tanda tangan adalah salah satu alat verifikasi keotentikan suatu dokumen.
seperti cap jempol, pin etc, setiap orang tentu memiliki karakteristik yg 
berbeda.
memalsu tanda tangan dng atau tanpa persetujuan pemilik asli selain melawan 
hukum
juga tdk mungkin, krn pasti bentuknya tdk otentik.
perbedaan tanda tangan di dokumen bisa terjadi jika terdapat surat kuasa 
dari pihak
pemilik tanda tangan kepada pihak lain.
demikian sedikit informasi. cmiiw

----- Original Message ----- 
From: "thseto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, November 24, 2008 8:54 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kasus Plagiat Ditangani Unit Cyber Crime


> deleted

> saya mau bertanya kpd rekan2 di milis:
> kalau seseorang memalsukan tanda tangan tetapi ada persetujuan dg yg
> punya tanda tangan apakah bisa dituntut hukum?
>
>

Kirim email ke