ibu, > saya dan adik saya. Sudah belasan tahun setiap dari kami menerima > kekerasan fisik dari ayah saya. Sekarang saya sudah dewasa dan saya > sudah tidak menerima kekerasan fisik lagi tapi kekerasan psikologis > masih saya terima seperti ancaman, disebarkan fitnah tentang saya > melalui surat kaleng kepada beberapa kenalan dekat saya ( mantan guru, > teman sekolah, tetangga, orang di jalan sekitar rumah saya, dan lain > nya ).Begitu pun dengan ibu dan adik saya namun hingga kini mereka > masih menerima kekerasan fisik bila saya tidak ada di rumah. > > Secara manusiawi mereka melawan tapi tetap saja kalah.Kami sudah > beberapa kali memutuskan berpisah ( mereka menikah tidak secara hukum > ), namun kami di tempat yang baru selalu diganggu. Sekarang kami > kembali ke satu rumah karena terpaksa. Di manapun kami berada kami > tetap menerima gangguan. Untuk pindah ke luar kota kami tidak memiliki > biaya mencukupi. Kini kami kembali bersepakat untuk berpisah namun dia > (ayah) kami mengancam kami ,"dimana pun kami berada ibu saya pasti > mati atau sekarat seumur hidup". Dalam ancaman nya dia mengatakan akan > menyiksa kami dengan ilmu hitam atau santet.Dan mungkin intimidasi > psikologis lain nya seperti yang sudah - sudah kami terima. > > Kakek saya sebelum meninggal ( 1 bulan lalu ) menyewakan sebuah rumah > untuk kami tinggali karena dia tau sifat buruk ayah saya. Namun, kini > ayah saya sudah tau lokasi tempat itu. Entah bagaimana cara dia > mencari nya, padahal di depan nya kami tidak pernah menyinggung > tentang letak nya sedikit pun.Kami jadi merasa terancam ketenangan > hidup nya. Apakah ada cara secara hukum untuk melindungi kami dari > gangguan ayah saya ? > > Saya ingin mencoba melaporkan masalah ini pada pihak kepolisian untuk > melakukan pengamanan pada ayah saya , apa bisa ? > > Saya sudah tidak tau lagi bagaimana harus melindungi diri kami dari > ancaman dan tekanan psikologis serta fisik ini. Mohon segala saran dan > nasihat nya. Kami benar2 tidak punya uang yang cukup bila harus > mengurus nya menggunakan kuasa hukum atau lain nya.Jika benar - benar > ada lembaga hukum nirlaba yang dapat membantu kami mohon diberitahukan. > > Terima kasih. >
