Kalau kita baca betul-betul isi beritanya, kayaknya 12 jaksa yang ke AS itu untuk secara khusus mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan korupsi menyangkut lintas negara, jadi bukan kejahatan korupsi dilingkup wilayah RI. Tentu sangat beralasan kalau menyangkut urusan lintas negara dan belajar penyidikan urusan hukum maka yang paling tepat adalah mengacu ke Amerika atau Eropah, bukan ke China.
Yang lebih penting ditanyakan justeru kenapa topik bahasan itu yang dipilih dalam studi 12 jaksa ke AS? Apakah karena memang kita menghadapai masalah kejahatan korupsi lintas negara yang sangat urgent ditangani? Seingat saya walau ada kejahatan korupsi lintas negara yang melibatkan Indonesia atau Indonesia menaruh kepentingan didalamnya, tapi sebagian besar kasus justeru hanya menyangkut maslah korupsi yang tidak lintas negara. Kalau kredibilas aparat hukum dalam menegakkan urusan korupsi di dalam negeri sangat tinggi maka urusan lintas negara akan lebih mudah ditangani. Jadi bukan sebaliknya. SH 2008/10/11 Wenny <[EMAIL PROTECTED]> > Kenapa harus Amerika? Memang sistem hukum indonesia sama dengan Amerika? > Kenapa tidak Cina? Yang lebih tegas menghukum para koruptor? > > salam > --wenny--
