Jakarta, Kompas - Kebijakan subsidi pertanian dalam bentuk subsidi
pupuk dan benih acapkali tidak tepat sasaran. Pasalnya, bukan hanya
petani yang menikmatinya, tetapi juga orang kaya pemilik lahan
pertanian. Diperkirakan, 30-40 persen sawah kini beralih
kepemilikannya dari petani kecil ke orang kaya.

Menurut Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor Bidang Sumber Daya dan
Pengembangan Hermanto Siregar, 30-40 persen lahan sawah, terutama yang
dekat dengan perkotaan, beralih kepemilikannya.

Sawah-sawah itu dijual oleh petani-petani kecil dan dibeli para
pemilik modal untuk investasi. ”Sekitar 70 persen sawah yang beralih
kepemilikan tetap dipertahankan untuk usaha tani,” kata Hermanto,
Jumat (25/7) di Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dengan situasi seperti itu, kata Hermanto, subsidi pupuk dan benih
yang selama ini diberikan juga dinikmati petani dengan kepemilikan
sawah di atas dua hektar. Padahal, biasanya merekayang memiliki sawah
itu menyerahkan penggarapan sawahnya kepada orang lain dengan sistem
bagi hasil.

Oleh karena itu, agar subsidi pertanian tepat sasaran, menurut
Hermanto yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ekonomi Pertanian
Indonesia, pemerintah akan memperkuat basis data penyaluran kredit
pertanian.

Saat ini, sudah tercatat 24,05 juta kelompok usaha tani yang
seharusnya menerima subsidi.

Hingga kini, menurut Direktur Pengelolaan Lahan Departemen Pertanian
Suhartanto, pihaknya belum menghitung jumlah petani penggarap, petani
pemilik-penggarap, dan petani absente atau pemilik sawah yang tinggal
di kota serta menyerahkan penggarapannya kepada orang lain.

”Di sawah yang berdekatan dengan perkotaan, biasanya pengalihan
kepemilikan itu banyak terjadi, seperti di Bekasi dan Karawang,” tuturnya.

Orang Jakarta

Menurut Keling, petani Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten
Karawang, hampir semua petani di desanya berstatus penggarap. Dari
sekitar 150 hektar sawah di desa itu, sebagian dimiliki orang dari
Jakarta atau Bandung, selain orang-orang kaya yang ada di desa itu.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono beberapa waktu lalu mengakui,
bahwa mekanisme subsidi pupuk yang berlaku selama ini tidak adil.
Petani yang memiliki lahan di atas dua hektar juga menerima subsidi
pupuk. Padahal secara finansial mereka relatif kuat, dan
penghasilannya relatif besar.

”Sudah saatnya distribusi pupuk dilakukan secara tertutup sehingga
subsidi benar-benar dinikmati petani kecil atau gurem, bukan petani
kaya,” ujarnya.

Biaya produksi

Keling menuturkan, komponen pupuk dan bibit mencapai 25-30 persen dari
seluruh biaya produksi yang dikeluarkan petani untuk budidaya tanaman
padi.

Dia mencontohkan, pada panen musim tanam kedua tahun ini, rata-rata
produktivitas tanaman padi di Cibuaya 7 ton gabah kering panen (GKP)
per hektar. Dengan harga GKP Rp 3.000 per kilogram, maka pendapatan
kotor petani Rp 21 juta per musim panen.

Bila dipotong biaya produksi Rp 5 juta, tidak termasuk biaya sewa
lahan karena mereka petani penggarap, maka keuntungan yang didapat Rp
16 juta untuk masa sekitar 3,5 bulan. Keuntungan itu harus dibagi
dengan pemilik sawah, sesuai sistem bagi hasil yang disepakati.

Menurut Hermanto, saat ini luas lahan sawah beririgasi di Indonesia
sekitar 5 juta hektar. Dari luasan itu, sekitar 4 juta hektar ada di
Pulau Jawa, yakni 1,8 juta hektar di antaranya di sepanjang pantai
utara Jawa atau pantura. (MAS)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/26/01491848/subsidi.tak.tepat.sasaran

Kirim email ke