http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/26/01113472/jangan.manjakan.parpol
Jakarta, Kompas - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diusulkan untuk mundur dari tanggal 19 Agustus 2008. Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar jangan memanjakan partai politik karena pengunduran jadwal bisa mengganggu tahapan-tahapan pemilihan umum lainnya. Usulan pengunduran jadwal pencalegan itu disampaikan anggota KPU, Andi Nurpati, Jumat (25/7). âItu baru ide saya, belum diputuskan di rapat pleno,â kata Andi. Alasan pengunduran itu, kata Andi, karena ada tiga hari libur di sela-sela tahapan itu, yaitu pada 16-18 Agustus. Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan, pengajuan bakal calon oleh pengurus parpol dilaksanakan pada 14-19 Agustus. Menurut Andi, tanggal 16-18 Agustus tidak efektif karena hari libur sehingga kemungkinan masyarakat akan disibukkan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI. âSaat pembahasan jadwal mungkin kami tidak mencermati tiga hari libur itu. Kalaupun nanti 18 Agustus bukan hari libur, tetap saja ada dua hari yang tidak efektif,â kata dia. Andi mengaku, hingga kini belum ada usulan dari parpol yang masuk ke KPU terkait pengunduran jadwal pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg). Padahal, sehari sebelumnya, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menegaskan, tidak ada pengunduran waktu pengajuan bakal caleg oleh parpol. âTanggal 19 Agustus itu sudah harga mati,â katanya. Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Rully Chairul Azwar seusai diskusi RUU Pemilu Presiden di Jakarta, Selasa (22/7), meminta KPU mengundurkan batas akhir pengajuan daftar caleg partai politik. Partai Golkar ingin jadwal pengajuan caleg dimundurkan hingga 25 Agustus. Jangan manjakan parpol Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengingatkan KPU agar tidak memenuhi keinginan parpol untuk memundurkan batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR oleh partai politik. âKemanjaan parpol ini harus segera diakhiri dan tidak boleh berlama-lama. Sudah banyak tahapan yang mundur,â ujarnya. Ray khawatir apabila KPU memundurkan jadwal tersebut akan memundurkan jadwal kampanye bagi para calon legislatif, penetapan desain surat suara, dan juga pencetakan surat suara. Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Djafar Badjeber mengatakan, pihaknya mendengar memang banyak parpol yang belum siap. âPengunduran waktu jangan sampai mengganggu agenda-agenda pemilu lainnya,â kata Djafar. Dengan perubahan ini, seingat Djafar, KPU berarti telah dua kali merevisi jadwal yang sudah ditetapkan. Pertama, penundaan pelaksanaan pemungutan suara legislatif. Kedua, penundaan batas waktu penyerahan daftar caleg. (sie/mzw/sut)
