Salam,
Perkenalkan nama saya Cakkavati Kusuma,saya pria 20 tahun.
Saya ingin berkonsultasi mengenai kekerasan yang terjadi di dalam
keluarga saya. Keluarga saya terdiri dari 4 orang, yaitu ayah,ibu,
saya dan adik saya. Sudah belasan tahun setiap dari kami menerima
kekerasan fisik dari ayah saya. Sekarang saya sudah dewasa dan saya
sudah tidak menerima kekerasan fisik lagi tapi kekerasan psikologis
masih saya terima seperti ancaman, disebarkan fitnah tentang saya
melalui surat kaleng kepada beberapa kenalan dekat saya ( mantan guru,
teman sekolah, tetangga, orang di jalan sekitar rumah saya, dan lain
nya ).Begitu pun dengan ibu dan adik saya namun hingga kini mereka
masih menerima kekerasan fisik bila saya tidak ada di rumah.

Secara manusiawi mereka melawan tapi tetap saja kalah.Kami sudah
beberapa kali memutuskan berpisah ( mereka menikah tidak secara hukum
), namun kami di tempat yang baru selalu diganggu. Sekarang kami
kembali ke satu rumah karena terpaksa. Di manapun kami berada kami
tetap menerima gangguan. Untuk pindah ke luar kota kami tidak memiliki
biaya mencukupi. Kini kami kembali bersepakat untuk berpisah namun dia
(ayah) kami mengancam kami ,"dimana pun kami berada ibu saya pasti
mati atau sekarat seumur hidup". Dalam ancaman nya dia mengatakan akan
menyiksa kami dengan ilmu hitam atau santet.Dan mungkin intimidasi
psikologis lain nya seperti yang sudah - sudah kami terima.

Kakek saya sebelum meninggal ( 1 bulan lalu ) menyewakan sebuah rumah
untuk kami tinggali karena dia tau sifat buruk ayah saya. Namun, kini
ayah saya sudah tau lokasi tempat itu. Entah bagaimana cara dia
mencari nya, padahal di depan nya kami tidak pernah menyinggung
tentang letak nya sedikit pun.Kami jadi merasa terancam ketenangan
hidup nya. Apakah ada cara secara hukum untuk melindungi kami dari
gangguan ayah saya ?

Saya ingin mencoba melaporkan masalah ini pada pihak kepolisian untuk
melakukan pengamanan pada ayah saya , apa bisa ?

Saya sudah tidak tau lagi bagaimana harus melindungi diri kami dari
ancaman dan tekanan psikologis serta fisik ini. Mohon segala saran dan
nasihat nya. Kami benar2 tidak punya uang yang cukup bila harus
mengurus nya menggunakan kuasa hukum atau lain nya.Jika benar - benar 
ada lembaga hukum nirlaba yang dapat membantu kami mohon diberitahukan.

Terima kasih.

Kirim email ke