indonesia | english
 







 

 





Selasa , 21 Oktober 2008 11:11:18 

TEMBAK MATI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang 
Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan 
oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU 2/Pnps/1964) 
ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan 
putusan 21/PUU-VI/2008 yang diajukan terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Ali 
Ghufron, dan Imam Samudra, Selasa (21/10), di ruang sidang MK.
Amrozi, dkk. menganggap UU 2/Pnps/1964 tidak memenuhi syarat-syarat formil 
pembentukan undang-undang yang ditentukan dalam UUD 1945 (uji formil), dan 
Pasal 1, Pasal 14 ayat (3), dan ayat (4) UU 2/Pnps/1964 bertentangan dengan 
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 (uji materiil).
Menurut mereka, UU 2/Pnps/1964 merupakan undang-undang yang pembentukannya 
dilakukan dengan cara disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan 
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang bukan 
lembaga perwakilan rakyat  sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945, karena DPR-GR 
dibentuk atas dasar Penetapan Presiden dan anggotanya juga diangkat oleh 
Presiden dan tidak dipilih melalui pemilihan umum. 
Selain itu, menurut para terpidana mati Bom Bali tersebut, Pasal 1 UU 
2/Pnps/1964, menentukan bahwa pidana mati dilakukan dengan cara ditembak hingga 
mati. Kalimat ini menimbulkan pengertian bahwa kematian yang akan diterima oleh 
terpidana tidak sekaligus terjadi dalam “satu kali tembakan” namun harus 
dilakukan secara berkali-kali hingga mati. Dengan demikian, terjadi penderitaan 
yang amat sangat sebelum terpidana akhirnya mati. 
Amrozy, dkk yang diwakili Tim  Pengacara Muslim Pusat berargumen bahwa Pasal 14 
ayat (4) UU 2/Pnps/1964 pun lebih memberikan penegasan atas kemungkinan tidak 
terjadinya kematian dalam satu kali tembakan, sehingga diperlukan tembakan 
pengakhir, dengan kalimat undang-undang yang berbunyi, “Apabila setelah 
penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, 
maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk 
melepaskan tembakan pengakhir...”.
Menjawab hal tersebut, MK menyatakan, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 
tidak sesuai dengan UUD 1945, karena UUD 1945 memang tidak mengenal produk 
hukum yang bernama “Penetapan Presiden”. Akan tetapi, setelah Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan 
Presiden sebagai Undang-Undang (UU 5/1969) menyatakan UU 2/Pnps/1964 berlaku, 
maka prosedur pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan 
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. ”Yaitu ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan 
DPR, dalam hal ini DPR GR sebagai DPR yang sah pada awal Orde Baru sebelum DPR 
hasil pemilihan umum terbentuk,” ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan 
membacakan Pertimbangan putusan.
Lebih lanjut Maruarar menyatakan, Presiden dan DPR GR yang membentuk UU 5/1969 
yang menyatakan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 sebagai UU 2/Pnps/1964 
adalah Presiden dan DPR yang sah pada masa transisi ketatanegaraan dari Orde 
Lama ke Orde Baru dan telah diterima dan diakui oleh rakyat Indonesia. ”Dengan 
demikian, dalil-dalil Pemohon mengenai pengujian formil tidak beralasan, 
sehingga harus ditolak,” tegasnya. 
Terkait dengan pengujian materill, MK berpendapat, UU 2/Pnps/1964 yang 
menentukan pelaksanaan pidana mati dengan cara ditembak memang menimbulkan rasa 
sakit yang melekat di dalam pelaksanaan pidana mati sebagai akibat putusan 
hakim yang sah. Walau demikian, menurut MK, meskipun terdapat tata cara lain 
dalam pelaksanaan pidana mati sebagaimana dikemukakan para ahli yang dapat 
menimbulkan kematian lebih cepat dan tidak menimbulkan rasa sakit yang 
berkepanjangan, tetapi hal tersebut tidak berkaitan dengan konstitusionalitas 
undang-undang yang diuji karena dengan cara apapun bila tidak dilakukan dengan 
tepat akan menimbulkan rasa sakit yang mengesankan sebagai penyiksaan. 
Lagipula, sepanjang yang berhubungan dengan tembakan pengakhir karena kegagalan 
tembakan pertama tidak terdapat data-data yang membuktikan terjadinya kegagalan 
tersebut sehingga Mahkamah harus mengesampingkan. 
“Namun demikian, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seyogianya 
dimanfaatkan dalam pencarian cara-cara pelaksanaan pidana mati yang lebih 
manusiawi, cepat, dan tidak menimbulkan rasa sakit yang lama. Hal tersebut 
merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk melakukan pengkajian atas 
kemungkinan mengubah UU 2/Pnps/1964 agar lebih sesuai dengan perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi,” ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Ketua MK, Moh Mahfud MD, kemudian menjelaskan dalam Konklusi Putusan bahwa dari 
berbagai alternatif tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, selain cara 
ditembak, seperti digantung, dipenggal pada leher, disetrum listrik, dimasukkan 
ke dalam ruang gas, dan disuntik mati, semuanya menimbulkan rasa sakit meskipun 
gradasi dan kecepatan kematiannya berbeda-beda. Tidak ada satu cara pun yang 
menjamin tiadanya rasa sakit dalam pelaksanaannya, bahkan semuanya mengandung 
risiko terjadinya ketidaktepatan dalam pelaksanaan yang menimbulkan rasa sakit. 
“Namun, hal itu bukan merupakan penyiksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28I UUD 
1945 sehingga Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan 
Militer tidak bertentangan dengan UUD 1945. Maka permohonan Pemohon sepanjang 
pengujian materiil tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,“ katanya. 
(Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Humas MK/Denny Feishal


      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo 
Answers!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke