Oleh Indira Permanasari
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/26/01093413/hidup.di.jakarta.dengan.honor.rp.150.000.per.bulan



Ruangan remang-remang berpencahayaan dari sebuah lubang angin di
bagian belakang itu penuh dengan sekitar 20 murid kelas IV. Pandangan
anak- anak itu tertuju sepenuhnya kepada Karyana, guru mereka.

Sudah lima tahun Karyana menjadi guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah
(MI) Nurul Ikhlas di Muara Baru, Jakarta Utara. Sesuai dengan nama
sekolah, Karyana pun dibayar seikhlasnya. Sebulan sekali ia mendapat
honor Rp 150.000 dengan tanggung jawab mengajar di kelas IV pada pagi
hari dan di madrasah tsanawiyah yang sama pada siang hari. Karyana
juga mengerjakan urusan administrasi sekolah.

Honor itu tentu tidak cukup untuk hidup di Jakarta. Kalau sedang
beruntung, dia dapat ikut saudaranya menjual ikan di tempat
pelelangan. Bekerja mulai pukul delapan malam hingga tengah malam
dengan penghasilan Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Daerah Muara Baru
memang terletak di pesisir Jakarta. ”Saya masih terkantuk- kantuk pada
pagi hari, tetapi tetap mengajar,” ujarnya.

Istri dan anaknya sengaja ditinggal di Sumedang, Jawa Barat, untuk
berhemat. Dia sendiri hidup menumpang pada kerabat yang tinggal dekat
madrasah.

Bagi Karyana, menjadi guru merupakan pengabdian. Apalagi murid-murid
di madrasah itu kebanyakan anak yang miskin secara ekonomi. Mereka pun
sepenuhnya mengandalkan madrasah tersebut untuk menimba ilmu. Murid
hanya dimintai infak Rp 10.000 per bulan, itu pun sukarela. Tidak ada
jual beli buku dan seragam.

Karyana tidak sendiri. Di SMA Cordova, Penjaringan, Jakarta Utara,
Ahmad Fauzie (49) saat ditemui sedang menulis surat lamaran kerja
untuk dikirimkan ke sebuah sekolah, calon sekolah kedua tempatnya
mengajar. Sudah 10 tahun ia menjadi guru honorer di sekolah itu.

Upah mengajar sebesar Rp 300.000 per bulan di satu sekolah tentu tidak
cukup. Selain mencari tambahan dengan mengajar di sekolah lain, Fauzie
yang jago bermain gitar itu kerap ikut ”manggung” di beberapa hotel
bersama grup musik.

Guru honorer lainnya, Humayaroh, bahkan mengajar di tiga sekolah
sekaligus, yakni di SMP Cordova, SMP Fatahillah, dan SMP Negeri 32.
Ketiga sekolah itu masing-masing membayarnya sekitar Rp 300.000. Honor
dihitung dengan rumus ”jam mati” begitu istilah para guru. Kerja
mereka sebulan dibayar seminggu. Ambil contoh, dalam seminggu guru
mengajar 10 jam pelajaran. Dengan upah per jam pelajaran sebesar Rp
10.000, maka honor sebulan Rp 100.000. Para guru tak ada yang tahu
asal-usul penghitungan itu. Sedangkan uang transportasi setiap kali
datang sekitar Rp 10.000.

Mengajar di tiga sekolah sekaligus tentu melelahkan. Namun, Humayaroh
yang lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jurusan
Tarbiyah, itu bercita-cita menjadi guru sejak kecil. ”Ini sudah risiko
dari cita-cita saya,” ujarnya.

Dia juga menyadari kemampuan yayasan membayar guru masih terbatas.
Sebagian besar murid datang dari keluarga miskin.

Nasib di tangan sekolah

Gaji di bawah upah minimum regional yang di DKI Jakarta sekitar Rp
900.000 itu baru satu masalah. Lebih dalam lagi, ”nasib” guru honorer
berada di tangan sekolah dan tanpa perjanjian hitam di atas putih.
Mereka bekerja di sekolah, umumnya swasta, tanpa sehelai pun surat
kontrak atau perjanjian kerja. Ketika sekolah enggan memakai guru
tersebut, dengan mudah mereka mengeluarkannya.

Hal itu dialami Ade (45), guru di sebuah sekolah menengah kejuruan
swasta di Jakarta Timur. Ade mulai mengajar di sekolah itu tahun 1995
berbekal selembar surat tugas berisi kewajiban dirinya sebagai guru
honorer. Surat tugas itu diperbarui setiap tahun ajaran baru. Namun,
tidak demikian tahun ajaran baru ini.

Pekan lalu, seorang teman Ade membawakan sepucuk surat bersegel. ”Saat
dibuka, ternyata isinya pemberitahuan kinerja. Saya disebut tidak
memuaskan dan tidak layak mengajar kembali. Tidak ada pemberitahuan
atau surat peringatan sebelumnya. Selama 30 tahun menjadi guru, baru
kali ini diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Bersama Ade, ada tujuh guru honorer lainnya yang dikeluarkan. Mereka
tidak tahu harus mengadu ke mana. ”Kami tidak paham masalah
ketenagakerjaan di bidang pendidikan,” ujarnya.

Undang-undang pendidikan yang dibuat pemerintah dan parlemen tidak
mengenal kata ”guru honorer” atau ”siswa para honorer”. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya
menyebutkan kata ”pendidik”. Di dalamnya disebutkan, pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang memadai. Mereka berhak atas penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja masing-masing.

Dalam undang-undang, guru diberi hak menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendidikan guna menunjang kelancaran tugas mereka. Namun
kenyataannya jauh panggang dari api. Guru juga sering disalahkan, baik
oleh pemerintah maupun orangtua siswa dalam banyak persoalan.

Dalam kondisi guru honorer seperti inilah, masa depan bangsa
dititipkan. (LKS)

Kirim email ke