Anda bisa lapor ke polisi, karena Undang-undang KDRT saya pikir sudah
cukup baik. sekarang juga banyak pusat-pusat krisis, baik yang ada di
rumah sakit maupun yang didirikan LSM. ibu anda bisa juga lapor ke
Komnas Perempuan. coba Anda search lembaga-lembaga tersebut, sekalian
buka-buka email.


--- In [email protected], "Cakkavati Kusuma"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam,
> Perkenalkan nama saya Cakkavati Kusuma,saya pria 20 tahun.
> Saya ingin berkonsultasi mengenai kekerasan yang terjadi di dalam
> keluarga saya. Keluarga saya terdiri dari 4 orang, yaitu ayah,ibu,
> saya dan adik saya. Sudah belasan tahun setiap dari kami menerima
> kekerasan fisik dari ayah saya. Sekarang saya sudah dewasa dan saya
> sudah tidak menerima kekerasan fisik lagi tapi kekerasan psikologis
> masih saya terima seperti ancaman, disebarkan fitnah tentang saya
> melalui surat kaleng kepada beberapa kenalan dekat saya ( mantan guru,
> teman sekolah, tetangga, orang di jalan sekitar rumah saya, dan lain
> nya ).Begitu pun dengan ibu dan adik saya namun hingga kini mereka
> masih menerima kekerasan fisik bila saya tidak ada di rumah.
> 
> Secara manusiawi mereka melawan tapi tetap saja kalah.Kami sudah
> beberapa kali memutuskan berpisah ( mereka menikah tidak secara hukum
> ), namun kami di tempat yang baru selalu diganggu. Sekarang kami
> kembali ke satu rumah karena terpaksa. Di manapun kami berada kami
> tetap menerima gangguan. Untuk pindah ke luar kota kami tidak memiliki
> biaya mencukupi. Kini kami kembali bersepakat untuk berpisah namun dia
> (ayah) kami mengancam kami ,"dimana pun kami berada ibu saya pasti
> mati atau sekarat seumur hidup". Dalam ancaman nya dia mengatakan akan
> menyiksa kami dengan ilmu hitam atau santet.Dan mungkin intimidasi
> psikologis lain nya seperti yang sudah - sudah kami terima.
> 
> Kakek saya sebelum meninggal ( 1 bulan lalu ) menyewakan sebuah rumah
> untuk kami tinggali karena dia tau sifat buruk ayah saya. Namun, kini
> ayah saya sudah tau lokasi tempat itu. Entah bagaimana cara dia
> mencari nya, padahal di depan nya kami tidak pernah menyinggung
> tentang letak nya sedikit pun.Kami jadi merasa terancam ketenangan
> hidup nya. Apakah ada cara secara hukum untuk melindungi kami dari
> gangguan ayah saya ?
> 
> Saya ingin mencoba melaporkan masalah ini pada pihak kepolisian untuk
> melakukan pengamanan pada ayah saya , apa bisa ?
> 
> Saya sudah tidak tau lagi bagaimana harus melindungi diri kami dari
> ancaman dan tekanan psikologis serta fisik ini. Mohon segala saran dan
> nasihat nya. Kami benar2 tidak punya uang yang cukup bila harus
> mengurus nya menggunakan kuasa hukum atau lain nya.Jika benar - benar 
> ada lembaga hukum nirlaba yang dapat membantu kami mohon diberitahukan.
> 
> Terima kasih.
>


Kirim email ke