http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/26/01113472/jangan.manjakan.parpol

Jakarta, Kompas - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diusulkan untuk mundur dari tanggal
19 Agustus 2008. Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar
jangan memanjakan partai politik karena pengunduran jadwal bisa
mengganggu tahapan-tahapan pemilihan umum lainnya.

Usulan pengunduran jadwal pencalegan itu disampaikan anggota KPU, Andi
Nurpati, Jumat (25/7). ”Itu baru ide saya, belum diputuskan di rapat
pleno,” kata Andi.

Alasan pengunduran itu, kata Andi, karena ada tiga hari libur di
sela-sela tahapan itu, yaitu pada 16-18 Agustus. Dalam Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan, pengajuan bakal calon oleh pengurus
parpol dilaksanakan pada 14-19 Agustus.

Menurut Andi, tanggal 16-18 Agustus tidak efektif karena hari libur
sehingga kemungkinan masyarakat akan disibukkan dengan perayaan HUT
Kemerdekaan RI. ”Saat pembahasan jadwal mungkin kami tidak mencermati
tiga hari libur itu. Kalaupun nanti 18 Agustus bukan hari libur, tetap
saja ada dua hari yang tidak efektif,” kata dia.

Andi mengaku, hingga kini belum ada usulan dari parpol yang masuk ke
KPU terkait pengunduran jadwal pengajuan bakal calon anggota
legislatif (caleg). Padahal, sehari sebelumnya, anggota KPU, I Gusti
Putu Artha, menegaskan, tidak ada pengunduran waktu pengajuan bakal
caleg oleh parpol. ”Tanggal 19 Agustus itu sudah harga mati,” katanya.

Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan
Karya Rully Chairul Azwar seusai diskusi RUU Pemilu Presiden di
Jakarta, Selasa (22/7), meminta KPU mengundurkan batas akhir pengajuan
daftar caleg partai politik. Partai Golkar ingin jadwal pengajuan
caleg dimundurkan hingga 25 Agustus.

Jangan manjakan parpol

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray
Rangkuti mengingatkan KPU agar tidak memenuhi keinginan parpol untuk
memundurkan batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR oleh partai
politik.

”Kemanjaan parpol ini harus segera diakhiri dan tidak boleh
berlama-lama. Sudah banyak tahapan yang mundur,” ujarnya.

Ray khawatir apabila KPU memundurkan jadwal tersebut akan memundurkan
jadwal kampanye bagi para calon legislatif, penetapan desain surat
suara, dan juga pencetakan surat suara.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
Djafar Badjeber mengatakan, pihaknya mendengar memang banyak parpol
yang belum siap.

”Pengunduran waktu jangan sampai mengganggu agenda-agenda pemilu
lainnya,” kata Djafar.

Dengan perubahan ini, seingat Djafar, KPU berarti telah dua kali
merevisi jadwal yang sudah ditetapkan. Pertama, penundaan pelaksanaan
pemungutan suara legislatif. Kedua, penundaan batas waktu penyerahan
daftar caleg. (sie/mzw/sut)

Kirim email ke