Selamat kepada para guru yang telah mengajukan yudicial review kepada MK. Kalau negara ingin maju, memang harus mengutamakan pendidikan. Salam Hendra Wijana
--- On Wed, 8/13/08, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Putusan MK, Peringatan Keras untuk Pemerintah To: [email protected] Date: Wednesday, August 13, 2008, 3:39 PM Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary http://kompas. com/read/ xml/2008/ 08/13/13194986/ putusan.mk. peringatan. keras.untuk. pemerintah JAKARTA, RABU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 (UU APBN 2008) bertentangan dengan UUD 1945, merupakan peringatan keras untuk pemerintah. Dengan putusan ini Pemerintah wajib memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN. "Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan dan untuk mendorong agar semua daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya," demikian Jimly membacakan dasar pertimbangan putusan, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (13//8). MK mamandang, ada kesengajaan pembentuk UU untuk melanggar UUD 1945. Meskipun, MK menyatakan dapat memahami cara penghitungan anggaran pendidikan versi Pemerintah, yang dinilai bukan cara yang seharusnya digunakan dalam menghitung persentase anggaran pendidikan dalam UU APBN 2008. "Hal ini hanya bernilai teori yang dapat diperdebatkan, karena cara perhitungan APBNP 2008 ini sebelumnya tidak digunakan oleh Pemerintah," kata Jimly. Cara perhitungan yang disampaikan Pemerintah, alokasi 20 persen dihitung tidak dari keseluruhan total anggaran belanja negara. Melainkan dihitung setelah dikurangi subsidi energi dan pembayaran bunga utang. Jika dengan pola penghitungan seperti ini, maka versi Pemerintah pihaknya telah mengalokasikan 21,8 persen untuk anggaran pendidikan sebesar 154,2 triliun dari total 707,6 triliun. Sementara, jika dari total APBN 989,5 triliun, alokasi anggaran pendidikan hanya 15,6 persen. Sementara, alasan MK tak serta merta membatalkan UU APBN 2008, untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaran administrasi keuangan negara. Inggried Dwi Wedhaswary Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network [Non-text portions of this message have been removed]
