Salam, Apa tidak sebaiknya para jaksa belajar di negara yang hukumnya sama dengan yang berlaku di Indonesia yaitu hukum Kontinental daripada( instead of) hukum Anglo Saxon? Ini untuk menjaga terjadinya kesulitan2 yang tidak perlu dan malah menggangu pekerjaan. Wasalam, Wal Suparmo
--- Pada Ming, 12/10/08, elizabeth fang <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: elizabeth fang <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] 12 Jaksa Belajar Pemberantasan Korupsi di AS Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 12 Oktober, 2008, 9:50 PM Herannya, teori hukum lintas negara kan bukannya ada dalam mata kuliah di fakultas hukum? Sekali lagi, di kampus itu kan mempelajari teori dan konsep, aplikasinya lan bergantung pada diri kita sendiri pada akhirnya. Ya, ketimbang debat kusirbegini, mendingan liat saja hasil ke 12 jaksa itu setelah pulang belajar. Kalau mereka bisa masing2 mengaplikasikan ilmu 'menangani korupsi lintas negara' dengan yah paling tidak setitik harapan soal eddy tanzil deh, kita jadi bs lihat hasil ngapain aja mereka disana. Kalo masih adem ayem kayak sekarang ya, kita juga bisa main tebak-tebakan, ngapain aja mereka selama membawa label 'study' kesana, kan?! Seperti kata pepatah, what you see is what you get. Liz Powered by Telkomsel BlackBerry�
