Salam, Perkenalkan nama saya Cakkavati Kusuma,saya pria 20 tahun. Saya ingin berkonsultasi mengenai kekerasan yang terjadi di dalam keluarga saya. Keluarga saya terdiri dari 4 orang, yaitu ayah,ibu, saya dan adik saya. Sudah belasan tahun setiap dari kami menerima kekerasan fisik dari ayah saya. Sekarang saya sudah dewasa dan saya sudah tidak menerima kekerasan fisik lagi tapi kekerasan psikologis masih saya terima seperti ancaman, disebarkan fitnah tentang saya melalui surat kaleng kepada beberapa kenalan dekat saya ( mantan guru, teman sekolah, tetangga, orang di jalan sekitar rumah saya, dan lain nya ).Begitu pun dengan ibu dan adik saya namun hingga kini mereka masih menerima kekerasan fisik bila saya tidak ada di rumah.
Secara manusiawi mereka melawan tapi tetap saja kalah.Kami sudah beberapa kali memutuskan berpisah ( mereka menikah tidak secara hukum ), namun kami di tempat yang baru selalu diganggu. Sekarang kami kembali ke satu rumah karena terpaksa. Di manapun kami berada kami tetap menerima gangguan. Untuk pindah ke luar kota kami tidak memiliki biaya mencukupi. Kini kami kembali bersepakat untuk berpisah namun dia (ayah) kami mengancam kami ,"dimana pun kami berada ibu saya pasti mati atau sekarat seumur hidup". Dalam ancaman nya dia mengatakan akan menyiksa kami dengan ilmu hitam atau santet.Dan mungkin intimidasi psikologis lain nya seperti yang sudah - sudah kami terima. Kakek saya sebelum meninggal ( 1 bulan lalu ) menyewakan sebuah rumah untuk kami tinggali karena dia tau sifat buruk ayah saya. Namun, kini ayah saya sudah tau lokasi tempat itu. Entah bagaimana cara dia mencari nya, padahal di depan nya kami tidak pernah menyinggung tentang letak nya sedikit pun.Kami jadi merasa terancam ketenangan hidup nya. Apakah ada cara secara hukum untuk melindungi kami dari gangguan ayah saya ? Saya ingin mencoba melaporkan masalah ini pada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan pada ayah saya , apa bisa ? Saya sudah tidak tau lagi bagaimana harus melindungi diri kami dari ancaman dan tekanan psikologis serta fisik ini. Mohon segala saran dan nasihat nya. Kami benar2 tidak punya uang yang cukup bila harus mengurus nya menggunakan kuasa hukum atau lain nya.Jika benar - benar ada lembaga hukum nirlaba yang dapat membantu kami mohon diberitahukan. Terima kasih.
