Lima Advokat Dilaporkan ke
Polisi

Selasa, 12 Agustus 2008 | 00:12 WIB 

Jakarta, Kompas - Sebanyak lima
advokat senior dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan
penipuan. Pelaporan tersebut merupakan kelanjutan dari perseteruan sebagian
advokat menyangkut masalah organisasi advokat.

Pelaporan itu dilakukan oleh Komite Penyelamat Kehormatan Profesi Advokat
Indonesia (KPKPAI), Senin (11/8).

Mewakili KPKPAI, Johnson Panjaitan selaku ketua dan Hamonangan Sinurat
selaku sekretaris melaporkan lima advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI),
yakni Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, Sekretaris Jenderal KAI Roberto
Hutagalung, Adnan Buyung Nasution selaku Honorary Chairman KAI, Ketua Panitia
Nasional Ujian Calon Advokat KAI Tommy Sihotang, dan Abadi B Darmo.

Kelima advokat itu melalui organisasinya, KAI, dianggap secara tidak sah
menyelenggarakan ujian calon advokat yang akan digelar pada 16 Agustus
mendatang.

Johnson Panjaitan menganggap, organisasi yang sah untuk menyelenggarakan
ujian semacam itu hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi), bukan KAI. Menurut Johnson, hal itu sesuai dengan perundang-undangan
yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

”Kami berharap polisi mengambil tindakan untuk mencegah ribuan korban di 
Indonesia,”
kata Johnson.

Tak terpengaruh

Secara terpisah, Indra Sahnun Lubis mengatakan tidak terpengaruh dengan
laporan itu. Menurut dia, ujian itu akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal.
Indra mengatakan, saat ini sedikitnya sudah 3.600 calon advokat yang mendaftar
untuk mengikuti ujian.

”Kami tetap jalan terus. Lagi pula sudah 80 persen yang di Peradi pindah ke
KAI. Organisasi kami sah karena, kan,
melalui kongres,” kata Indra.

Sebelumnya, Johnson mengatakan, ujian advokat semacam itu biasanya sampai
diikuti oleh 10.000 calon advokat. Untuk mengikuti ujian tersebut, peserta juga
harus membayar semacam uang pendaftaran. Setelah itu, mereka juga harus
membayar untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

”Kami bukan hanya persoalkan uangnya, tetapi juga jumlah korban bisa sangat
besar kalau ini diteruskan,” kata Johnson.

Menurut pengamatan Kompas, baik KAI maupun Peradi saling membantah di media 
massa
terkait dengan penyelenggaraan ujian calon advokat maupun kedudukan organisasi
advokat bersangkutan.

Baik KAI maupun Peradi menyatakan paling berhak menggelar ujian advokat. (SF)

Kompas Rabu, 13 Agustus 2008



--- On Wed, 8/13/08, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Putusan MK, Peringatan Keras untuk Pemerintah
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 13, 2008, 4:39 AM










    
            Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary



http://kompas. com/read/ xml/2008/ 08/13/13194986/ putusan.mk. peringatan. 
keras.untuk. pemerintah



JAKARTA, RABU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU

Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007

tentang APBN 2008 (UU APBN 2008) bertentangan dengan UUD 1945,

merupakan peringatan keras untuk pemerintah. Dengan putusan ini

Pemerintah wajib memenuhi alokasi anggaran pendidikan

sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN.



"Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU

APBN tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya

menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan dan

untuk mendorong agar semua daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)

memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam

APBD-nya," demikian Jimly membacakan dasar pertimbangan putusan, dalam

sidang di Gedung MK, Rabu (13//8).



MK mamandang, ada kesengajaan pembentuk UU untuk melanggar UUD 1945.

Meskipun, MK menyatakan dapat memahami cara penghitungan anggaran

pendidikan versi Pemerintah, yang dinilai bukan cara yang seharusnya

digunakan dalam menghitung persentase anggaran pendidikan dalam UU

APBN 2008.



"Hal ini hanya bernilai teori yang dapat diperdebatkan, karena cara

perhitungan APBNP 2008 ini sebelumnya tidak digunakan oleh

Pemerintah," kata Jimly.



Cara perhitungan yang disampaikan Pemerintah, alokasi 20 persen

dihitung tidak dari keseluruhan total anggaran belanja negara.

Melainkan dihitung setelah dikurangi subsidi energi dan pembayaran

bunga utang.



Jika dengan pola penghitungan seperti ini, maka versi Pemerintah

pihaknya telah mengalokasikan 21,8 persen untuk anggaran pendidikan

sebesar 154,2 triliun dari total 707,6 triliun. Sementara, jika dari

total APBN 989,5 triliun, alokasi anggaran pendidikan hanya 15,6 persen.



Sementara, alasan MK tak serta merta membatalkan UU APBN 2008, untuk

menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaran administrasi

keuangan negara.



Inggried Dwi Wedhaswary



Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke