Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

http://kompas.com/read/xml/2008/08/13/13194986/putusan.mk.peringatan.keras.untuk.pemerintah


JAKARTA, RABU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007
tentang APBN 2008 (UU APBN 2008) bertentangan dengan UUD 1945,
merupakan peringatan keras untuk pemerintah. Dengan putusan ini
Pemerintah wajib memenuhi alokasi anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN.

"Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU
APBN tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya
menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan dan
untuk mendorong agar semua daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam
APBD-nya," demikian Jimly membacakan dasar pertimbangan putusan, dalam
sidang di Gedung MK, Rabu (13//8).

MK mamandang, ada kesengajaan pembentuk UU untuk melanggar UUD 1945.
Meskipun, MK menyatakan dapat memahami cara penghitungan anggaran
pendidikan versi Pemerintah, yang dinilai bukan cara yang seharusnya
digunakan dalam menghitung persentase anggaran pendidikan dalam UU
APBN 2008.

"Hal ini hanya bernilai teori yang dapat diperdebatkan, karena cara
perhitungan APBNP 2008 ini sebelumnya tidak digunakan oleh
Pemerintah," kata Jimly.

Cara perhitungan yang disampaikan Pemerintah, alokasi 20 persen
dihitung tidak dari keseluruhan total anggaran belanja negara.
Melainkan dihitung setelah dikurangi subsidi energi dan pembayaran
bunga utang.

Jika dengan pola penghitungan seperti ini, maka versi Pemerintah
pihaknya telah mengalokasikan 21,8 persen untuk anggaran pendidikan
sebesar 154,2 triliun dari total 707,6 triliun. Sementara, jika dari
total APBN 989,5 triliun, alokasi anggaran pendidikan hanya 15,6 persen.

Sementara, alasan MK tak serta merta membatalkan UU APBN 2008, untuk
menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaran administrasi
keuangan negara.

Inggried Dwi Wedhaswary


Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke